Sidang Praperadilan Sengketa Politik, AK Law Firm ‘Telanjangi’ Penyidik Gakkumdu Bangka

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (kiri) dan rekannya Budiyono SH. (TJI)

TJI BANGKABELITUNG – Sidang Praperadilan Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).tahun 2024 atas gugatan pihak AK Law Firm & Partners selaku kuasa hukum caleg Dr Andi Kusuma SH MKN CTL terhadap tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka kembali digelar Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (15/8/2024) sempat tejlrjadi perdebatan hingga suasana ‘panass’ dalam ruang sidang dilaksanakan di ruang utama gedung pengadilan setempat.

Sidang kali ini salah satu tim kooordinator Gakkumdu Bangka dari pihak kepolisian kerap mendapat cercaan dari pihak pemohon asal AK Law Firm. Tak cuma itu, pihak termohon dari kepolisian terlihat kebingungan dan bungkam saat ditanya oleh salah satu seorang pengacara AK Law Firm.

Seperti halnya saat pengacara Andi Kusuma menanyakan seputar standar operasional prosedur (SOP) penyidik kepolisian yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka terkait perkara kasus dugaan pelanggaran Pileg 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung terjadk di wilayah Kabupaten Bangka. Namun penyidik Gakkumdu Kabupaten Bangka justru tak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara pihak pemohon perihal penghentian perkara kasus dalam laporan pertama pihak AK Law Firm namun tanpa dilakukan kajian.

“Apakah penyidik (kepolisian – red) sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana standar (SOP — red) sesuai ketentuannya?,” tanya Andi kepada saksi penyidik kepolisian Gakkumdu Kabupaten Bangka selaku pihak termohon II di hadapan hakim Alwi SH MH.

Seketika itu saksi dari unsur kepolisian diketahui bernama Rizki terdiam dan tak mampu menjawab usai mendengar pertanyaan yang dilontar ke hadapannya saat itu .

Begitu pula ketika giliran Budiyono SH selaku kuasa hukum dari pihak AK Law lainnya menyinggung dengan kalimat sendiran cukup pedas terkait kredibilitas saksi dari kepolisian yang dihadirkan Polres Bangka tergabung di sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dinilainya tak memenuhi kelayakan.

“Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak dianggap tidak fit dan tidak layak dijadikan saksi karena membikin kabur pokok persoalan,” sindir Budiyono di hadapan hakim dan saksi pihak termohon.

Sindirian pedas tersebut terlontar lantaran pihak penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka menurut Budiyono SH justru tidak memahami soal mekanisme penghentian suatu perkara terlebih lagi pihak penyidik menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap 51 alat bukti.

“Jika saudara saksi (saksi kepolisian – red) menyatakan tidak mengetahui sejumlah alat bukti itu justru tidak fit (tak layak – red) untuk menjadi tim Gakkumdu di Kabupaten Bangka,” sebut Budiyono.

Sebaliknya jika tim penegak hukum dari kepolisian tak menguasai suatu persoalan hukum maka Budiyono SH mengkhawatirkan pelaksanaan atau kinerja tim Gakkumdu Kabupaten Bangka saat menghadapi pelaksanaan Pilkada Nopember 2024 nanti.

Masih dalam persidangan, Andi Kusuma kembali melontarkan pertanyaan di hadapan saksi dari Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Novriansyah terkait kerja elektoral. Namun komisioner Bawaslu Bangka Belitung ini justru tak dapat menjawab dari pertanyaan tersebut.

“Bagaimana kerja elektoral saudara Novriansyah?,” tanya Andi saat sidang berlangsung.

Momen sidang Praperadilan kali ini pun hakim Alwi SH MH sempat menegur Kasi Pidum selaku penyidik Gakulkumdu Kabupaten Bangka, Kiki selaku termohon III) lantaran tim kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dinilai tidak profesional dalam hal pembuktian.

Suasana kali ini pun para pengunjung sidang sempat teeheran-heran lantaran salah seorang penyidik dari unsur kepolisian, Rizki sempat diperintahkan pengacara Andi Kusuma untuk berdiri di ruang sidang, bahkan Rizki pun diminta berbalik arah saat sedang berdiri. Momen ini terjadi ketika Andi Kusuma menanyakan seputar apakah saksi (Rizki) selaku penyidik Gakkumdu Kabupaten Bangka telah memeriksa saksi dari pelapor.

Kemudian Andi pun meminta Rizki agar dapat menunjukan pihak-pihak saksi pelapor yang memang pernah diperiksa tim Gakulkumdu Kabupaten Bangka. Namun sebaliknya Rizki ketika diminta Andi untuk membalikan badannya menghadap ke arah belakang atau arah kursi pengunjung dalam ruang sidang guna menunjukkan saksi yang dimaksud pelapor.

*Terungkap Di Persidangan, Ketua Bawaslu Bangka Sebut Perolehan Suara Andi Kusuma Urutan Kedua

Dalam persidangan sebelumnya, fakta menggegerkan terungkap jika dalam Praperadilan sengketa Pemilu Legislatif (Pileh) 2024 digelar di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal pengadilan setempat, Alwi SH MH, Rabu (14/8/2024) dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir menjelang sore.

Agenda sidang kali ini mendengar keterangan para saksi terkait dugaan pelanggaran kejahatan Pileg 2024 di wilayah Kecamatan Sungailiat, termasuk ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti terlihat turut hadir dalam persidangan ketiga ini.

Foto : Kuasa hukum Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (pemohon) asal AK Law Firm saat hadir dalam persidangan di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat. (TJI)

Dalam keterangannya, Sugesti menyatakan berdasarkan penilaian pihaknya jika sesungguhnya hasil total perolehan suara pemohon (Dr Andi Kusuma SH MKn CTL) dalam Pileg 2024 (DPRD Provinsi Bangka Belitung) menduduki posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 5.823 setelah posisi caleg PDI-Perjuangan Imam Wahyudi.

Kesaksian ini pun diungkapkan langsung oleh Sugesti di hadapan hakim Alwi termasuk para pihak pemohon yakni AK Law Firm & Partners selaku kuasa hukum calon legislatif (caleg) Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka atau perwakilan dari tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka..

(RMN/TJI team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *