Pejabat PNS Ini ‘Nekat’ Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bupati Bangka

Foto : Perwakilan ormas dari Sekber Ormas Kabupaten Bangka termasuk kepala DLH Kab Bangka, Ismir (arah tanda panah hijau) menggunakan seragam ormas turut pose bersama Paslon Mulkan-Ramadian. (Metro7.co.id)

TJI,BANGKABELITUNG – Hingga saat ini pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksud agar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Tujuan larangan keterlibatan ASN/PNS tak lain guna memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu dan Pilkada.

Namun kenyataan, salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadianto kini menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka diduga nekat terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Bangka 2024, Mulkan-Ramadian.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya tim The Journal Indonesia mendapat informasi dari masyarakat jika kejadian tersebut berawal dari temuan berita yang ditayangkan di salah satu media online atau link berita : https://metro7.co.id/nasional/dukungan-publik-terus-menguat-sekber-ormas-bangka-kerahkan-ribuan-anggota-menangkan-mulkan-ramadian/2024/

Sikap dukungan terhadap salah satu Paslon Cabup Bangka ‘Mukkan-Ramadian’ ini ditunjukan langsung oleh penjabat Pemkab Bangka (Ismir) saat ia menghadiri acara deklarasi dukungan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Kabupaten Bangka kepada Paslon Mulkan-Ramadian, Kamis (8/8/2024) siang, bertempat di Mega Resto, Kota Sungailiat, Bangka.

Terkaiit sikap pejabat Pemkab Bangka ini (Ismir) tim The Journal Indonesia mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal dirinya nekat ikut menyatakan dukungan terhadap Paslon Mulkan saat acara pertemuan Paslon bersama Sekber Ormas Kabupaten Bangka baru-baru ini, sedangkan yang bersangkutan (Ismir) diketahui kini berstatus sebagai PNS.

Sebaliknya Ismir malah berkilah dan beralassn jika kehadiran dirinya termasui perwakilan ormas lainnya di momen pertemuan Sekber Ormas dengan Paslon Mulkan-Ramadian pekan lalu lantaran dirinya hanya sebatas sebagai aktifis salah satu ormas (PP) di wilayah Kabupaten Bangka.

Foto : Ismir Rahmadianto (paling kiri) menggunakan seragam ormas saat hadir pose bersama Paslon Cabup Bangka Mulkan-Ramadian. Gambar ini hasil tangkapan layar. (Metro7.co.id)

“Pas pertemuan 3 ormas tu. Kebetulan ku jg sbagai sekcab di MPC PP bangka,” jawab Ismir dalam pesan singkat/Whats App (WA) diterima tim The Journal Indonesia,, Senin (11/8/2024).

Kembali disinggung lebih jauh terkait sikap dirinya berani menyatakan dukungan terhadap Paslon Mulkan-Ramadian meski dalam momen pertemuan antar ormas Kabupaten Bangka dengan Paslon tersebut, apakah sikapnya itu tidak berdampak buruk terhadap status dirinya kini melekat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangka.

Namun mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bangka saat Mulkan masih menjabat sebagai Bupati Bangka ini, Ismir malah beralasan apa yang dilakukanya tidak bakal menjadi persoalan panjang.lantaran saat ini belum masuk masa pendaftaran para Cabub Bangka.

“Karena masih bakal bakal calon tu jd befoto bai (cuma berfoto saja – red) Men la (jika sudah – red) masuk jd calon kelak dak berani wooooo kite befoto agik mcm tu,” jelas Ismir diiringi dengan emoticon tertawa dalam pesan WA.

Tak cuma itu, momen deklarasi dukungan ormas Kabupaten Bangka terhadap Paslon Mulkan-Ramadian ini pun sempat dipublis dalam salah satu media online hingga diketahui publik, bahkan dalam berita tersebut terlihat foto perwakilan ormas Kabupaten Bangka dan Paslon Mulkan-Ramadian melakukan pose bersama termasuk Ismir pun terlihat berada di posisi depan.

Sementara itu diketahui, Mulkan-Ramadian saat ini telah ditetapkan oleh PDI-Perjuamgan sebagai Paslon Cabup/Cawabup Bangka 2024-2029. Hal ini berdasarkan keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No: 974/KPTS/DPP/VII/2024 Tentang persetujuan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka.

Bahkan Ketua Bapilu PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi sebelumnya sempat menegaskan jika partainya (DPP PDI-Perjuangan) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan H Mulkan berpasangan dengan Ramadhian sebagai pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bangka guna mengikuti Pilkada Bangka tahun 2024.

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (ist)

Terkait sikap pejabat Pemkab Bangka ini (Ismir) nekat ikut dalam acara deklarasi dukungan terhadap Paslon Mulkan-Ramadian serta turut berfoto bersama, kini menuai sorotan dari seorang pengamat hukum di pulau Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.

Andi menilai sikap yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Bangka ini (Ismir) sangatlah tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat daerah, bahkan dirinya menyangsikan netralitas Ismir saat ini masih berstatus sebagai PNS.

“Mau bagaimana pun alasannya yangj jelas status sebagai PNS itu melekat di dirinya (Ismir – red). Sebaliknya saya justru menyangsikan netralitas termasuk integritas pejabat itu (Ismir – red),” kata Andi, Kamis (15/8/2024) ditemui di kantor AK Law Firm Merawang, Bangka.

Andi pun kembali menyindir pernyataan pejabat daerah itu (Ismir) yang menganggap ‘sepele’ jika momen dukungan Sekber Ormas Kabupaten Bangka termasuk Ismir turut hadir dalam deklarasi dukungan terhadap Paslon Mulkan-Ramadian dinilai justru memperburuk integritasnya sebagai pejabat daerah.

“Kehadiranya pun sudah membuktikan apalagi ikut-ikut menyatakan dukungan kepada salah satu Paslon Cabup Bangka ini menunjukan ia (Ismir – red) telah mendukung Paslon tersebut. Jadi tak ada alasan karena belum masuk penetapan resmi dari KPU,” tegas Andi

Sementara Pj Bupati Bangka, M Haris saat dikonfirmasi perihal kepala DLH Kabupaten Bangka (Ismir Rahmadianto) diduga bersikap tak netral sebagai PNS terkait keikutsertaan dalam kegiatan deklarasi dukungan Sekber Ormas Kabupaten Bangka terhadap Paslon Cabup Bangka, Mulkan-Ramadian belum lama ini Akan tetapi Haris malah menyarankan agar tim The Journal Indonesia mengkonfirmasi kepada Ismir.

“Silahkan konfirmasi dulu ke dia (Ismir – red),” jawab Haris singkat dalam pesan WA diterima tim The Journal Indonesia.

Namun kembali tim media ini mengkonfirmasi kembali perihal jawaban dari kepala DLH Kabupaten Bangka (Ismir) yang mengatakan jika ikut hadir dalam dukungan terhadap Paslon tersebut dianggap bukan suatu masalah. Sayangnya Haris tak merespon konfirmasi kedua tim media ini.

Begitu pula tanggapan senada diungkapkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti. Ia justru terkesan tak menilai negatif terkait sikap pejabat Pemkab Bangka (Ismir Rahmadianto) diduga tak netral lantaran ikut hadir dalam momen deklarasi dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati Bangka Mulkan-Ramadian belum lama ini. Sebaliknya tindakan pejabat daerah ini (Ismir) dibenarkanya.

“Tadi saya sudah konfirmasi ke ybs (Pak Ismir red)..dia tak mempersoalkan hal itu dengan alasan karena belum masuk tahapan penetapan cabup,” sebut tim media ini melalui pesan WA dikirim ke Sugesti.

Sebaliknya tak banyak komentar namun Sugesti malah menjawab singkat seolah-olah kejadian yang dilakukan pejabat Pemkab Bangka itu (Ismir) tak menyalahi aturan. “Betul,” jawab Sugesti.

Meski kepala DLH Kabupaten Bangka (Ismir) tetap menyangkal jika perbuatannya ikut bersama sejumlah ormas Kabupaten Bangka hadir dalam momen deklarasi dukungan terhadap Paslon Cabup Bangka (Mulkan-Ramadian, namun hal diduga berseberangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Terlebih lagi diketahui, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024
. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

  1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
    ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
  2. Menghadiri Deklarasi Calon
    ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
  3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
    ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
  4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
    ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
  5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
    ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
  6. Menghadiri Acara Partai Politik
    ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
  7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
    ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
  8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
    ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
  9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
    ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Peraturan yang Mendasari Larangan
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan
. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
    Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
    Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”.

Dampak Ketidaknetralan ASN/PNS dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Sanksi ASN/PNS Tak Netral

Dilansir dari bkn.go.id, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.

Untuk sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, Jokowi menyampaikan hak prerogatifnya untuk memecat ASN yang tidak netral saat pemilu. “Jangan sampai memihak, itu dilihat loh. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak,” kata Jokowi.

Selain dipecat oleh presiden, sanksi dan hukuman yang diterima jika ada ASN yang tidak netral dan memihak di Pemilu 2024 juga tercantum pada pasal 15 ayat (10), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Pasal tersebut berbunyi bahwa (1) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *