Suami Tewas Dibacok, Istri Korban Sampaikan Pesan ‘Menyentuh’ Ungkap Kekecewaan Terhadap JPU

Foto: Risnawati. (ist)

TJI,BANGKABELITUNG – Sebagai seorang istri, Risnawati (32) warga Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung sampai saat ini masihlah merasakan duka yang sangat mendalam tatkala sang suami tercinta, Alfian Efendi (35) kini telah merenggang nyawa akibat dihabisi oleh seseorang yang cukup dikenal almarhum.

Peristiwa ini justru terjadi di lingkungan kebun sawit milik korban (alm Alfian Efendi) di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Senin (14/4/2025) sore hingga kini kejadian ini pun menyisakan kisah pilu yang mendalam bagi keluarga almarhum, kerabat termasuk istri tercinta korban dan seorang putri kesayanganya yang masih berusia anak-anak.

Lebih lagi ada kabar yang diterima dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka jika pelaku pembunuh suaminya, Durani (53) saat ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka yakni 18 tahun sanksi pidana kurungan penjara.

Tuntutan 18 tahun kurungan penjara ini dibacakan langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (4/11/2025). Selanjutnya, Rabu (5/11/2025) besok agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Durani atas perkara kasus pembunuhan terhadap alm Alfian Efendi (korban).

Hal ini pun membuat hati Risna semakin perih seperti diiris-iris sembilu yang tajam. Oleh karenanya Risna pun akhirnya meluapkan isi hatinya dan rasa duka yang dirasakannya saat ini hingga ia pun akhirnya menyampaikan pesan yang begitu menyentuh hati.

Foto: Adv. Koko Handoko, SH., MH. (copyright timeline.id)


* Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Pesan tersebut disampaikanya langsung kepada seorang pengacaranya Koko Handoko SH MH melalui pesan singkat Whats App (WA). Berikut petikan suara hati Risna berbunyi :

“Pesan dari hati untuk jaksa dan majelis hakim. Saya sebagai istri yang sudah kehilangan seorang suami serta kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa (JPU — red) yang menuntut saudara Durani Dangan kurungan penjara 18 tahun .

Bagi saya dan almarhum suami saya itu tidak adil karena saya sudah kehilangan orang yang saya cintai dan anak saya masih balita sudah kehilangan sosok ayah dan kasih sayang dari seorang ayah.

Majelis hakim tolong putuskan hukum yang setimpal kepada saudara Durani (pelaku – red) dengan hukuman mati, mengingat perlakuannya yang sadis dan kejam kepada suami saya.

Saya rasa hukum mati itulah yang pantas untuk saudara Durani dapatkan agar suami saya bisa tenang. Pak jaksa dan majlis hakim tolong dengarkan dan kabulkan isi hati saya, yang berjuang untuk almarhum suami saya.

Itu saja Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatu”. Demikian pesan singkat yang disampaikan istri korban (Risnawati) kepada pengacara Koko Handoko SH MH asal kantor hukum Turki Law Firm & Partners di Kota Sungailiat, Selasa (4/11/2025) pagi saat itu ia didampingi rekan seprofesi, Sujoko SH.

Foto: Adv. Sujoko SH. (ist)


Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangka, Reski Novianti SH sempat dikonfirmasi terkait informasi Rabu (4/11/2025) bakal digelar sidang putusan vonis terdakwa pelaku pembunuhan (Durani) melalui pesan WA terkirim, Selasa (5/11/2025) sore ia membenarkan.

“Iya Pak,” jawabnya singkat.

Sementara Informasi berhasil dihimpun tim media menyebutkan musibah yang menimpah diri alm Alfian Efendi sama sekali tak disangka-sangka, hal ini pun bermula lantaran pelaku atau terdakwa (Durani) diduga merasa tak terima jika disapa dengan sebutan nama ‘Bos’.

Hal inilah diduga motif terdakwa (Durani) seletika itu nekat menghabisi nyawa korban (alm Alfian Efendi) dengan menggunakan senjata tajam berupa parang atau benda semacam golok yang sengaja dibawa olehnya. Peristiwa berdarah ini pun sempat membuat geger warga di lingkungan desa setempat termasuk sekitarnya.(RMN/TJI/Ryn)








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *