Foto : Budiyono SH. (net)
TJI,BANGKABELITUNG – Perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pelaku diduga seorang oknum calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024-202, Imam Wahyudi (IW) hingga kasus yang menyeret namanya itu kini jadi perbincangan hangat di kalangan publik termasuk pihak praktisi hukum.
Seperti halnya diungkapkan oleh seorang praktisi hukum di Bangka Belitung, Budiyono SH kepada tim jejaring media ini, Minggu (22/9/2024) siang.
Menurutnya, terlapor IW diyakininya tak bakal hadir dalam pemanggilan pihak penyidik PPA Polresta Pangkal Pinang, Senin (23/9/2024) besok meski pihak kepolisian setempat telah menetapkan jadwal pemanggilan kepada IW guna dimintai keterangan.
“Seperti kebiasaan umumnya yang saya ketahui, saya yakin terlapor (IW – red) tak bakal hadir dalam pemanggilan besok di Polresta Pangkal Pinang,” ucap Budiyono.
Alasan Budiyono meyakini hal itu dikarenakan oknum caleg terpilih (IW) meski telah berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan KDRT terhadap istri sahnya, IS (pelapor) justru IW akan lebih fokus menghadapi persiapan acara pelantikan dirinya sebagai DPRD Provinsi Bangka Belitung, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, jika memang selama ini IW tak pernah menjadi terperiksa atau memiliki catatan hitam (catatan kriminal di kepolisian) maka menurut Budiyono hal ini dapat dijadikan suatu alasan bagi yang bersangkutan (IW) untuk tidak hadir dalam pemanggilan pihak kepolisian tersebut.
“Sehingga pihak kepolisian hari ini saya pikir belum memiliki kekuatan hukum yang sifatnya memaksa dikarenakan jikalau status Imam Wahyu (terlapor – red) selama ini belum pernah terperiksa atau pun tersangka oleh karenanya pula tidak bisa dilakukan paksa untuk menjemput Imam Wahyudi untuk tidak dilantik,” terang Budiyono.
Sebaliknya, lain halnya kata pengacara terkenal cukup vokal ini (Budiyono), jika yang bersangkutan (IW) kasusnya sudah dilakukan gelar perkara dan menjadi terperiksa hingga telah berstatus sebagai tersangka sehingga bisa dilakukan upaya hukum yang sifatnya memaksa.
Dalam kasus KDRT ini pun sempat pula menyita sorotan serius dari seorang aktifis perlindungan perempuan asal Kota Pangkal Pinang, Zubaidah.
Bahkan aktifis satu ini pun mendesak pihak kepolisian (Polresta Pangkal Pinang) untuk tetap mengusut laporan perkara kasus KDRT dengan pelaku diduga seorang oknum caleg terpilih (IW).
Harapan serupa sebagaimana diungkapkan oleh pengacara IS, Nina Iqbal SH kepada tim jejaring media ini belum lama ini.
Bahkan Nina pun berjanji jika ia sebagai kuasa hukum IS akan tetap terus mengawal kasus KDRT yang menimpah kliennya itu (IS), meski sebelumnya IW (terlapor) kata Nina sempat mengajak damai dengan kliennya (IS).
Hal itu dengan maksud agar kasus yang dilaporkan ke Polresta Pangkal Pinang tak diproses secara hukum, namun harapan IW justru sebaliknya malah saat itu menuai penolakan dari sang istri (IS).
(RMN/TJI team)