Kontroversial Penegakan Hukum Pada Perkara Mega Korupsi Tata Niaga Timah “Hakim Harus Bersikap 0bjektif, Berani dan Bebas Dari Intervensi”



Penulis : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL
(Advokat/Ketua Umum DPP Perpat Babel)

BAK SEBUAH DRAMA PANJANG, perkara mega korupsi tata niaga timah dan telah memasuki babak baru, bahkan hingga saat ini perkara tersebut telah sampai pada upaya banding atas putusan tingkat pertama.

Sebagaimana diketahui, perkara mega korupsi tata niaga timah ini telah mengakibatkan sedikitnya 5 (lima) perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Tiimah Tbk turut tersandung dalam pusara kasus.

Padahal, apabila mengacu pada fakta sebenarnya dan mengacu pada kedudukan hukum (legal standing), 5 (lima) perusahaan smelter swasta dalam perkara megakorupsi tataniaga timah ini hanya menjalankan hubungan kerjasama berdasarkan kontrak perjanjian sebagaimana berlaku asas “pacta sunt servanda).

Bahwa pun apabila dipermasalahkan, telah terjadi pemenuhan “prestasi” atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian sehingga pada prinsipnya tidak pernah terjadi penyimpangan hukum dalam kerjasama tersebut.

Andaikata, terjadi permasalahan dalam hubungan hukum tersebut maka pada prinsipnya setiap hubungan keperdataan dapat diselesaikan dengan jalan keperdataan atau dengan kata lain pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata bukan malah dijadikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun, apabila dipermasalahkan mengenai kegiatan penambangan pada wilayah IUP OP PT. Timah Tbk mana pada prinsipnya sebagai satu perusahaan yang melakukan pertambangan maka PT Timah Tbk wajib menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang untuk memperbaiki lingkungan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam putusan para Terdakwa pada perkara megakorupsi tataniaga timah, menurut hemat kami Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Tipikor tersebut mensyaratkan apabila penerapan hukum pidana dilarang ditafsirkan atau diperluas selain apa yang telah tertulis di dalamnya (lex scripta), apa yang yang harus dibaca sesuai apa yang tertulisnya (lex stricta), dan apa yang telah dijelaskan di dalam norma undang-undang (hukum pidana) di dalamnya.

Sehingga apabila ada ketentuan khusus yang mengatur maka suatu perbuatan tidak boleh ditetapkan secara sembrono sebagai tindak pidana korupsi.

Adapun perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp.271.000.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu triliun) sebagaimana didalilkan oleh Prof.Bambang Hero adalah bentuk ketidak kosistenan dan kekompetenan karena Prof. Bambang Hero Saharjo secara tidak konsisten mendalilkan bahwa hitungan sebenarnya adalah senilai 152 triliun.

Selain itu diketahui Prof Bambang Hero Saharjo tidak memiliki relavansi dalam penghitungan perhitungan kerugian negara dikarenakan Bambang Hero bukan Ahli Keuangan Negara yang berasal dari Eselon 1/ Eselon II dan terverifikasi lebih lanjut oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan fakta persidangan pun, Bambang Hero Saharjo terbukti tidak dapat menjelaskan mengenai metode perhitungan yang digunakan dalam menafsirkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

ERDASARKAN URAIAN TERSEBUT DIATAS MAKA PADA PRINSIPNYA SEHARUSNYA PERKARA INI DAPAT DI PUTUS SECARA “ONSLAG” KARENA BUKAN MERUPAKAN KOMPETENSI DARI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TINDAK TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIKUATKAN DENGAN YURISPRUDENSI PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2024/PN PGP DALAM POKOK PERKARA YANG SAMA.

Hakim dalam memutus perkara harus meperhatikan kode etik profesi hakim yang menyebutkan hakim harus bersikap Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi, Bersikap Profesional.

Kesimpulannya, sebagai bagian dari profesi terhormat dalam mengadili perkara, hakim perlu memiliki pedoman berperilaku guna menerapkan hukum secara benar dan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan. Sehingga dalam memutus suatu perkara Hakim harus bersikap objektif, berani, dan bebas dari intervensi pihak manapun guna menjaga nilai-nilai etik kehakiman sebagaimana telah diatur secara konkrit dalam kode etik kehakiman.

Apabila perkara tersebut memang seharusnya diputus secara “onslag” maka Hakim harus berani memutus demikian berdasarkan pertimbangan yuridis dan fakta sebenarnya tanpa menghiraukan framing publik yang seolah telah mengintervensi keputusan hukum hakim. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *