Makin Memanas, Kasus Pemilu 2024 di Bangka – AK Law Firm Praperadilan Tim Gakkumdu

Foto : Ilustrasi sidang Praperadilan. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Calon legislatif (caleg) nomor urut 10 asal PDIP daerah pemilihan (dapil) 6 Kabupaten Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL melalui kuasa hukumnya AK Law Firm & Partners dikabarkan melakukan Praperadilan terhadap tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Dalam surat AK Law Firm & Partners terkait permohonan Praperadilan ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan nomor : 624/G.PP/AK.LAW/VII/2024/BANGKA.l, tertanggal 27 Juli 2024.

Sebagaimana perihal dalam surat tersebut yakni Permohonan Praperadilan penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Pemlu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas nama Rustamsyah, Didit Febrian dan Okum PPk dan PPS yang terlibat dalam pemufakatan jahat pada Pemilu Legislatif 2024.

Permohonan Praperadilan yang diajukan caleg Andi Kusuma melalui kuasa hukumnya AK Law Firm & Partners akhirnya diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sungailiat dan permohonan tersebut telah ditetapkan pihak pengadilan setempat dengan nomor surat ketetapan : 4/Pid.Pra/2024/PN.Sgl yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli. 2024.

Andi Kusuma selaku pemohon, sedangkan para termohon diajukan dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni para tim Sentra Pengegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Bangka masing-masing sebagai pihak termohon yaikni Fega Erora selaku Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani selaku Koordinator Gakkumdu Polres Bangka dan M Randy Al Kaysa SH.

Surat ketetapan tersebut ditanda tangani oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, M Alwi SH MH. Sebagaimana ketetapan tersebut pihak Pengadilan Negeri Sungailiat menetapkan jadwal untuk pelaksanaan sudah Praperadilan yakni pada tanggal 6 Agustus 2024, pukul 10.00.WIB bertempat di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sementara salah seorang kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono SH membenarkan jika pihaknya mengatasnamakan AK Law Firm & Partners baru-baru ini telah melayangkan surat permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Sungailiat terkait penetapan Rustamsyah dalam dugaan kasus tindak pidana Pemilu Legislatif 2024.

“Iya surat permohonan itu (Praperadilan — red) sudah kami layangkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dan diterima pihak pengadilan setempat,” kata Budiyono saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Kamis (1/8/2024) siang.

Terkait tindakan caleg Andi Kusuma melakukan upaya Praperadilan terhadap tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka atas penetapan tersangka Rustamsyah dalam dugaan kasus tindak pidana Pemilu Legislatif 2024, permohonan tersebut kini telah diterima pihak Pengadilan Negeri Sungailiat.

Selanjutnya, tim The Journal Indonesia mencoba mengkonfirmasi salah satu tim sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, Fega Erora melalui pesan singkat atau Whats App (WA), Kamis (1/8/2024) siang namun belum ada respon dari yang bersangkutan.

Begitu pula.ketika tim The Journal Indonesia mencoba mengkonfirmasi perihal serupa namun tak ada jawaban dari yang bersangkutan, sedangkan M Randy Al Kaisyah SH masih diupayakan dikonfirmasi.

Sekedar diketahui, yang dimaksud Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selain itu, Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus menurut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *