Foto: Kopian dua lembar surat keterangan dikeluarkan Dindikbud Kab. Kaur, Bengkulu terkait persoalan ijazah paket C Rato Rusdiyanto. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Sampai saat ini sebagian publik masih menyangsikan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pasca keputusan pleno meloloskan pasangan calon bupati & wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai salah satu kontestan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka tahun 2025.
Padahal sebelumnya, paslon Rato Rusdiyanto – Ramadhan sempat digugurkan karena dianggap tak memenuhi syarat (TMS) oleh pihak KPU Kabupaten Bangka saat masuk tahapan penelitian administrasi para paslon lantaran kepemilikan ijazah paket C milik calon bupati Rato diragukan keabsahanya.
Ironisnya, saat awal proses tahapan pendiaftaran paslon, pihak KPU Kabupaten Bangka sebelumnya malah sempat meloloskan paslon Rato-Ramadisn sebagai peserta dalam Pilkada Ulang Bangka 2025 dan dianggap memenuhi syarat (MS).
Begitu pula, meski terhitung sudah 3 kali pihak KPU Kabupaten Bangka mengeluarkan keputusan berbeda (MS-TMS-MS) terkait persyaratan administrasi paslon dan keabsahan ijazah paket C milik Rato.
Namun keputusan KPU tersebut tak menutup kemungkinan akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Bangka dan dikhawatirkan menjadi bumerang bagi pihak KPU Kabupaten Bangka.
Terlebih pasca gugatan kuasa hukum paslon Rato-Ramadian (Iwan Prahara SH) pihak KPU Kabupaten Bangka akhirnya meyakini jika kepemiliikan ijazah paket C calon bupati Rato dianggap tak ada permasalahan.
Alasan pihak KPU Kabupaten Bangka saat itu pihaknya telah mendapat jawaban atau keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu terkait keabsahan ijazah paket C Rato.
Bahkan dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bangka menyatakan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi ulang ijazah Rato dinyatakan sah setelah KPU Kabupaten Bangka didampingi KPU Bangka Belitung beserta Bawaslu Kabupaten Bangka mendatangi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Foto: Kopian lembar ijazah paket Cdan lembar legalisir paket C Rato Rusdiyanto. (TJI)
Sayangnya, pihak KPU Kabupaten Bangka tak menjelaskan detil kepada wartawan terkait bagaimana isi surat keterangan resmi yang dikeluarkan dari intansi Dindikbud Kabupaten Bangka terkait keabsahan ijazah paket C Rato.
“Setelah melewati mediasi dan verifikasi surat keterangan terkait ijazah, maka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto kepada wartawan seusai rapat pleno, Rabu (6/8/2025) malam.
Selanjutnya, pihak KPU Kabupaten Bangka pun akhirnya menyerahkan surat keputusan bahwa pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan sebagai paslon bupati & wakil Bupati Bangka pada pemilihan ulang 2025 dengan nomor urut 5.
Meski begitu tim media ini terus berupaya menelusuri soal surat keterangan yang dikeluarkan pihak Dindikbud Kabupaten Kaur, Bengkulu. Dari hasil penelusuran tersebut tim berhasil mendapatkan kopian dua lembar surat yang telah diterbitkan pihak Dindikbud Kabupaten Kaur.
Dari dua surat tersebut jika ditelaah dengan seksama terkesan ada kejanggalan lantaran kedua surat dengan nomor yang sama, bahkan dapat menimbulkan kebingungan publik terkait hal yang menerangkan ijazah paket C milik Rato, bahkan surat yang dikeluarkan justru pada hari yang sama namun muatan isi surat berbeda penjelasan.
Sebagaimana memperhatikan surat pertama dikeluarkan Dindikbud Kabupaten Kaur dengan nomorsurat: 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 Surat ini diterbitkan 21 Juli 2025.
Dalam surat ini menerangkan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 adalah blanko ijazah asli, namun tidak ditemukan identitas siswa atas nama tersebut di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Dengan kata lain, ijazah itu disebut asli blankonya, tetapi bukan atas nama pemilik yang sah dalam sistem pendidikan nasional. Sedangkan surat kedua dengannt Nomor: 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025, bertanggal 21 Juli 2025.
Dalam surat kedua ini menyebut hal berbeda, dengan merujuk pada keterangan PKBM Bina Baru Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 tanggal 15 Juli 2025, dinyatakan bahwa ijazah dengan nomor yang sama benar-benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM Bina Baru.
Namun dalam surat ini pun ditegaskan bila suatu saat terbukti cacat hukum, tanggung jawab penuh dibebankan kepada pihak PKBM, bukan Dinas Pendidikan.
Sebaliknya, jika ditelaah kembali dua surat tersebut terdapat nomor surat yang sama (454 dan 454), kedua surat tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama, dari instansi yang sama, namun ironisnya justru memberikan substansi keterangan yang bertolak belakang.
Terkait kasus ini jika memang benar kedua surat ini sah diterbitkan oleh dinas setempat, maka KPU Kabupaten Bangka pun sulit mengambil sikap karena dasar verifikasi ijazah justru terkesan saling bertentangan.
Bahkan publik makin bingung dengan istilah “blanko asli” tapi sekaligus “ijazah asli”. Sementara Dindikbud Kabupaten Kaur sendiri terkesan ragu dan diduga tidak mau bertanggung jawab atas surat itu, lantaran di satu sisi dalam isi surat yang dikeluarkan itu menegaskan ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto tidak terlacak dalam sistem resmi (DAPODIK & NISN), namun di sisi lainnya membenarkan ijazah tersebut tercatat di PKBM.
Dengan munculnya dokumen resmi yang saling melemahkan ini, sesungguhnya polemik ijazah kandidat Cabup-Cawabup sudah selesai, hal ini bukan karena masalahnya tuntas, melainkan karena dasar keabsahan ijazah itu diduga sudah terlanjur kontradiktif di meja dinas pemerintah sendiri.
Maka jangan heran bila publik dalam kasus ini berkomentar: “Jangankan KPU, Dinas Pendidikan pun bingung menerjemahkan istilah Blanko Asli & Ijazah Asli.” (RMN/TJI/tim)