Mangrove Dusun Mengkubung Hancur – Polisi Tertibkan Penambang Liar



TJI,BANGKABELITUNG – Tambang timah diduga ilegal di kawasan hutan mangrove (bakau) lingkungan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung akhirnya ditertibkan pihak aparat kepolisian.

Tindakan penertiban ini dilakukan oleh tim Polsek Belinyu, Selasa (3/3/2026). Berdasarkan nformasi dihimpun di lapangan, saat aksi penertiban terdapat sejumlah pekerja kedapatan masih melakukan aktivitas di atas ponton lokasi setempat.

Seketika itu pula tim Polsek Belinyu pun langsung mendesak para penambang agar segera menghentikan aktifitas penambangan liat biji timah saat itu pula. Tak cuma itu, para pekerja pun diminta saat itu untuk segera mengangkut segala peralatan tambang yang berada di lokasi.



Kegiatan tambang liar di lokasi setempat diduga telah berlangsung hampir sepekan, bahkan dalam aktifitasya diketahui menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator. Namun sayangnya, saat penertiban oleh tim Polsek Belinyu eksavator tak lagi berada di lokasi.

Dampak dari aktifitas tambang liar itu pun menimbulkan kerusakan lingkungan setempat antara lain tumbangnya pohon-pohon bakau di lokasi setempat. Kondisi ini pun sebelumnya sempat dikeluhkan sejumlah nelayan di daerah setempat lantaran aktifitas tambang liar ini membuat nelayan kesulitan dalam mencari kepiting sebagai mata pencarian sehari-hari.

Sementara itu Kapolsek Belinyu AKP Rizki Yanuar mengiyakan jika pihaknya baru-baru ini telah melakukan giat penertiban tambang liar di kawasan mangrove Dusun Mengkubung, Belinyu. Bahkan ditegaskannya, terkait kasus tambang tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.


“Masih dalam dalam penyelidikan ya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi jejaring media ini, Rabu (4/3/2026).

Sekedar diketahui, penebangan mangrove (bakau) secara liar dapat merusak habitat alami dan meningkatkan risiko erosi pesisir. Penegakan hukum saat ini semakin ketat terhadap perambahan hutan bakau, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU No. 18 Tahun 2013).

Tak cuma itu, Penebangan bakau (mangrove) secara liar di Indonesia diatur dengan sanksi pidana yang sangat berat, baik dalam UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), maupun ketentuan terbaru yang relevan.

Meskipun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku, ancaman sanksi utama bagi pelaku perusakan hutan bakau tetap merujuk pada undang-undang khusus (lex specialis) karena dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Berdasarkan hasil penelusuran, berikut adalah sanksi pidana menebang bakau liar:

Ancaman Pidana Penjara: Pelaku penebangan hutan bakau tanpa izin dapat dipidana penjara antara 5 hingga 15 tahun. Dalam kasus yang lebih ekstrem atau jika dirangkum, pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ancaman Denda: Sanksi denda yang dijatuhkan bagi pelaku penebangan liar berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Kasus penampung kayu bakau ilegal juga disorot dengan ancaman denda mencapai miliaran rupiah.

Penebangan di Kawasan Konservasi: Penebangan mangrove yang dilakukan di kawasan konservasi atau hutan lindung dapat dijerat dengan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kerusakan Lingkungan Hidup: Perusakan hutan mangrove yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar. (*/RMN/TJI/tim)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *