Foto : Sejumlah PIP ilegal beroperasi di kawasan perairan Permis-Rajik. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Aktifitas tambang biji timah diduga ilegal menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) perairan Desa Permis-Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini kembali marak.
Sebelumnya, Selasa (27/8/2024) siang aktifitas tambang ilegal di lokasi perairan itu sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) dari Polair Polres Bangka Selatan bersama tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, namun oknum pelaku tambang ilegal ini terkesan membandel lantaran diduga dibekingi oleh para oknum kolektor liar.

Foto : Tim gabungan Satpolair Polres Bangka Selatan dan tim Divpam PT Timah saat penertiban tambang ilegal di perairan Permis-Rajik beberapa waktu lalu. (ist)
Hal ini terbukti ketika tim jejaring media ini sempat memantau situasi kawasan daerah pesisir Desa Rajik, Kamis (26/9/2024) sore.Parahnya, aktifitas tambang ilegal dengan jumlah ponton diperkirakan mencapai ratusan unit ini pun telah berlangsung hampir satu bulan di perairan setempat.

Bahkan informasi berhasil dihimpun tim jejaring media di lapangan menyebutkan pula jika aktifitas tambang ilegal itu diduga bekerja dalam wilayah ijin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Begitu pula Informasi lainnya pun menyebutkan jika modus penggelapan pasir timah tersebut yakni setiap sore hasil pasir timah ilegal tersebut tidak dikumpul di lapangan, melainkan langsung dibawa ke rumah masing-masing pekerja tambang, selanjutnya pasir timah tersebut diambil oleh para oknum kolektor yakni Ma’el, Tegun dan Kenken.
Perolehan hasil pasir timah ilegal tersebut dibeli oleh para oknum kolektor liar dengan harga beli yang terbilang lumayan lebih tinggi jika dibanding PT Timah dengan harga senilai Rp 140.000 hingga Rp 170.000,- per kilo pasir timah, sedangkan harga pasir timah kering dibeli seharga Rp 280.000,- per kilo.
Keterangan dari sejumlah sumber dan warga desa setempat menyebutkan jika sebelumnya sempat ada kegiatan perusahaan mitra PT Timah melakukan aktifitas tambang legal PIP di perairan setempat (Permis-Rajik), namun sekarang aktifitas tambang perusahaan mitra PT Timah ini tak lagi berjalan lantaran para pekerja tambang diduga kini beralih bekerja ilegal.
Bahkan terpantau oleh tim media di sekitar lokasi, tepatnya sekitar pinggiran pantai desa setempat terlihat belasan unit ponton (PIP) milik mitra PT Timah dalam kondisi terparkir alias tak beroperasi, hal ini pun tak lain perbedaan harga beli antara PT Timah dan oknum kolektor liar menjadi pemicu pekerja lebih menyukai bekerja ilegal.

Foto : Sejumlah PIP milik mitra PT Timah terlihat sedang terparkir di pinggiran kawasan pantai setempat. (TJI)
Terkait aktifitas tambang ilegal kini makin marak di kawasan perairan Desa Permis-Rajik tim media mencoba konfirmasi pihak Polres Bangka Selatan atau Kasat Polair, Iptu Mulia Renaldi melalui pesan singkat atau Whats App (WA), Kamis (26/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB berjanji akan melakukan pengecekan.
“Terima kasih infonya nanti kami cek,” jawab Kasat Polair singkat.
Sementara itu pihak PT Timah khususnya Divpam masih diupayakan konfirmasi termasuk Ma’el, Tegun dan Ken Ken yang disebut-sebut selaku para oknum kolektor diduga penampung timah hasil kegiatan tambang ilegal di perairan Desa Permis-Rajik. (RMN/TJI team)