Mantan Kadishut Ngaku Lega Dirinya Tak Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Kejati Babel

Foto : H. Marwan. (TJI)

TJI,Bangka Belitung – Hari Senin (20/5/2024) mungkin dianggap hari yang sangat istimewa dan penuh ‘berkah’. Pasalnya, mantan kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung, H Marwan kini merasa lega lantaran dirinya tak dijadikan tersangka dalam perkara kasus skandal dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan seputar aksi pejabat Pemprov Babel satu ini sebelumnya sempat viral hingga sempat ‘menggegerkan’ publik termasuk pejabat jaksa di lingkungan institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka (Kejati Babel) lantaran pejabat ini baru-baru ini terbilang cukup nekat ‘mencak-mencak’ di lingkungan gedung kantor Kejati Babel dikarenakan Marwan tak terima kabar di luar menyebutkan jika dirinya bakal menjadi ‘tumbal’ alias tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kini sedang ditangani tim Pidsus Kejati Babel.

Marwan yang kini menjabat sebagai sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung mengaku jika hal ini diyakininya, saat Minggu (19/5/2024) malam usai dirinya mendengara pernyataan dari salah seorang pejabat jaksa di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

“Alhamdulillah akhirnya lega perasaan ini. Tadi malam saya sempat menghubungi pak Kasidik Pidsus Kejati Babel (Samhori – red). Awalnya saya sebenarnya ingin mengkonfirmasi kembali soal pemanggilan kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Babel hari ini,” ungkap Marwan kepada tim The Journal Indonesia, Senin (20/5/2024) siang di Pangkalpinang.

Dalam percakapan malam itu antara ia dengan Kasidik Pidsus Kejati Babel (Samhori), Marwan mengaku sempat menyinggung apakah dirinya dalam pemanggilan hari ini oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel dalam rangka pemeriksaan termasuk apakah dirinya bakal ditersangkakan dalam kasus yang diduga menyeret tersebut.

“Malam itu saya sempat tanya ke pak Samhori apakah pemanggilan diri saya hari ini untuk pemeriksaan atau bakal jadi tersangka?. Nah dalam pembicaraan di telepon malam itu saya tegas menanyakan hal itu,” terang Marwan mencoba menceritakan pembicaraan ia dengan Kasidik Pidsus Kejati Babel.

Lanjut Marwan, jika pemanggilan dirinya hari ini memang untuk kepentingan pemeriksaan awalnya dijadwalkan siang hari namun dikatakanya kepada Samhori malam itu ditelepon maka ia berencana akan datang dengan membawa sekelompok massa secara beramai-ramai. Terlebih jika seandainya usai pemeriksaan hari ini dirinya langsung ditahan maka ia mengaku akan menunjukkan sikap tegas kepada pihak Kejati Babel.

“Eh malah malam itu pak Samhori bilang ke saya bahwa pemanggilan diri saya untuk yang ketiga kali ini bukan untuk pemeriksaan melainkan saya hanya diminta untuk tanda tangan penyerahan berkas dan dokumen saja,” terangnya.

Meski begitu, lagi-lagi dirinya mengaku malam itu saat masih berbicara dengan Kasidik ia masih saja penasaran terkait kabar di luar yang didengarnya jika dirinya bakal ditersangkakan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel dalam perkara kasus ini. Namun tak disangka olehnya jawaban yang dilontarkan oleh Kasidik Pidsus Kejati Babel (Samhori) justru membuat hatinya jadi lega.

“Saya tanya lagi ke beliau (Samhori – red) apakah saya nanti bakal ditersangkakan?. Spontan pak Samhori saat itu dia bilang bahwa saya tidak bakal jadi tersangka dalam kasus ini dan beliau menyakini itu. Usai mendengar jawaban itu saya bilang kalau begitu tidak perlu siang…tapi pagi jam 9 saya siap datang sendiri ke kantor Kejati Babel,” sebutnya.

Ketika disinggung kembali terkait aksi nekatnya di gedung Kejati Babel beberapa waktu lalu apakah dirinya tidak mengkhawatirkan akan berdampak negatif terhadap dirinya, namun Marwan justru mengaku jika dirinya memang sengaja menunjukan sikap tegasnya di hadapan petugas kejaksaan (Kejati Babel).

“Saya merasa seperti mau dikriminalisasi saja. Nah ini jelas sangat merugikan diri saya,” kata pria asal Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah ini.

*Budaya Gotong-Royong Kumpul Uang Jika Ada Panggilan Kejaksaan

Terlebih lagi menurutnya selaku putra daerah sekaligus sebagai tokoh masyakat adat Melayu di Babel dirinya yakin jika apa yang telah perbuat selama ini sebagai aparat sipil negara (ASN) sudah dilakukanya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bahkan ia pun sempat menyinggung soal ‘budaya’ ASN di Babel ini menurutnya kerapkali merasa cemas atau panik saat mendapat surat panggilan dari institusi kejaksaan. Bahkan tak jarang pula menurutnya segelintir oknum ASN di daerah sibuk ‘gotong-royong’ mengumpul dana.

“Selama ini kan seperti itu kalau sikap ASN di Bangka Belitung ini. Kalau ada panggilan dari kejaksaan semua pada sibuk ngumpulin uang. Udah tahu lah kan?. Nah kalau kita bersih kenapa mesti takut?,” sindirnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo SH MH sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Senin !20/5/2024) malam terkait kabar jika mantan Kadishut Provinsi Babel (H Marwan) sempat mendapat panggilan dari tim penyidik Pidsus Kejati Babel guna menandatangani berkas atau dokumen di gedung Kejati Babel. Namun sayangnya upaya konfirmasi ini belum ada respon dari yang bersangkutan.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *