Foto : Inilah kondisi ponton diduga binaan CV Pelangi Berkah diduga tak layak. Ad wpekerja tambang pun tewas saat sedang bekerja di atas ponton tambang tersebut gegara bagian tubuhnya terlilit tali gelindong mesin Gear Box, Sabtu (5/10/2024). (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Kejadian tewasnya seorang pekerja tambang ponton isap produksi (PIP), Ad warga pendatang asal Palembang, Sumatera Selatan di perairan Air Kantung dekat kampus Politeknik Manufaktur (Polman) Bangka Belitung, Sabtu (5/10/10/2024) dikabarkan kasus ini terus didalami pihak Polres Bangka.
Pasca kejadian, Polres Bangka melalui penyidik Gakkum Satpolair Polres Bangka telah memanggil sekaligus meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, Kabid Tambang Laut PT Timah Rendra, penanggung jawab operasional (PJO), Jimmy termasuk pengawas operasional (PO) CV Pelangi Berkah (PB), Rizki termasuk pengawas tambang (wastam) tambang laut PIP PT Timah wilayah Sungailiat, Johan.
Sebelumnya, Kasat Polair Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah membenarkan jika pihaknya baru-baru ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait kejadian laka tambang PIP diduga binaan CV PB di perairan Air Kantung, Sungailiat.
“Sudah kita panggil dan dimintai para saksi-saksi termasuk wastam PT Timah (Johan — red) kebetulan yang bersangkutan baru datang ke Polres Bangka. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Arif saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Kamis (10/10/2024) siang.
Tim jejaring RMN sebelumnya sempat menggali informasi di lapangan termasuk sejumlah sumber terkait rekam jejak sepak terjang CV PB dalam dunia pertambangan di wilayah Bangka Belitung termasuk kegiatan penambangan biji timah di perairan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, antara lain tercium kabar jika perusahaan mitra PT Timah ini dikabarkan sempat diduga tersandung masalah terkait kasus pembelian timah biji timah ilegal di daerah Bangka Kota, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
Dalam kasus tersebut, kejadian penangkapan kasus pembelian biji timah dari penambangan ilegal berawal temuan dari pihak kepolisian (Dit Polairud Polda Kep Bangka Belitung). Namun sampai saat ini kasus tersebut seolah-oleh ‘lenyap ditelan bumi’.
Begitu pula, informasi lainnya pun menyebutkan jika aktifitas tambang timah menggunakan sarana sejumlah PIP di bawah binaan CV PB beroperasi di perairan Air Kantung diduga belumlah mengantongi perijinan atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.
Sementara itu, Afui disebut-sebut selaku pemilik CV PB membantah terkait kejadian laka tambang hingga menewaskan seorang pekerja tambang PIP yakni Ad akibat beberapa faktor diduga sebagai penyebab antara lain lalainya pengawasan dalam hal K3 (Keamanan & Keselamatan Kerja).
“Oo maaf saya tidak tau kl sejauh itu. Krn kami selalu menganjurkan bekerja lah sesuai dgn SOP (Standar Operasional Prosedur — red) yg berlaku. Ikuti proses pengajuan SPK yg sdh ditetapkan,” kilah Afui melalui pesan singkat What’s App (WA), Sabtu (12/10/2024) siang.
Bahkan Afui pun kembali membantah soal ponton (PIP) diduga merupakan binaan CV PB yang digunakan korban (Ad) saat kejadian mengalami musibah gegara terlilit tali gelindong mesin Gear Box saat sedang melakukan aktifitas pertambangan timah di perairan Air Kantung, Sabtu (5/10/2024) siang.
Mirisnya lagi, Afui malah mengaku jika perusahaanya (CV PB) sama sekali tak pernah memiliki ponton pribadi masyarakat atau pun milik perusahaan, padahal dalam kegiatan tambang di perairan Air Kantung perusahaan ini diduga menggunakan ponton (PIP) milik masyarakat, Alex warga Pemali.
“Dan Pelangi (CV PB — red) tdk pernah punya ponton pribadi atau pun ponton milik perusahaan,” sebut Afui.
Namun Afui terkesan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan yang ditanya kepadanya perihal bagaimana selama ini perusahaannya (CV) melakukan aktifitas tambang biji timah di perairan jika sama sekali tak memiliki peralatan atau sarana ponton (PIP).
Akan tetapi Afui malah menjawab dengan pernyataan yang bertolak belakang dengan pernyataan awalnya. Sebaliknya dalam kegiatan tambang di laut Afui justru mengaku menggunakan ponton milik mitra atau milik masyarakat.
“Ponton mitra. Yg punya ponton mau bermitra ke pelangi lapor ke PJO saya. Lalu dinilai. Kalo menurut PJO saya baik maka saya terima. Jika tidak baik maka kami akan tolak,” jawab Afui.
Sementara fakta di lapangan, sarana ponton dimiliki mitra binaan CV PB diketahui ponton milik mitranya, Alex terlihat sangat tak layak alias tak memenuhi standar K3. Terlebih ponton yang digunakan korban (Ad) saat berkerja di perairan Air Kantung, Sungailiat terlihat pada bagian mesin Gear Box terdapat gelondongan tali berukuran besar justru tak terdapat benda penutup sehingga rentan atau rawan terhadap keselamatan pekerja tambang.
Padahal sesuai aturan atau prosedur kerja yang mengutamakan pola K3 dalam pertambangan khususnya biji timah antara lain menggunakan sarana ponton (PIP) dengan standar jumlah ponton tak kurang dari jumlah 90 unit drum untuk ponton.
Selain itu, sesuai ketentuan jika pihak perusahaan mitra PT Timah termasuk CV PB pun dituntut haruslah memiliki sarana peralatan sendiri, termasuk ukuran ponton pun mestilah memenuhi kriteria antara lain ukuran panjang dan lebar sekitar 6 x 10 meter dan kondisi fisik rangka ponton terbuat dari kayu yang kokoh dan pola sambungan menggunakan baut.
Meski begitu informasi lain berhasil digali oleh tim RMN di lapangan menyebutkan jika 1 unit ponton milik Alex (kini telah di-Police Line) tak memenuhi kelayakan K3 ini masuk dan bisa melakukan aktifitas tambang biji timah di perairan Air Kantung Sungailiat diduga adanya permainan ‘kong kalikong’ antara pemilik ponton dengan oknum pengawas tambang CV PB termasuk oknum wastam PT Timah.
Padahal jika ditelaah lebih jauh, lokasi aktifitas tambang dengan sarana PIP di lokasi perairan setempat, tepatnya di sekitar muara Air Kantung atau tepatnya dekat sekitar kampus Polman Bangka Belitung di sekitar lokasi terdapat dua pos APH. (RMN/TJI team)