Foto : Sandra Dewi saat mendatangi gedung Kejagung RI guna menjalani pemeriksaan tim penyidik. (Puspenkum)
TJi,Jakarta – Sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus melakukan upaya pengembangan penyidikan terkait perkara kasus komoditas timah di Bangka Belitung
Baru-baru ini Jaksa Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dikabarkan memeriksa 2 (dua) orang Tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi.
Pemeriksaan tersangka termasuk belasan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Terkait perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan Tersangka RL termasuk 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
Pemerikaaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik tak lain agar pihaknya dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait asef yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers yang disampaikan, Rabu (15/5/2024).
Selain itu tim penyidik pun menanyakan pula seputar kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah, dan sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan antara lain pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.
“Kemudian, melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka,” terangnya.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya ditegaskan ia untuk 6 (enam) perusahaan smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
(Puspenkum/TJI)