Ryan Dituntut 16 Tahun Penjara – Pengacara Sebut Tuntutan JPU ‘Membabi Buta’ Abaikan HAM

Foto : Dr.Andi Kusuma SH MKn CTL (kanan) didampingi rekannya Budiyono SH. (TJI)

TJI, BANGKABELITUNG – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Ryan Susanto alias Afung sampai saat ini terus berlanjut dalam persidangan di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada sidang pekan sebelumnya, terdakwa Rian Susanto dituntut secara hukum pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan tuntutan selama 16 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa Ryan pun dikenakan denda sebesar Rp 750.000.000.,-

Bahkan terdakwa pun dikenakan tuntutan tambahan yakni wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.803.850.700 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59.279.236.866,19 dengan ketentuan jika terpidana dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Noviansyah di sela-sela sidang sedang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dihadapan majelis hakim serta terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Kamis (31/10/2024).

Namun di lain pihak, tuntutan JPU dalam menangani perkara terdakwa Ryan Susanto ini justru dinilai pengacara terdakwa sangatlah tidak manusiawi, bahkan tuntutan tersebut dianggap ‘membabi buta’.

Bahkan pernyataan keras ini disampaikan terang-terangan oleh pengacara terdakwa (Ryan Susanto), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL di hadapan wartawan saat menggelar jumpa pers di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (7/10/2024) siang.

Tak cuma itu Andi Kusuma pun sempat menyinggung perihal sikap JPU (Nopiansyah SH) kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belinyu dinilainya terkesan tak memiliki nurani dalam menangani suatu perkara dugaan Tipikor ini.

Tak cuma itu, hal yang sangat disesalkan oleh Andi jika kliennya Rian Susanto saat ini usianya tergolong masihlah muda sehingga masih memiliki hak masa depan yang lebih baik. Akibatnya Andi mengkhawatirkan masa depan Ryan akan menjadi tak baik dampaik dari jika tuntutan JPU dinilai sangat tak wajar.

Andi Kusuma pun sangat menyesalkan pula jika dalam kasus ini justru dua orang pelaku lainnya yakni Teleng alias Pipin termasuk Yosep tak ditangkap oleh pihak kejaksaan.

“Sesungguhnya Ryan (terdakwa — red) bukan pelaku utama penambangan tapi dalam kasus ini justru ada para pelaku lainnya (Pipin – Yosep — red) sampai saat ini malah tidak ditahan.Lalu dimana keadilan tersebut,” ujar Andi di hadapan wartawan saat itu didampingi rekannya, Budiyono SH, Suharto SH termasuk ibu kandung terdakwa.

Padahal berdasarkan pengakuan kliennya (Ryan Susanto) jika dalam fakta persidangan kliennya hanya memberikan pinjaman sejumlah dana kepada Yosef tak dikarenakan memang berniat ingin membantu ahabat terdakwa, namun sejumlah uang yang diberikan kliennya tersebut justru tanpa disangka digunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi hutan lindung pantai Bubus Belinyu.

“Tuntutan jaksa (JPU — red) terlalu membabi buta dan jelas-jelas tuntutan jaksa ini tidak mempertimbangkan HAM,” sesal Andi.

Lebih lagi menurut Andi jika dalam perkara ini justru tak ada bukti jika kliennya (Ryan Susanto) merupakan pelaku utama penambangan biji timah ilegal di lokasi kawasan hutan lindung pantai Bubus, Keluruhan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam kesempatan itu pula, Andi sempat mengemukakan jika saat kronologis kejadian penangkapan kliennya (Ryan Susanto) oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) di daerah Kecamatan Riau Silip, Bangka justru saat itu di dalam kendaraan terdapat Pipin & Yosef selain kedua orang tua Ryan Susanto.

“Tapi saat itu Pipin dan Yosep malah tidak ditahan sebaliknya justru hanya Ryan sendiri yang ditahan oleh pihak kejaksaan (Kejati Babel — red),” terang Andi.

Oleh karenanya Andi menilai dalam kasus dugaan Tipikor kali ini terkesan ada upaya mendiskriminasi kliennya (Ryan Susanto), namun ia sendiri berharap agar perkara yang kini menjerat kliennya (Ryan Susanto) berawal dari perkara kasus penambangan timah di kawasan hutan lindung kawasan pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka kini masuk dalam ranah perkara dugaan tipikor dapat menjadi perhatian serius bagi pimpinan korp Adhiyaksa di tingkat pusat.

Terkait pernyataan pengacara terdakwa (Dr Andi Kusuma SH MKn CTL) tim jejaring media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada JPU Noviansyah SH sebagai wujud upaya perimbangan dalam pemberitaan perkara Tipikor kali ini.
(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *