Foto : Advokat Budiyono, SH. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi selaku pihak penggugat akhirnya mencabut perkara gugatan perdata terhadap seorang ahli asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Suharjo (tergugat) termasuk gugatan terhadap Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) RI turut tergugat.
Hal ini disampaikan oleh seorang kuasa hukum PT SIP asal AK Law Firm, Budiyono SH dalam siaran pers disampaikanya ke tim media ini, Selasa (29/4/2025) sore.
Budiyono menegaskan, pencabutan gugatan perdata tersebut oleh PT SIP disampaikan pihaknya (AK Law Firm) melalui surat resmi, dengan nomor :126/PG/PMH/AK-LAW/IV/2025/BANGKA mengenai Permohonan Pencabutan Gugatan Pada Perkara Nomor : 21/Pdt.G/2025/PN Pgp.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan
Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara tersebut. Surat itu ditandatangani para kuasa hukum PT SIP asal AK Law Firm yakni Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Asminati SH CCD dan M Suharto SH.
* PT Timah Tbk Akui Terima Suplai Balok Timah Sebanyak 10 Ribu Ton Lebih Dari PT SIP
Diterangkan Budiyono, alasan pencabutan gugatan tersebut dikarenakan sebelumnya pihaknya bersama PT Timah Tbk termasuk pihak Kejaksaan Republik Indonesia (Korps Adhyaksa) telah melakukan komunikasi secara bersama.
Adapun hal yang didiskusikan saat itu kata Budiyono yakni mengenai permasalahan dimana dinyatakan ;
1. Bahwa PT Timah Tbk mengakui telah menerima timah balok dengan total sebanyak 10.325 MT sebagaimana telah diserahkan oleh PT Stanindo Inti Perkasa kepada PT Timah Tbk;
2. Bahwa PT Timah Tbk mengakui atas seluruh aliran dana sebagaimana telah disalurkan kepada PT Stanindo Inti Perkasa senilai 2.200.704.628.766,- merupakan gabungan atas biaya pembelian timah dan biaya jasa penglogaman timah dengan rincian sebagai berikut :
 * Rp. 1.322.499.964.172 (nilai pembelian bijih pasir timah kepada CV. Bangka Jaya Abadi)
* Rp. 380.458.955.009,- (nilai pembelian bijih pasir timah oleh CV. Rajawali Total Persada sebagaimana digabungkan dengan nilai pembelian bijih pasir timah milik CV. Bangka Jaya Abadi oleh Pihak Kejaksaan Republik Indonesia)
* Rp. 497.745.909.584,- (nilai sewa menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah milik PT Stanindo Inti Perkasa)
Â
3. Bahwa PT Stanindo Inti Perkasa tidak pernah melakukan penambangan;
4. Bahwa adapun sebagai bentuk perdamaian, sedang Kami lakukan proses perdamaian dalam satu bentuk kesepakatan perdamaian (van dading) antara para pihak;
“Bahwa pada prinsipnya, pihak PT SIP tetap menginginkan agar penegakkan atas perkara ini dapat terlaksana secara objektif berdasarkan prinsip hukum yang berlaku,” tegas Budiyono.
Sementara itu, gugatan perdata lainnya termasuk PT Timah Tbk saat ini menurutnya masih dalam proses upaya damai. Meski begitu, Budiyono kembali menegaskan gugatan perkara perdata tersebut tak lain rentetan dari perkara kasus mega korupsi timah Rp 271 Triliun hingga berdampak negatif terhadap kliennya, Suwito Gunawan alias Awi kini merupakan salah satu terpidana dalam kasus mega korupsi timah itu.
Sebagaimana berita pernah dilansir media ini sebelumnya, pihak penggugat (Awi) atas nama PT SIP melalui kuasa hukumnya AK Law Firm
gugatan perdata yang didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang sebanyak 3 (tiga) gugatan.
Gugatan pertama Suwito Gunawan (selaku pihak penggugat) telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertanggal 19 Januari 2025 perihal klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pgp.
Dalam isi gugatan pertama itu, selaku pihak tergugat yakni Harvey Moeis, Mochtar Reza Pahlevi (mantan Dirut PT Timah Tbk) dan Erzaldi Rosman (mantan Gubernur Bangka Belitung).
Tak cuma itu, penggugat pun (Awi) diketahui mendaftarkan pula gugatan perdata lainnya ke pihak pengadilan setempat dengan nomor register 20/Pdt.G/2025/PN Pgp, dan selaku pihak tergugat yakni PT Timah Tbk.
Selanjutnya, penggugat (Awi) pun mendaftarkan pula gugatan ketiga ke pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Pgp, sedangkan selaku pihak tergugat yakni Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan.
(RMN/TJI/Ryn)


