Foto: Yanto dan sang istrinya,Titin. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Yanto (50) dan Titin (49) selaku orang tua kandung almarhum Aldo Ramadani (10) korban malapraktik diduga akibat kelalaian dari seorang oknum dokter di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang, pasangan suami istri ini mengaku sangat kesal dan kecewa atas tudingan pemerasan terhadap dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes kini berstatus tersangka.
Menurutnya, pemberitaan yang tayang di sejumlah media online, Sabtu (16/8/2025) menyebutkan jika pihaknya sengaja meminta uang damai senilai Rp 2,8 milyar kepada dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes.
Tudingan miring ini pun justru langsung dibantah secara tegas oleh Yanto dan istrinya (Titin). Bahkan Titin mengaku pihaknya sama sekali tak pernah menyebutkan jumlah uang senilai Rp 2,8 M itu jika tersangka dr Ratna Setia Asih Sp.A berniat berdamai atas dugaan kasus malapraktik hingga merenggut nyawa Aldo putra kesayangan Yanto & Titin.
“Sebenarnya kita tidak ada pemerasan pak. Cuma untuk angka segitu (Rp 2,8 M – red) justru mereka (dr Ratna & suami – red) yang menghitung,” kata Titin kepada tim media ini, Sabtu (16/8/2025) sore.
Sebelumnya menurut Titin, jika pihak tersangka (dr Ratna) melalui sang suami, Wahyu Seto Aji (46) sempat menjanjikan apabila pihaknya menerima perdamaian dan meminta apapun maka pihak tersangka (dr Ratna) mengaku siap menyanggupinya.
“Mau minta apa kami siap. Asal jangan minta pesawat. Itu tersangka bilang gitu ke kita. Maksudnya suami si dokter Ratna,” sebut Titin mencoba menceritakan kronologis awal timbulnya janji perdamaian saat itu diucapkan oleh suami tersangka.
Awalnya diakui Titin, ia dan suaminya (Yanto) sesungguhnya sama sekali tak berniat ingin berdamai meskipun disuguhi janji-janji manis dari pihak tersangka (dr Ratna & suami).
Bahkan menurut Titin, pihak tersangka seringkali menghubungi mereka dan tak jarang pula pihak tersangka berulang kali mendatangi kediamannya di kawasan jalan raya Simpang Katis-Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah guna bermaksud merayu mengajak mereka berdamai.
Kembali Titin menegaskan jika ia dan Yanto saat ini justru menyesalkan sekaligus kecewa terhadap sikap pihak tersangka. Sebab, dalam hal ini pihak tersangka dinilainya ada upaya niatan tak baik terhadap mereka.
Kembali lagi Titin mengulaskan kembali perihal awal mereka mempertimbangkan ajakan damai dengan pihak tersangka, hal ini tak lain ia dan suaminya memang berniat ingin mewujudkan impian almarhum Aldo, salah satu cita-cita almarhum yakni ingin membangun tempat ibadah umum bagi umat Islam berupa masjid.
“Masa’ kita dibilang pemerasan. Malah kita jadi tambah sakit hati. Masa’ anak kami sendiri sudah kehilangan anak (Aldo – red) dibilang pemerasan pak ..dan itu tidak benar!. Malahan mereka (dr Ratna & suami — red) ngemis-ngemis minta damai,” tegasnya.
Begitu pula sang suami Titin (Yanto), dirinya pun mengaku merasa sangat kesal sekaligus kecewa atas tuduhan sang suami tersangka jika pihaknya berniat memeras pihak tersangka apabila ingin berdamai.
“Dituding saya memeras, dan terus terang saya sangat kecewa. Padahal saya telah memberi waktu hati dan ruang dan merekalah mengajak damai tapi kini malah kami dibelunder dan kami malah diserang,” ungkap Yanto.
Bahkan sebelumnya suami tersangka, Wahyu Seto Aji menurut Yanto berulang kali menghubunginya semata-mata bermaksud mengajak berdamai, dan waktu pertemuan dengan suami tersangks menurut Yanto ia sendiri sempat menceritakan langsung perihal cita-cita almarhum Aldo.
“Jadi saya sudah kehilangan anak saya dan saya tidak mau kehilangan cita-cita anak yang berniat ingin membangun sebuah masjid karena cita-citanya sangat mulia,” ungkap Yanto.
Kembali Yanto pun menegaskan jika saat ini dirinya telah menutup hati termasuk sang istri apabila pihak tersangka mengajak damai dalam perkara malapraktik ini lantaran ia dan istrinya merasa sudah dikecewakan oleh pihak tersangka.
Tak cuma itu, Yanto pun membantah jika pihaknya disebut mengundang pihak tersangka untuk datang menemuinya di kantor penasihat hukumnya (AK Law Firm). Sebaliknya, kata Yanto justru pihak tersangka yang mendatangi kantor hukum AK Law Firm tanpa diundang.
Kejadian malapraktik di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang tak disangka hingga merenggut nyawa seorang bocah, Aldo Ramadani (10) putra kesayangan Yanto & Titin, namun terungkap sebanyak 6 orang dokter diketahui pernah menangani pasien (Aldo) ini selain dr Ratna Setia Asih saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah, Pangkal Pinang.
Adapun 6 orang dokter tersebut yakni masing-masing diketahui dr Muhamad Basri, dr Aditya Fresno Wardana, dr Indira Safitri, dr Fuji dan dr Novi termasuk dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, M.Kes, PIHA.
Namun tak disangka dan meski sempat dirawat di RSUD Depati Hamzah, namun Jumat (6/12/2024) Aldo dikabarkan telah meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan medis oleh dr Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP.
Namun informasi lain menyebutkan pula sebelum korban (Aldo) dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang, sempat menjalani pengobatan dengan dua orang dokter praktik di wilayah Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan dokter praktik di kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang.
Kasus malapraktik ini pun akhirnya dilaporkan oleh kedua orang tua korban (Yanto & Titin) melalui kantor hukum AK Law Firm ke pihak Mapolda Kep Bangka Belitung, hingga kasus ini pun berlanjut ke proses hukum.
Selanjutnya, dr Ratna Setia Asih pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kep Bangka Belitung namun tak dilakukan penahanan. (RMN/TJI/tim)