Perusahaan Sawit Aon Tolak Permintaan Pj Gubernur Hingga Manajemen Lakukan PHK 600 Pekerja

Foto: Ilustrasi pabrik kelapa sawit. (net)

TJI,Bangka Belitung – Pihak manajemen empat perusahaan perkebunan kelapa sawit milik tersangka Tambron alias Aon yakni PT Mutiara Arung Samudera (MAS), PT Bakti Putra Babel(BPB) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) menolak permintaan pemerintah daerah agar keempat perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi pasca penyitaan aset milik terangkaTambron alias Aon oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus komoditas timah.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum sekaligus juru bicara perusahaan, Dr (c) Jhohan Adhi Ferdian SH.MH.C.L.A dalam siaran pers yang disampaikan ke awak media, Kamis (15/5/2024) malam.

“Adapun permintaan Pj Gubernur Bangka Belitung yang kami tangkap pada saat itu yakni meminta 2 KS (pabrik klapa sawit) milik perusahaan milik klien kami (Aon – red) untuk segera menampung dan memproduksi TBS (tandan buah segar) sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan (kabulkan – red),” kata Johan.

Ditegaskanya, sesuai intruksi dari pihak manajemen, pabrik berhenti melakukan produksi dan pembelian TBS sawit dari masyarakat hingga terjadinya pemblokiran rekening perusahaan namun dibuka kembali. Padahal sebelumnya menurut Johan, terhadap pemblokiran tersebut, pihak manajemen perusahaan telah berupaya dua kali mengirim surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI agar perusahaan dapat beroperasi dan bisa menampung TBS milik masyarakat.

“Akan tetapi permohonan yang sempat kami sampaika. Itu justru tidak ada tanggapan sama sekali,” terang Johan.

Oleh karenanya, lantaran tak ada jalan keluar dalam persoalan terhadap sejumlah PKS milik kliennya itu saat ini terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 orang pekerja.

“Bahwa sekaligus dengan itu pula 4 perusahaan milik klien kami dengan ini imenginformasikan bahwa dengan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja/karyawan pada 4 perusahaan tersebut diatas efektif tertanggal 17 Mei 2024.

Lanjutnya, terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku. Namun demikian ditegaskan Johan jika pihaknya telah mengirimkansurat pemberitahuan kepada pihak DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah & Dinasker Provinsi Bangka Belitung.

Sebaliknya, kembali ditegaskan Johan jika manajemen perusahaan perkebunan sawit milik kliennya saat ini membuka diri apabila Pj Gubernur Bangka Belitung memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada rapat terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 tersebut. (RMN/TJI/Hen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *