Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn didampingi Budiyono SH bersama perwakilan warga tempatan 8 desa saat mendatangi kantor ATN/BPN Kabupaten Bangka. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Persoalan tuntutan hak plasma termasuk penyaluran dana CSR untuk masyarakat 8 desa di wilayah 3 Kecamatan; Puding Besar, Bakam & Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini belumlah ada kejelasan disampaikan pihak PT Gunung Maras Lestari (GML) kepada masyarakat setempat atau Tempatan.
Padahal sebagian besar masyarakat tempatan justru berharap agar pihak perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) atau lahan perkebunan kelapa sawit (PT GML) segera memberikan solusi atau penjelasan secara transparan kepada masyarakat tempatan.
Namun sayangnya, jajaran pimpinan atau manajemen PT GML terkesan di mata warga tak serius bahkan terkesan menghindar dalam upaya menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat 8 desa di 3 Kecamatan (Puding Besar, Bakam & Pemali) tersebut.
Oleh karenanya, Kamis (21/11/2024) siang sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah perwakilan warga 8 Desa didampingi ketua DPC Perkumlulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka, Budiyono SH dan tim termasuk ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL terlihat mendatangi gedung kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka.
Saat itu rombongan usia tiba di lokasi terlihat langsung memasuki area gedung kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka dan menemui salah seorang pegawai intansi setempat. Dalam kesempatan tersebut Andi Kusuma pun langsung mengutarakan maksud kedatanganya bersama ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka Budiyono SH termasuk perwakilan masyarakat tempatan 8 desa ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Andi pun langsung menyerahkan sejumlah berkas yang dibawanya dan seketika itu diserahkan langsung kepada staf kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka. Usai menyerahkan berkas tersebut, Andi Kusuma didampingi Budiyono dan perwakilan masyarakat 8 desa di hadapan wartawan mengatakan kedatangan pihaknya (Perpat) ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka saat itu bermaksud meminta pihak intansi tersebut untuk segera memblokir HGU PT GML dengan total HGU sekitar 13.000 hektar (ha) yang meliputi 8 desa di 3 Kecamatan.
“Kami DPD Perpat dan DPC Perpat Bangka bersama perwakilan warga tempatan 8 desa hari ini mendesak pihak intansi ATR/BPN untuk memblokir HGU PT GML, sebab ada permasalahan besar yang harus diselesaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tegas Andi.

Foto : Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH saat berdialog dengan Sekdes Kayu Besi, Junaidi (tengah) disaksikan mantan Kades Kayu Besi. (TJI)
*Tim Perpat Pergoki Kediaman Kades Ditemukan Usaha Buah Sawit
Usai mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka, selanjutnya rombongan tim Perpat bersama perwalian warga pun langsung menuju ke kantor Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar guna menemui Kades Puding Besar. Namun setiba di kantor desa Puding Besar sayangnya kades, Kasmir justru tak berada di tempat.

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL & Budiyono SH termasuk perwakilan warga 8 desa mendatangi kantor Kades setempat. (TJI)
Meski begitu tim Perpat dan rombongan perwakilan warga 8 desa pun akhirnya diterima dan berdialog dengan sekretaris desa (Sekdes). Dialog singkat pun berlangsung di salah satu ruangan kantor desa Kayu Besi, Puding Besar.

Foto : Kediaman Kades Kayu Besi, Kasmir cukup mewah meski terlihat belum dicat. (TJI)
Kemudian selanjutnya tim Perpat pun usai berdialog dengan sekdes Kayu Besi melanjutkan pergi menuju kediaman Kades Kayu Besi kebetulan kediaman Kades tak jauh dari kantor desa setempat. Namun setiba di halaman depan kediaman Kades justru tim Perpat tak berhasil menemui Kades dikarenakan yang bersangkutan tak berada di tempat.

Foto : Ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH saat mendatangi kediaman Kades Kayu Besi bersama tim legal audit investigation. (TJI)
Akan tetapi seketika itu pula tim Perpat justru sempat menyaksikan tepat di depan perkarangan kediaman Kades terdapat tempat usaha buah sawit. Saat itu di lokasi terlihat 3 orang warga diduga pekerja sedang sibuk melakukan pekerjaan mengumpul sejumlah buah sawit.

Foto : Tepat di halaman depan kediaman Kades Kayu Besi terdapat bangunan terbuka digunakan sebagai tempat penampungan buah kelapa sawit. (TJI)
Ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung Andi Kusuma termasuk Budiyono saat itu sempat menanyakan perihal tempat usaha buah sawit kepada sejumlah pekerja di lokasi. Para pekerja di lokasi mengaku jika usaha buah sawit merupakan usaha koperasi. Usai mendapat penjelasan singkat dari pekerja tim Perpat dan rombongan pun langsung meninggalkan lokasi kediaman Kades.

Foto : Saat kunjungan tim Perpat ke kediaman Kades Kayu Besi terlihat sejumlah kendaraan roda empat bermuatan buah kelapa sawit. (TJI)

Foto : Papan plang koperasi usaha sawit terlihat terpasang di halaman depan kediaman Kades Kayu Besi. (TJI)
Di lain pihak, pihak manajemen PT GML belumlah memberikan keterangan resmi terkait persoalan tuntutan masyarakat 8 desa di 3 Kecamatan termasuk aksi warga mendatangi perkebunan PT GML belum lama ini hingga terjadi aksi pemasangan tenda di depan Pos Timur II PT GML, namun tim jejaring RMN terus mengupayakan konfirmasi ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. (RMN/TJI team)