Soal Status Tersangka Kasus Tipikor Kuasa Hukum Mardiansyah Anggap ‘Premature & Keliru’

Foto: Dr (c) Hilman Himawan SH MH MKn CTA CCL (kanan) & Junaidi SH (kiri). (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Pihak kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Dr (c) Hilman Himawan SH MH MKn CTA CCL menganggap soal penetapan status tersangka terhadap kliennya, Mardiansyah (Ma) mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan dinilainya relatif ‘premature’ atau terkesan terburu-buru.

Tak cuma itu, dalam hal penetapan status tersangka terhadap Ma pun justru dianggap keliru oleh Hilman. asalnya, menurut advokat asal Kantor Hukum Indonesia (KHI) berdomisli di Crown Palace, Blok A/27 Lt. 4, Jln. Dr Supomo No.231, Menteng Dalam, Jakarta Selatan ini lantaran ada fakta atau bukti lain tidak terungkap dalam pengusutan perkara atau kasus tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi (HP) tetap Sarang Ikan, Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

“Penetapan status tersangka terhadap klien kami (Ma – red) justru kami anggap premature dan keliru,” kata Hilman Himawan didampingi rekannya Junaidi SH kepada wartawan di Kota Pangkal Pinang, Jumat (23/1/2026) usai kunjungan ke Lapas Tuatunu, Pangkal Pinang.

Lanjut Hilman, dalam perkara tipikor ini kliennya (Ma) telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung sebagai tersangka lantaran Ma diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktfitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan serta diduga memanifulasi data laporan.

Meski begitu advokat ini (Hilman) sebaliknya membantah terkait sangkaan oleh penyidik Kejati Babel terhadap kliennya (Ma) atas aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Nadi.

“Itu tidak benar dan keliru jika klien kami (Ma – red) dianggap telah melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang timah ilegal di lokasi itu (Sarang Ikan – red). Sebab berdasarkan bukti-bukti yang ada dan terlampir jika klien kami (Ma – red) telah menjalankan tupoksi serta. fungsi pengawasan sudah dilakukan dengan baik.

Dijelaskan detil Hilman, jika Ma saat menjabat sebagai kepala KPHP Sungai Sembulan justru sempat membuat laporan atau pengaduan secara online sebanyak 8 kali atas arahan pimpinanya, BT selaku Kepala bidang Perlindungan sekaligus merangkap sebagai Plh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

Tak cuma itu bahkan kliennya (Ma), pun sempat pula mengajukan pengaduan melalui hardcopy sebanyak 3 kali kepada pimpinannya (BT) terkait aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat. Bahkan dalam pengaduan itu cukup detil disertai titik koordinat lokasi aktifitas tambang timah ilegal dalam kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah.

“Akan tetapi laporan atau pengaduan itu tidak ditindak lanjuti oleh Plh Kepala Dinas Kehutanan (BT – red), seharusnya dengan laporan dari kepala KPHP ini (Ma – red) Kepala Dinas Kehutanan (BT – red) dan semestinya langsung mengutus Subdit Gakkum terkait adanya tambang Ilegal, tetapi faktanya tidak ada tanggapan ataupun tindakan apapun dari atasan Ma,” terang advokat pecinta lagu-lagu rock ini.

Begitu pula, lampiran bukti surat tugas sebanyak 8 (delapan) kali atau Surat Penugasan kepada Polisi Hutan (Polhut) tahun 2025 untuk melakukan patroli terhadap aktifitas penambangan Ilegal dengan mengutus anggota dari Polisi Hutan (Polhut) untuk terjun ke lapangan.

“Nah, artinya klien kami atau saudara Ma ini sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar,” tegasnya.

Selain itu, sangkaan penyidik Pidsus Kejati Babel hingga penetapan status tersangka terhadap kliennya (Ma) adalah karena alasan jika terdapat manipulasi Laporan Tugas Polisi Kehutanan yang ditanda tangani oleh Ma justru tidak mencantumkan adanya puluhan eksavator di kawasan hutan lindung lokasi setempat.

Sebaliknya menanggapi sangkaan tersebut, Hilman justru punya pendapat hukum lainnya, menurutnya sebelum menetapkan tersangka seharusnya penyidik memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Pokok antara Kepala (KPHP) dan Polisi Hutan (Polhut) mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan aktifitas patroli di lapangan.

“Atau jika terdapat kesalahan informasi tugas di lapangan (kawasan kehutanan – red) lantas siapakah yang bertanggung jawab ?. Seharusnya keakuratan informasi di lapangan bukanlah tupoksi dari Kepala KPHP melainkan tupoksi dan tanggung jawab dari Polhut,” tegasnya.

Alasannya, tidak ada bukti apapun jika kliennya (Ma) mengganti dan menghilangkan data atau pun informasi apa adanya dari Laporan Kehutanan. Artinya menurut Hilman tidak ada manipulasi data yang dilakukan oleh Ma perkara dugaan tipikor ini.

Di kesempatan sama rekannya, Junaidi SH pun turut pula menanggapi mengenai uang senilai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) diterima oleh Ma dari tersangka HY, justrul bukanlah untuk kepentingan aktifitas tambang Ilegal, melainkan  untuk kepentingan kepengurusan legalitas lahan perkebunan sawit milik masyarakat termasuk HY masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) terletak di Desa Bemban, kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Bahkan ditegaskan Hilman kembali soal sejumlah uang senilai 5.000.000 (lima juta rupiah) yang dimaksud diatas bukanlah atas permintaan dari kliennya (Ma) melainkan atas dasar keiklasan dan inisiatif dari HY sendiri.

Selain itu, Junaidi pun memberikan Pendapat Hukum jika melalui Intruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Sanitiar Burhanuddin SH MH mengungkapkan dirinya telah meminta jajarannya tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal itu dimaksudkan kata Junaidi agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh sebab Itu, Junaidi menilai jika penyidik Pidsus Kejati Babel diduga ‘keliru’ dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya (Ma) dalam perkara Tipikor ini, sebab Ma saat menjabat sebagai pejabat PNS telah menjalankan prosedur dengan itikad baik, good corporate goverment.

“Sehingga dalam perkara tipikor ini ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami (Ma – red),” ungkap advokat biasa disapa dengan sebutan bang ‘Juned’.

Meski begitu, pihaknya berharap agar penegakkan hukum dalam kasus tipikor ini dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

‘Oleh sebab itu sudah menjadi tugas kami dalam melakukan pembelaan dan mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap kepada publik serta adanya pemberitaan yang berimbang dari sisi hak-hak tersangka dalam upaya kami mengungkap kebenaran terlindungi sesuai perinsip Equality before The Law (Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum),” harapnya.
 
Sebagaimana dalam berita yang pernah dilansir sejumlah media sebelumnya disebutkan jika pihak Pidsus Kejati Babel telah menetapkan dan mengumumkan sedikitnya 4 tersangka sekaligus pemilik alat berat (exsavator), Senin (12/1/2026) tersandung dalam perkara tipikor tambang ilegal di kawasan hutan Produksi Tetap lokasi Sarang Mandi, Desa Nadi, Lubuk Lingkuk.

Masing-masing para tersangka tersebut YYH, IS, HF, termasuk seorang PNS atau Ma. Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan atau dititipkan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuatunu, Pangkal Pinang. (RMN/TJI/tim)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *