Foto : Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana
TJI,JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan, Kamis !6/6/2024) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam siaran pers yang disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Kamis (6/6/2024) siang menyebutkan jika sejumlah para saksi yang diperiksa saat itu masing-masing yakni;
BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014 dan STY selaku karyawan PT Antam Tbk.
Selain itu yakni, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s/d Maret 2019.
Kemudian saksi lainnya, AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 s/d saat ini dan II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s/d 2017.
Selanjutnya, saksi NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 s/d 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022 dan MRT selaku pensiunan karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
Begitu pula, para saksi lainnya turut diperiksa yakni AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.. (Puspenkum/RMN)
Perkara Tipikor Komoditi Emas, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi
