Oknum Dewan di Babel Terseret Kasus KDRT Tak Ditahan Polisi, Praktisi Hukum Nilai Ada Nuansa ‘Diskriminasi’ Hukum

Foto : Junaidi, SH. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Pasca oknum anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi (IW) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polresta Pangkalpinang, Senin (30/9/2024), saat ini menuai perhatian publik lantaran politisi asal PDI-Perjuangan (IW) justru tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Alassn pihak Polresta Pangkalpinang IW tak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka oleh penyidik dikarenakan alasan pertimbabgan 3 hal yakni tersangka (IW) dianggap kooperatif selama pemeriksaan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Isma Safitri (IS).

Foto : Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman saat hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang. (TJI)

Selain itu, pertimbangan lainnya IW diyakini penyidik tak menghilangkan barang bukti (BB) serta tak bakal melarikan diri.

“Ada beberapa sisi yang harus kita lihat dulu jadi itu kewenangan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman didampingi Waka Polresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata di hadapan wartawan saat konferensi pers digelar di gedung Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024) siang.

Keputusan pihak Polresta Pangkalpinang tak menahan tersangka IW terkait KDRT terhadap IS justru menuai pula sorotan dan kritikan pedas dari salah seorang praktisi hukum di Bangka Belitung, Junaidi SH.

Junaidi menilai keputusan pihak Polresta Pangkalpinang tak menahan tersangka IW justru dinilainya ada kesan ‘diskriminasi’ penegakan hukum oleh pihak Polresta Pangkalpinang dalam penanganan perkara kasus KDRT lantaran kasus ini diduga melibatkan seorang oknum partai besar (PDI Perjuangan), terlebih lagi tersangka (IW) kini berstatus sebagai wakil rakyat.

“Ini sangat kental bernuansa diskriminasi dalam penegakan hukum dan keputusan itu sangat menciderai martabat dan hati wanita di Indonesia,” sebut pria yang berprofesi sehari-hari sebagai pengacara ini, Rabu (2/10/2024) siang.

Bahkan dirinya pun merasa miris, jikalau pertimbangan penyidik hanya karna pelaku kdrt koperatif maka tidak dilakukan penahanan maka ini akan banyak di contoh oleh pelaku lain abis mukul istri jika di proses hukum asal koperatif maka tidak di tahan. Artinya efek jerah itu tidak akan terjadi dan kau wanita akan makin tersakiti.

Sebaliknya menurut ia, walaupun sikap hukum yang diambil oleh pihak Polresta Pangkalpinang memang dibenarkan hukum namun menurutnya hal itu justru akan menjadi contoh buruk kedepan, dikarenakan tidak tertutup kemungkinan hal ini menjadi dasar atau contoh para pelaku KDRT lainnya.

“Jikalau pertimbangan penyidik hanya karena pelaku KDRT itu (IW — red) koperatif maka tidak dilakukan penahanan maka ini justru dikhawatirkan akan banyak dicontoh oleh pelaku lainnya, habis mukul istri jika di proses hukum asal koperatif maka tidak di tahan. Artinya efek jerah itu tidak akan terjadi dan kau wanita akan makin tersakiti,” singgung Junaidi.

Padahal jika ditelaah lebih jauh lagi, hak perlindungan terhadap perempuan di negara Indonesia justru telah dilindungi oleh negara dan hal itu pun tertuang dalam suatu aturan perundang-undangan yang berlaku, artinya negara melindungi sepenuhnya hak-hak perempuan dengan tujuan perempuan mendapat perlindungan hukum.

“Nah saking seriusnya negara pun dalam menghormati kaum wanita bahkan memposiskan wanita sebagai bagian yang sangat terhormat dan negara pun membentuk UU tentang KDRT tersebut,” terang Junaidi.

*Menuai Kritikan Pedas Dari Warganet di Medsos

Kasus KDRT libatkan oknum dewan ini pun (IW) kini viral hingga membuat geger warganet di media sosial termasuk di Chanel The Journal Indonesia, tak sedikit warganet mencibir perilaku oknum anggota dewan tersebut (IW) tega menganiaya sang istri (IS).

Tak cuma di akun Tiktok The Journal Indonesia pun beragam komentar dan reaksi warganet mengecam keras perbuatan IW yang dianggap tak menghormati martabat dan harkat perempuan sehingga IW kini merasakan akibat perbuatannya tersebut.

Sebagaimana dikutip oleh tim media ini di akun Tiktok The Journal Indonesia terkait postingan video singkat berita pihak Polresta Pangkalpinang tak menahan IW meski sudah berstatus sebagai tersangka. Hal ini pun menuai kritikan pedas dari sejumlah warganet/nitizen antara lain komentar akun Pisces75 berkomentar “Coba klu kuli bangunan atau rakyat biasa, sudah dibui tu selama 21 hari ke depan”.

Begitu pula komentar dari warganet lainnya, Ardi Pkp : ” Pasti sudah disogok jadi gak bisa ditahan”. Sedangkan akun SINYU berkomentar : “Parah negeri 271 T ini lah banyak kasus ngambang oleh banyak mafia yang rahasia umumnya oknum”.

Selain itu di akun Tiktok The Journal pun terlihat komentar lainnya akun Budak Kampung dalam komentarnya :”Mana keadilannya pak, jangan gara-gara jabatan semua dikendalikan mereka, salah tetap salah. Jangan tajam ke bawah tumpul di atas”. (RMN/TJ team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *