Foto: Puluhan massa, Selasa (24/8/2025) malam mendatangi gedung Bawaslu Kota Pangkal Pinang. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Aneh tapi nyata, inilah yang terjadi di lembaga Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Pasalnya, pelapor kasus dugaan praktik money politic oleh timses pasangan calon (paslon) wali kota & wakil wali kota Pangkal Pinang nomor 2 (Molen & Zaky) dikabarkan malah dijadikan tersangka.
Kinerja Bawaslu Kota Pangkal Pinang pun kini menuai pandangan miring publik lantaran pelapor atau pemberi informasi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara kasus dugaan praktik politik uang (money politic) sesuai aturannya atau semestinya ditindak tegas namun ini sebaliknya terkesan malah dibiarkan ‘menguap’.
Padahal diberitakan di media ini sebelumnya, salah seorang oknum timses paslon 2 (Molen & Zaky), Yanto (50) warga Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Selasa (24/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB tertangkap tangan oleh warga (tim relawan paslon Merdeka) saat sedang berada di warkop depan SPBU Pangkal Balam.
Saat itu, Yanto diketahui sedang menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 4,8 juta kepada seorang perempuan bernama Melia (48), warga Lontong Pancur, Pangkal Balam.
Uang tersebut, menurut pengakuan Yanto, rencananya akan dibagikan kepada 30 orang warga sebagai imbalan agar mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada hari pencoblosan, Rabu (27/8/2025).
“Yanto sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan bahkan bersedia dibawa ke kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan,” sebut salah satu saksi warga di lokasi.
Sebelum penangkapan dilakukan, masyarakat terlebih dahulu melaporkan dugaan transaksi politik uang tersebut kepada komisioner Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan pihak Intel Polresta Pangkal Pinang.
Namun, yang anehnya warga justru diminta melakukan penangkapan sendiri tanpa pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, maupun tim Gakkumdu.
* Massa Geruduk Kantor Bawaslu Malam Hari
Setelah diamankan, Yanto pun langsung malam itu dibawa ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang guna pemeriksaan dilakukan bersama penyidik Polresta yang tergabung dalam Gakkumdu.
Akan tetapi, alih-alih mendalami asal-usul dana dan keterkaitannya dengan tim sukses paslon nomor urut 2, penyidik justru menetapkan pelapor atau pemberi informasi sebagai tersangka. Keputusan itu sontak memicu kemarahan publik.
Puluhan massa pun langsung mendatangi kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Mereka berorasi keras menuding lembaga pengawas pemilu tersebut tidak netral dan terindikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Bawaslu seharusnya menerima laporan dulu, menelusuri aliran dana, dan menyelidiki apakah betul berasal dari Paslon 2. Bukannya malah menjadikan pelapor atau pemberi informasi tersangka. Percuma ajak masyarakat melawan politik uang, kalau Bawaslu justru mendukung praktik itu,” teriak seorang orator.
Situasi di sekitar kantor Bawaslu sempat memanas. Jalanan macet karena banyak pengguna jalan berhenti menyaksikan kerumunan massa yang terus bertambah.
Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga, meski situasi relatif terkendali. Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di depan kantor Bawaslu sebagai bentuk protes atas dugaan keberpihakan lembaga itu.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik menduga ada “main mata” antara penyelenggara pemilu dengan salah satu kandidat. Jika benar, maka hal ini bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak integritas Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang yang digadang-gadang harus lebih jujur, adil, dan bebas dari politik uang.
Para pengamat menilai, keputusan menetapkan pelapor sebagai tersangka bisa menjadi preseden buruk.
Pertama, hal ini akan membuat masyarakat takut melapor bila menemukan praktik politik uang. Kedua, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap independensi Bawaslu dan tim Gakkumdu dan ketiga, berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang kini sudah terbelah akibat dukungan politik.
Hingga kini, Bawaslu Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan pelapor sebagai tersangka.
Sementara dari pihak kepolisian, hanya disebutkan bahwa ada unsur pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan warga.
Namun, pernyataan itu dianggap publik sebagai bentuk pembelaan terhadap praktik curang yang sudah nyata-nyata diakui oleh pelaku. Gelombang protes dari masyarakat sesungguhnya buktial masyarakat menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilu di Kota Pangkal Pinang sedang dipertaruhkan.
Jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan adil, Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 ini bukan hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga bisa menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi lokal. (*/Red/KBO Babel)
Miris! Pasca Temuan Money Politic Paslon 2 Pelapor Malah Dijadikan Tersangka
