Penyidik Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Perkara Komoditas Timah Hingga Menyeret AN

Foto : Dr Ketut Sumedana SH MH. (ist)

TJI,Jakarta – Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, kini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan kembali memeriksa sedikitnya 5 (lima) orang saksi.

Lima orang saksi ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana SH MH tak lain terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Masing-masing saksi diperiksa kali ini berinisial: YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya saksi lainnya yakni OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa dan WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut dalam siaran pers yang disampaikanya kepada wartawan melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Rahardjo SH MH.

Tegas Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kapuspenkum/TJI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *