Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Foto : Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (ist)

TJI,Jakarta – Upaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengusut tuntas perkara komoditas timah sampai saat ini teruslah berlanjut, bahkan dikabarkan pihak Kejagung RI kembali memeriksa sedikitnya 3 (tiga) orang saksi terkait perkara komoditas timah.

Kegiatan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (7/5/2023).

Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI I Ketut Sumedana SH MH dalam siaran pers yang disampaikan, Rabu (7/5/2024) siang, tiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hinga 2022.

“Ketiga para saksi itu masing-masing berinisial LT selaku Direktur Auto Prima Motor, dan ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin serta YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa,” kata Ketut.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kapuspenkum/TJI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *