Sidang Praperadilan Sengketa Pemilu 2024, Fega Erora Kembali Tak Hadir Dalam Persidangan

Foto : Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Alwi SH MH selaku hakim tunggal dalam sidang Praperadilan sengketa Pemilu Legislatif 2024. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Sidang Praperadilan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 digelar di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (12/8/2024) siang kembali bergulir setelah sebelumnya sidang serupa, Selasa (6/8/2024) sempat ditunda lantaran salah satu Koordinator Tim Sentra Penegakaan Hukum Terpadu (Gakulkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora berhalangan hadir.

Namun lagi-lagi dalam sidang praperadilan sengketa Pileg 2024 kedua, komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora kembali tak hadir dalam persidangan di gedung PN Sungailiat.
Meski begitu sidang praperadilan ini dipimpin langsung seorang hakim tunggal, Alwi SH MH tetap digelar. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tampak dihadiri pihak kuasa hukum calon legislatif (caleg) Dr Andi Kusuma SH MKN CTL asal AK Law Firm & Partners.

Foto : Kuasa hukum caleg Andi Kusuma asal AK Law Firm & Partners saat hadir dalam persidangan Praperadilan sengketa Pileg 2024. (TJI)

Selain itu di persidangan kali ini tampak dihadiri pihak tergugat lainnya tak lain merupakan tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka antara lain pihak kepolisian (Polres Bangka) dan pihak Kejaksaan (Kejari Bangka). Dalam persidangan kali ini juga dihadiri caleg asal PDI-Perjuangan, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, pria ini hadir di persidangan menggunakan kemeja hitam lengan panjang.

Hakim Alwi pun saat sedang berlangsung sempat menyinggung ketidakhadiran Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora).

“Yang bersangkutan (Fega Erora – red) sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan Praperadilan ini. Artinya dia (Fega Erora – red) sudah dua kali tidak menggunakan haknya,” sebut hakim Alwi saat persidangan.

Foto : Budiyono SH saat diwawancarai wartawan usai sidang Praperadilan di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat. (TJI)

Selanjutnya, Alwi pun memberikan kesempatan kepada pihak penggugat melalui salah satu kuasa hukum AK Law Firm & Partners), Budiyono SH guna membacakan materi gugatan dalan persidangan tersebut.

Usia mendengar paparan materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum caleg (Andi Kusuma), Budiyono SH, hakim Alwi pun memberi kesempatan kepada pihak tergugat (Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka) guna memberikan jawaban dengan agenda persidangan berikutnya pada waktu telah ditentukan, Selasa (13/8/2024) siang.

“Jawaban termohon kami tunggu besok dalam sidang berikutnya (Selasa 13/8/2024 – red) besok dan hari berikutnya Rabu (14/8/2024 – red) agenda pembuktian,” kata Alwi.

Lanjutnya lagi, masih dalam proses persidangan Praperadilan sengketa Pileg 2024 ini pihaknya pun mengagendakan kembali persidangan pada hari berikutnya yakni Kamis (15/8/2024) nanti dengan agenda sidang kesimpulan Praperadilan, selanjutnya dilanjutkan dengan putusan atas Praperadilan tersebut pada pelan mendatang, Senin (18/8/2024).

Sementara itu Budiyono SH saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat usai persidangan mengatakan jika dalam sidang Praperadilan sengketa Pileg 2024 ia sendiri justru telah mengutarakanya isi materi gugatan di hadapan hakim termasuk disaksikan pihak termohon lainnya (Kepolisian & Kejaksaan) terkecuali termohon 1 (satu) yakni Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora).

“Bahwa salah satu permohonan kita (gugatan Praperadilan – red) yakni meningkatkan penetapan status tersangka terhadap saudara Rustamsyah dan Didit Febrian sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Budiyono di hadapan wartawan siang itu.

Sebagai dalam surat AK Law Firm & Partners terkait permohonan Praperadilan ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan nomor : 624/G.PP/AK.LAW/VII/2024/BANGKA.l, tertanggal 27 Juli 2024 yakni yakni perihal penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Pemlu.

Sebagaimana hal dimaksud dalam pasal 532 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas nama Rustamsyah, Didit Febrian dan Okum PPk dan PPS yang terlibat dalam pemufakatan jahat pada Pemilu Legislatif 2024.

Dalam gugatan Praperadilan ini Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku pemohon, sedangkan para termohon diajukan dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni para tim Sentra Pengegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Bangka masing-masing sebagai pihak termohon yaikni Fega Erora selaku Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani selaku Koordinator Gakkumdu Polres Bangka dan M Randy Al Kaysa SH.
(RMN/TjI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *