Perkara Imam Wahyudi Masuk Kejaksaan – Aktivis Geram Oknum Pimpinan Partai ‘Bekingi’ Tersangka

Foto : Ilustrasi institusi Kejaksaan. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Berkas perkara kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang oknum anggota dewan, Imam Wahyudi (IW) kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Pelimpahan berkas perkara kasus berikut barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan pihak Polresta Pangkalpinang kepada pihak Kejari Pangkalpinang, Kamis (10/10/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sudah Tahap II kmarin (Kamis 10/10/2024 — red) sekitar pukul 10 pagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman melalui Kasubsi Penmas, Bripka Berry Putra, Jumat (11/10/2024) sore.

Diterangkan, tahapan proses penanganan perkara KDRT oleh tersangka IW dari penyidik telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang.

Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka (IW) dan Barang Bukti dari penyidik Polresta Pangkalpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU Kejaksaan setempat.

Terkait kabar pelimpahan berkas perkara kasus KDRT terhadap Isma Safitri (IS) hingga menyeret IW (suami IS) kepada pihak Kejari Pangkalpinang dibenarkan pula staf Humas Kejari Pangkalpinang, Frans.

“Benar, berkas perkara P-21 sudah dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang Kamis (10/10/2024) kemarin. Nah untuk keterangan lengkapnya disampaikan, Senin (14/10/2024 — red) nanti,” ujar staf Humas ini saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Jumat (11/10/2024) sore.

Sekedar diketahui, IW saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024-2029. Politisi asal PDIP ini telah dilaporkan oleh sang istri (IS) terkait dugaan kasus KDRT melalui pengacaranya ke Polresta Pangkalpinang.

Namun IW selama proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka justru tak dilakukan penahanan oleh penyidik PPA Polresta Pangkalpinang, hal ini dikarenakan IW dianggap kooperatif, sebagaimana hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman didampingi Wakil Kapolresta Pangkalpinang saat giat press release di gedung Mapolresta Pangkalpinang belum lama ini.

Keputusan pihak Polresta Pangkalpinang tak menahan tersangka IW justru menuai sorotan publik sekaligus menuai kritikan pedas dari kalangan pengamat hukum di Bangka Belitung sehingga pihak kepolisian setempat dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum alias diskriminasi hukum.

*Aktivis Kembali Datangi Propam Mabes Polri, Desak IW Segera Ditahan

Perkara kasus KDRT hingga menyeret oknum dewan (IW) sampai saat ini tetap menjadi perhatian serius para aktivis peduli perempuan. Bahkan dikabarkan sejumlah pimpinan organisasi/aktivis yang tergabung di dalam KORLAP (Koalisi Rakyat & Aktivis Lawan Pelaku KDRT) terdiri dari 20 organisasi aktivis nasional kembali mendatangi gedung Propam Mabes Polri, Jumat (11/10/2024) pagi.

Kedatangan para aktivis ini tak lain sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri mendesak Kepolisian segera menahan tersangka pelaku KDRT Imam Wahyudi (IW), terlebih berkas perkaranya terus bergulir masuk tahap satu menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang.

“Kami melihat tidak ada alasan bagi APH dengan tidak menahan tersangka IW. Sebab kasus KDRT IW sudah menjadi sorotan nasional dan harus ada efek jera kepada Pejabat Publik/Legislator Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Sutisna Koordinator aktivis KORLAP, dalam siaran pers diterima, Jumat (11/10/2024) siang.

Diketahuinya, IW ini statusnya adalah wakil rakyat di DPRD Bangka Belitung dan seharusnya kata Sutisna memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan sebaliknya malah pelaku KDRT.

“Kelakuan anggota DPRD Babel itu (IW — red) sangat memalukan. Bila Tersangka IW tidak segera ditahan akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum yang harusnya sama untuk semua warga negara,” sindirnya.

Foto : Perwakilan aktivis saat mendatangi gedung Propam Mabes Polri, Jumat (11/10/2024). (ist)

Untuk itu ditegaskan ia, hendaknya jangan ada diskriminasi hukum dalam kasus KDRT hingga melibatkan oknum wakil rakyat ini dan harus segera ditahan untuk menjaga Presisi dan juga Perjuangan Hak-Hak Kaum Perempuan Korban KDRT.

Tak cuma Sutisna termasuk para aktivis lainnya mengaku merasa geram terkait sikap ketua DPD PDIP Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya kini menjabat selaku pimpinan dewan Provinsi Bangka Belitung ini terkesan membela tersangka atau pelaku KDRT (IW) hingga berani menjamin jika IW tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polresta Pangkalpinang.

Hal ini pun diketahui pihaknya berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang AKP M Riza Rahman seperti yang dilansir media nasional, ada penjamin dari Ketua DPRD Babel (Didit Srigusjaya) menyurati penyidik.

“Sikap Didit Srigusjaya Ketua DPD PDIP Babel juga sebagai Ketua DPRD Babel ini justru kami pertanyakan, kenapa dia sebagai pimpinan Legislator di DPRD Babel yang katanya mewakili rakyat, dan juga Ketua DPD PDIP Babel berani menjamin seorang tersangka pelaku KDRT IW. Padahal kasusnya sudah menjadi sorotan nasional?,” sebut Sutisna.

Didit Srigusjaya Ketua DPD PDIP Bangka Belitung disinyalir para aktivis telah melanggar amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah berulang kali menyampaikan dengan tegas akan memecat kader PDIP Pelaku KDRT. Dan juga Pernyataan Puan Maharani Ketua DPR RI “Zero Tolerance” untuk Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Didit diduga telah menyalah gunakan wewenang dengan bertindak sebagai penjamin tersangka IW Pelaku KDRT.

“Didit ini kan sekarang Ketua DPRD Babel dan juga Ketua DPD PDIP Babel kami mengkritik sikapnya yang melindungi tersangka IW dengan menjadi penjamin dan telah melukai hati wong cilik sebagai konstituen yang berharap ada penindakan tegas secara objektif terhadap tersangka Imam Wahyudi. IW ini statusnya sudah tersangka dan diduga dia melakukan KDRT karena perselingkuhan. Bila Didit terus melindungi tersangka IW maka kami nilai Didit tidak layak menempati posisi Ketua DPRD Bangka Belitung.

KDRT dan Perselingkuhan itu dianggap suatu perbuatan melanggar norma agama, hukum dan juga moral apalagi pelakunya seorang Legislator di DPRD Babel. Kami juga akan terus mendesak Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan agar mengambil langkah tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Imam Wahyudi dan teguran keras kepada Ketua DPD PDIP Babel Didit Srigusjaya yang diduga berupaya melindungi tersangka IW dengan bertindak sebagai penjamin.

“Kami akan mengadukan kasus ini kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP dan Puan Maharani Ketua DPR RI atas tindakan Didit Srigusjaya menyalah gunakan wewenang dengan bertindak sebagai penjamin yang melindungi tersangka Imam Wahyudi Pelaku KDRT,” imbuh R Agung Gunawan salah satu tokoh aktivis KORLAP.

Terlebih saat ini ditegaskan Ridwan jika semua mata tertuju pada babak akhir Kasus Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi. Bahkan menurutnya masyarakat dan aktivis berharap ada efek jera terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga jangan ada diskriminasi hukum walaupun tersangka pelaku nya adalah Pejabat Publik seorang Legislator di DPRD Bangka Belitung.

Meski begitu Ridwan berjanji jika pihaknya termasuk para aktivis lainnya akan terus mengawal kasus tersangka pelaku KDRT Imam Wahyudi hingga babak akhir seperti harapan masyarakat IW segera ditahan dan dipecat sebagai Legislator dan juga sebagai Kader PDIP. Kami terus mendesak Pihak APH agar segera menahan tersangka IW.

“Dan khusus untuk Pimpinan DPD PDIP Babel jangan coba melindungi tersangka Pelaku KDRT karena akan melukai hati rakyat apalagi PDI Perjuangan adalah Partai nya Wong Cilik,” imbuh Joko Priyoski Koordinator Nasional KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98) Kornas KEA ’98).

Bahkan aktivis yang kerap disapa Jojo yang juga alumni KNPI mengatakan, pihaknya akan terus berjuang sampai IW ditahan sesuai proses hukum yang berlaku dan dipecat dari Legislator DPRD, sangat tidak pantas seorang yang tidak bisa menghargai hak-hak perempuan pelaku KDRT duduk di Legislatif sebagai Wakil Rakyat.

“Bila moralnya saja rusak dan arogan terhadap istri, mana mungkin bisa perjuangkan aspirasi rakyat di Dewan? Kami ragukan integritas dan kapabilitas Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Cabut mandat dan mosi tidak percaya untuk siapapun Pejabat Publik yang berani melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bersikap arogan termasuk Imam Wahyudi,” tutupnya.

Sikap ketua DPD PDIP Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menuai reaksi dari seorang praktisi hukum di Bangka Belitung, Junaidi SH. Bahkan dirinya menilai sikap Didit justru bertolak belakang dengan harapan masyarakat termasuk para kaum perempuan terhadap penegakan hukum dalam kasus KDRT hingga menyeret oknum wakil rakyat (IW) terkesan mem-bekingi pelaku kejahatan (IW).

“Seolah-olah dia (Didit Srigusjaya — red) membekingi pelaku KDRT (Imam Wahyudi –red). Sikapnya justru telah membuat kecewa masyarakat termasuk para kaum perempuan,” singgung Junaidi.

Sementara itu tim RMN mencoba menghubungi nomor ponsel Didit Srigusjaya, Jumat (11/10/2024) siang, guna mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan jika dirinya disebut-sebut menjadi penjamin jika IW tersangka KDRT tidak ditahan oleh pihak kepolisian, sebagaimana pernyataan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman di salah satu media nasional. Namun sayangnya justru telepon tak direspon yang bersangkutan meski nada ponsel berdering. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *