Sepekan Kasus KDRT Pelaku Oknum Caleg Dilaporkan – Penanganan Kasus Lamban

Foto : Imam Wahyudi & Megawati. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Perkara kasus dugaan tindak kekerasan (KDRT) dengan korban IS ternyata sudah sepekan lebih pasca dilapor ke pihak SPKT Polresta Pangkal Pinang, Rabu (11/9/2024) lalu.

Namun pihak kepolisian (Polresta Pangkal Pinang) diduga belumlah melakukan pemanggilan terhadap oknum calon legislatif (caleg) Imam Wahyudi selaku pihak terlapor, sehingga terkesan miring kinerja aparat penegak hukum lantaran ambannya penanganan kasus KDRT dan menimbulkan persepsi miring di kalangan publik.

Meski begitu, perkara kasus dugaan tindak kekerasan KDRT dengan korban IS dan pelaku tak lain suaminya sendiri dan kini menuai sorotan dari seorang aktifis perlindungan perempuan asal Kota Pangkal Pinang, Zubaidah.

Bahkan ketua LSM P2H2P ini sangat menyayangkan kejadian yang menimpah diri IS lantaran pelaku tak lain merupakan suami dari wanita itu sendiri hingga kini berujung laporan ke pihak SPKT Polres Pangkal Pinang, Kamis (19/9/2024).

Menurut Zubaidah jika memang nanti terbukti tindakan kekerasan tersebut memang dilakukan oleh oknum caleg tersebut (Imam Wahyudi) maka tindakan pelaku jelas sudah melanggar dari peraturan atau Undang-Undang yang berlaku.

“Setiap pelaku kejahatan sudah semestinya dijerat sesuai undang undang yang sudah ada yang memayungi terkait tindakan kejahatan tersebut. Ini jelas melanggar Undang-Undanga PKDRT No. 23 thn 2024,” kata Zubaidah kepada wartawan, Jumat (20/9/2024) siang di Pangkal Pinang.

Diakui Zubaidah, sejumlah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) kerapkali mencuat di media sosial (medsos), bahkan kejadian tersebut kerap terjadi berulang-ulang, namun mirisnya para pelaku terkesan tak jera atau tidak memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat sehingga kejadian kasus KDRT kembali terjadi berulang.

Sebaliknya menurut Zubaidah hal semacam ini semestinya tidak terjadi lantaran dirinya sama sekali tak menyangka jika pelaku KDRT terhadap seorang perempuan ini (IS) tak lain adalah suami IS kini caleg terpilih 2024 (Imam Wahyudi). Terlebih kekerasan yang dilakukan oleh Imam Wahyudi (kini terlapor) terhadap sang istri (IS) diduga telah terjadi sejak lama.

“Jika dilaporkan kejadian 2023 itu IW (Imam Wahyudi – red) jelas tidak boleh ikut Pileg kemarin sesuai UU Pemilu dan PKPU,” tegas Zubaidah.

Zubaidah pun kembali menegaskan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya ada 2 (dua) jenis kejahatan yang tidak boleh ikut pemilu yaitu pelaku KDRT dan koruptor yang sudah ada ketetapan hukumnya dari pengadilan.

*Ketua Umum PDIP Megawati : Ada Kader Melakukan Kekerasan Saya Pecat!

Kasus kekerasan terhadap kaum perempuan di Indonesia pun sebelumnya sempat pula menjadi perhatian serius ketua umum PDI-Perjuangan, Megawati, bahkan pimpinan tertinggi partai banteng moncong putih ini meradang jika kasus kekerasan perempuan melibatkan kader partainya. Sebagaimana pernyataan tegas Megawati ini mengutip dari laman Kompas.com.

Bahkan secara tegas Megawati mengatakan jika ia akan mengambil tindakan yang tegas jika ada kader partai (PDI-Perjuangan) tak membela perlindungan dan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau saya dengar dari kalian ada yang melakukan tindak kekerasan, saya pecat. Gitu saja. Meskipun tadi saya sudah bilang kalau eksekutif susah banget, tapi kenapa tidak diperjuangkan? Kalau sampai keluarga sendiri itu dibegitukan, apalagi sama rakyat yang seharusnya ditolong,” pungkasnya. (RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *