Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 T Dalam Kasus Mega Korupsi Timah Oleh Ahli Lingkungan IPB Menuai Somasi Dari Pengacara Babel

Foto : Advokat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Pernyataan Ahli Lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo menyebut ‘Saya malas Yang Mulia’ di hadapan majelis hakim saat diminta penasihat hukum membeberkan perhitungan kerugian negara Rp 271 Triliyun lebih saat persidangan perkara kasus mega korupsi timah, Kamis (14/11/2024) kini menuai kontroversi di kalangan publik termasuk para pengamat maupun praktisi hukum tak terkecuali praktisi hukum di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung asal kantor hukum AK Law Firm.

Foto : Kopian surat somasi dari pihak AK Law Firm. (TJI)

Pernyataan Bambang Hero Saharjo dinilai sangatlah tak etis selaku orang yang berpendidikan tinggi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, terlebih Bambang Hero Saharjo pun diketahui merupakan seorang ahli lingkungan atau pakar forensik kebakaran kehutanan.

“Sangatlah tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” ungkap advokat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL asal AK Law Firm dalam siaran pers disampaikannya kepada media ini, Selasa (7/1/2025) siang.

Selain itu pihak AK Law Firm pun sampai saat ini menyoroti dan masih menyangsikan terkait perhitungan kerugian negara oleh Bambang Hero Saharjo selaku ahli yang ditunjuk pihak Kejaksaan Agung RI dalam skandal kasus mega korupsi timah digadang-gadangkan mencapai angka sebesar Rp 271 Triliyun lebih.

Tak cuma itu pihak AK Law Firm pun menilai jika Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam menetapkan metode perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi timah.

Akibatnya, perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo dianggap Andi justru berdampak terhadap sebagian pihak termasuk masyarakat di daerah Bangka Belitung (Babel).

Oleh karenanya ditegaskan Andi Kusuma pihaknya telah melayangkan surat somasi secara resmi yang ditujukan langsung kepada Bambang Hero Saharjo yang dialamatkan melalui rektorat IPB.

Surat somasi tersebut dibuat pada tanggal 7 Januari 2025 dan ditandatangani sedikitnya 4 orang advokat, masing-masing Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Budiyono SH, Asminati SH CCD, dan Hermanto SH.

“Surat somasi yang kami layangkan ini pertama dan terkahir. Kami tunjukan langsung kepada saudara Bambang Hero Saharjo. Nah apabila somasi ini tidak ditanggapi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, maka kami akan mengambil langkah secara hukum,” tegas Andi.

Tak cuma itu, terkait hal ini pun ditegaskan Andi jika pihaknya berencana, Rabu (8/1/2025) besok akan mendatangi kantor Mapolda Kep Bangka Belitung guna melaporkan Bambang Hero Saharjo.

Sejauh ini tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bambang Hero Saharjo terkait surat somasi yang dilayangkan pihak advokat asal AK Law Firm.

(RMN/TJI Arie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *