Foto : Massa pendemo membawakan atribut aksi berupa spanduk. Aksi dihadiri massa sekitar 2000 lebih berlangsung di halaman kantor Bupati Bangka. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Masyarakat dari 8 (delapan) desa di wilayah 3 (tiga) kecamatan; Bakam, Pemali & Pusing Besar, Kabupaten Bangka kini merasa lega. Pasalnya, penjabat Bupati Bangka, M Haris akhirnya menandatangani surat pernyataan persetujuan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).
Penandatanganan itu berawal atas upaya Class Action dan desakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Putra Putri Tempatan (DPP Perpat), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan, Budiyono SH saat aksi demo 2000 lebih massa di halaman kantor Bupati Bangka, Kamis (9/1/2025) pagi.

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (kiri) dan rekannya, Budiyono SH selaku ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan saat berorasi di sela-sela aksi demo. (TJI)
Tak cuma itu, dalam surat yang ditandatangani penjabat Bupati Bangka, M Haris, Kamis (9/1/2025) berisi pernyataan masyarakat 8 desa (Kayu Besi, Puding, Bakal, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang dan Sempan) berisi agar penjabat Bupati Bangka (M Haris) mencabut ijin operasi perusahaan perkebunan sawit tersebut (PT GML).
Proses penandatangan surat pernyataan tersebut sempat mengundang perhatian sebagian besar para pendemo termasuk aparat kepolisian yang berjaga saat aksi demo berlangsung. Pasalnya, penjabat Bupati Bangka M Haris melakukan tanda tangan menggunakan sarana punggung ketua umum DPP Perpat (Andi Kusuma) sebagai alas untuk menandatangani surat tersebut.

Foto : Aksi demo massa warga dari berbagai desa, Kamis (9/1/2025) pagi terlihat memenuhi halaman kantor Bupati Bangka yang begitu luas. (TJI)
Usai menandatangani surat pernyataan itu, Haris pun menerangkan pencabutan ijin operasi usaha perkebunan kelapa sawit PT GML hanya bersifat sementara.

Foto : Penjabat Bupati Bangka M Haris saat menandatangani surat pernyataan menggunakan sarana punggung ketua umum DPP Perpat Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (TJI)
“Saya lakukan pencabutan ijin operasi sementara terhadap PT GML,” sebut Haris di hadapan massa pendemo.
Dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani penjabat Bupati Bangka (M Haris) berisikan pula pernyataan yang menerangkan penjabat Bupati Bangka M Haris menitipkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13.000 hektar (Ha) kepada kepala desa setempat dan masyarakat di 8 desa setempat.

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL saat disambut hangat para warga pendemo. Andi terlihat didampingi pejuang tempatan. (TJI)
Sekedar diketahui, perjuangan dan upaya masyarakat di 8 desa tersebut sedianya berharap agar pihak PT GML yang membuka usaha masuk dalam wilayah sejumlah desa tersebut dapat merealisasikan hak plasma masyarakat sebesar 20%.

Foto : Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan, Budiyono SH saat sedang berorasi dalam aksi demo di halaman kantor Bupati Bangka. (TJI)
Bahkan persoalan tuntutan hak plasma masyarakat sebesar 20% terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT GML sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian melalui pertemuan di kantor PT GML beberapa waktu lalu, namun hal itu tak membuahkan titik terang
Selanjutnya upaya perjuangan masyarakat untuk dapat mendapatkan hak plasma tersebut akhirnya dilalui dengan cara menggelar aksi demo dipimpin langsung oleh ketua umum DPP Perpat, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.

Foto : Ketua umum DPP Perpat, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL saat berorasi. (TJI)
Aksi demo gabungan warga dari berbagai desa pun kembali bergulir di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT GML. Bahkan aksi demo besar-besaran pun waktu itu massa pendemo pun sempat mendirikan tenda serta menggelar aksi masak makanan sempat dilakukan di depan salah satu pos jaga satpam PT GML.
Akibat aksi demo besar-besaran itu aktifitas perusahaan ini pun sempat terhalang lantaran massa dari berbagai desa menghadang di depan portal pintu keluar masuk area lokasi perkebunan kelapa sawit PT GML.
(RMN/TJI team)