Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn saat hadir di gedung DPRD Provinsi Babel. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Arak merupakan minuman yang mengandung alkohol, dan peredaran arak pun cukup mudah didapati meski dijual di tempat-tempat tertentu, termasuk penjualan arak bagi kalangan masyarakat khususnya di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Babel (Babel).
Hanya saja peredaran minuman jenis arak khususnya di daerah Provinsi Kepulauan Babel sampai saat ini belumlah ada regulasi yang ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah setempat.
Oleh karenanya sejumlah pengurus organisasi DPD Perkumpulan Putra-Putri Tempatan (PERPAT) Provinsi Kepulauan Babel, DPC PERPAT Kabupaten Bangka dan para perwakilan pengurus PERPAT asal kabupaten lainnya, Jumat (8/11/2024) siang mendatangi gedung DPRD Provinsi Babel guna menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV.
Kedatangan jajaran pengurus PERPAT di Babel ini tak lain guna membahas seputar legalitas peredaran arak di wilayah Provinsi Babel. Dalam kesempatan itu, hadir Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku ketua DPD PERPAT Provinsi Babel dan ketua DPC PERPAT Kabupaten Bangka, Budiono SH.
Dalam kegiatan RDP ini dipimpin langsung oleh Heriyawandi SE selaku ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel beserta tiga orang anggota komisi IV lainnya pun turut hadir di acara tersebut.
Foto : Heriyawandi SE (tengah) saat memimpin kegiatan RDP di ruang rapat komisi IV DPRD Provinsi Babel. (ist)
Sementara Andi dalam paparanya, ia menjelaskan singkat perihal produk minuman arak khususnya di kalangan para umat Konghucu di Babel kerap digunakan untuk kegiatan keagamaan semisal sembahyang maupun kerap digunakan sebagai salah satu bahan pengobatan tradisional.
Andi pun tak menampik jika minuman arak memang mengandung alkohol dan proses pembuatan arak pun terbuat dari bahan beras atau ketan namun melalui proses permentasi. Bahkan arak pun kerap dikonsumsi oleh sebagian masyarakat.
Namun Andi justru berharap agar peredaran arak khususnya di daerah Babel dapat dibuat suatu aturan/regulasi maupun peraturan daerah (Perda), hal ini dengan maksud agar peredaran produk arak terdistribusikan dengan baik dan tepat sekaligus guna mencegah penyalahgunaan arak tersebut di kalangan masyarakat.
“Dengan adanya aturan atau regulasi dan harus dibikin Perda maka peredaran arak pun akan terawasi dengan baik dan para pedagang arak pun dilindungi dengan adanya regulasi tersebut. Sebab hal ini menyangkut kepentingan keagamaan dan pengobatan bagi kalangan umat Konghucu. Bila perlu nanti ada aturan yang mengikat bahwa produk arak tidak dijual kepada orang muslim,” terang Andi.
Dalam RDP ini dihadiri perwakilan intansi terkait tingkat Provinsi antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian & Perdagangan termasuk intansi BPOM. Dalam kesempatan tersebut, Heriyawandi tak menampik jika selama ini peredaran arak di Babel memang tak ada legalitas.
Di kesempatan sama, kepala Disperindag Provinsi Babel Tamrin AB mengatakan jika arak diketahuinya merupakan minuman yang mengandung alkohol buatan lokal. Hanya saja dalam legalitas peredarannya pihaknya sama sekali tak memiliki kewenangan dalam hal legalitas, namun kewenangan ada di wilayah Kabupaten/Kota setempat yang memiliki kewenangan legalitas.
“Jadi Disperindag Provinsi hanya bersifat rekomendasi saja, untuk legalitasnya kewenangan pihak pemerintah daerah setempat kabupaten atau kota,” terang Tarmin.
Terkait usulan pihak PERPAT tersebut, Heriyawandi pun berharap agar seyogyanya dibuat suatu legal formal terkait kebutuhan arak untuk kepentingan kebutuhan keagamaan maupun pengobatan tradisional.
Kegiatan RDP kali ini pun berakhir dengan kesimpulan jika hasil dari pertemuan pengurus PERPAT dengan pihak Komisi IV DPRD Provinsi Babel akan ditindaklanjuti dalam kegiatan rapat selanjutnya. Tak cuma Heriyawandi pun menyarankan agar pihak intansi Disperindag Provinsi Babel dapat melakukan analisa berikut kajian terkait rencana pembuatan regulasi atau pun Perda terkait legalitas peredaran arak khususnya di wilayah Provinsi Babel.
(RMN/TJI team)