Foto : Didit Srigusjaya.
TJI,BANGKABELITUNG – Kisruh persoalan sengketa politik di wilayah Kabupaten Bangka dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 diduga hingga menyeret-nyeret sejumlah nama para caleg asal PDI-Perjuangan kini mengundang perhatian serius dari seorang petinggi partai berlambang banteng moncong putih akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara singkat tim The Journal Indonesia dengan ketua DPD PDI-Perjuamgan Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya SH, Senin (6/8/2024) siang di gedung sekretaeiat DPD PDI-Perjuangan lingkungan Pancur, Kota Pangkalpinang dirinya tak menampik jika kekisruhan politik ini berawal dari persoalan hasil Pileg 2024 di Kabupaten dilaporkan oleh salah satu caleg asal partainya (DPRD Provinsi Bangka Belitung), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.
“Persoalannya kan tentang hasil perolehan suara DPRD Provinsi Bangka Belitung, nah kini menjadi kisruh. Ini jadi ranah Bawaslu dan bukan partai,” sebut Didit.
Buntut laporan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka tersebut hingga berujung seorang caleg asal PDI-Perjuangan, Rustamsyah (anggota dewan terpilih/DPRD Provinsi Bangka Belitung) kini menyandang status tersangka, bahkan kasus ini pun diduga pula menimbulkan ‘kegerahan’ di kalangan petinggi maupun kader di internal PDI-Perjuangan.
Menanggapi kasus sengketa Pileg 2024 di wilayah Kabupaten Bangka ini justru pimpinan tertinggi PDI-Perjuangan di Bangka Belitung (Didit Srigusjaya) bersikap datar.
“Ya memang kebetulan salah satu kader kita Andi Kusuma menggugat an itu adalah hak beliau dan partai tidak bisa melarang untuk hal itu, maka kita diamkan. Jadi silahkan bung Andi menjalankan hak-haknya namun mesti diiringi dengan bukti-buktinya” tegas Didit.
Sebaliknya Didit menegaskan sesungguhnya persoalan sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Bangka merupakan kewenangan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka. “Jadi silahkanlah pihak Bawaslu (Bawaslu Bangka – red) menangani, kami tidak punya kewenangan. Sebab pak Andi Kusuma dan Rustamsyah merupakan kader PDI-Perjuangan,” tegasnya.
Meski begitu, Didit sendiri tak menampik jika persoalan sengketa Pileg 2024 (DPRD Provinsi Bangka Belitung) kini malah menjadi polemik lantaran informasi yang didapatinya jika permasalahan kasus ini makin memanas dikarenakan penetapan Rustamsyah sebagai tersangka belumlah memenuhi unsur.
“Mohon maaf saya sempat menelepon salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dan menurut keterangan anggota Bawaslu itu soal penetapan tersangka tak memenuhi unsur lalu saya sendiri jadi bingung. Jadi mana yang benar dan mana yang salah,” ungkap mantan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ini.
Terkait kasus ini pula ia berharap agar Bawaslu dapat bersikap obyektif dalam menangani suatu perkara atau sengketa Pemilu Legislatif tahun 2024. Terlebih dirinya mendapatkan informasi lainnya jika di internal pihak Bawaslu Kabupaten Bangka sendiri diketahuinya kurang koordinasi termasuk dengan pihak lain yang tergabung dalam tim Gakkumru Kabupaten Bangka.
“Jangan permainkan kader saya Andi Kusuma. Kasihan donk!. Beliau punya hak untuk menggugat hal itu karena dirinya merasa sangat dirugikan. Sebab beliau merasa suaranya hilang dan sampai sekarang dia (Andi Kusuma – red) terus menuntut haknya,” tegas Didit.
Kembali disinggung perihal nasib salah satu caleg partainya (Rustamsyah) kini terancam terjerat dalam persoalan hukum, akan tetapi Didit justru menganggap jika nanti kasus tersebut hingga dipersidangkan di pengadilan itu justru ditegaskanya sudah menjadi konsekuensi hukum.
“Kalau putusan pengadilan menetapkanya bersalah (Rustamsyah – red) ya tanggunglah dan itu sudah menjadi resiko beliau (Rustamsyah – red),” pungkas Didit.
Terkait sengketa Pemilu Legislatif 2024 ini, sebelumnya sempat dikabarkan jika pihak caleg asal PDI-Perjuangan Andi Kusuma melalui kuasa hukumnya asal AK Law Firm & Partners, Selasa (6/8/2024) siang ini menghadiri pelaksanaan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka. (RMN/TJI team)