
KEA’98 : UU MD3 Tahun 2019 Dinilai Ambigu & Tak Demokratis Perlu Direvisi
Foto : Joko Priyoski alias Jojo ketua Umum Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98). (ist) TJI, PANGKALPINANG – UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur. Aturan ini…