Foto : Sejumlah ponton tambang timah ilegal terlihat di lokasi kawasan Kolong Merbuk-Kenari-Pungguk, Koba. (TJI)
TJI, BANGKABELITUNG – Aktifitas tambang ilegal biji timah di kawasan lokasi kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkesan sulit ditertibkan bahkan dikabarkan aktifitas ilegal ini pun sampai saat ini masihlah berjalan.
Mirisnya lagi informasi berhasil dihimpun tim jejaring media RMN menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di lokasi kolong setempat diduga justru telah mendapat ‘jaminan’ dari oknum aparat penegak hukum (APH) di daerah setempat.
Terkait aktifitas tambang ilegal di kawasan kolong setempat tim jejaring media RMN kembali mengkonfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah, AKBP Aditya Nugraha. Pimpinan tertinggi insitusi Polri di wilayah Kabupaten Bangka Tengah ini terkesan tak dapat melakukan lebih jauh, bahkan Kapolres mengaku jika pihaknya rutin melakukan patroli, termasuk upaya melakukan himbuan kepada oknum pelaku tambang ilegal.
“Hari ini kami laksanakan patroli dan himbauan supaya masyarakat pekerja tambang ilegal tsb segera menghentikan aktivitas di lokasi tsb,” kata Kapolres melalui pesan Whats App (WA) ok diterima, Senin (11/11/2024) siang.
Pernyataan Kapolres Bangka Tengah ini pun tersirat tak tegas bahkan sebaliknya dirinya selaku pimpinan APH institusi kepolisian di wilayah setempat terkesan hanya memberikan himbauan saja alias ‘tak berdaya’ terhadap kondisi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sebelumya pun dikatakan Kapolres ini jika lokasi kawasan kolong Merbuk Kenari termasuk Pungguk sempat beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihaknya termasuk razia gabungan bersama APH asal intansi lainnya hingga sempat tak berjalan. Namun lagi-lagi aktifitas tambang ilegal di kolong setempat kembali beroperasi seolah-olah tak menghiraukan tindakan para aparat.
Sebab wajar saja jika kegiatan tambang ilegal di kolong setempat saat ini masihlah berjalan lantaran diduga pula tak sedikit ‘uang siluman’ harus disetor kepada segelintir oknum APH melalui sejumlah oknum warga disebut-sebut sebagai koordinator kegiatan tambang ilegal kolong Merbuk-Kenari- Pungguk.
Tak sekedar itu hasil penelusuran tim jejaring RMN pun menyebutkan pula jika kegiatan tambang timah ilegal di kawasan kolong setempat pun telah dikoordinasikan secara tersistem termasuk oknum warga sebagai koordinator merangkap sebagai ‘panitia’ sebagian diketahui merupakan para ‘pemain lama’.
Para koordinator ini antara lain Hen, Rik dan Akb. Bahkan para oknum warga inilah yang disebut-sebut memilki peran penting di lapangan hingga bertugas melakukan koordinasi dengan sejumlah oknum APH dari berbagai intansi terkait.
Sementara informasi lainnya berhasil dihimpun tim jejaring RMN di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber pun terkuak isu miring jika hasil kegiatan tambang timah ilegal di kawasan kolong Merbuk, Kenari hingga Pungguk perhari mencapai rata-rata berkisar sekitar 7 hingga 10 ton pasir timah.
Mirisnya lagi hasil kegiatan tambang di lokasi kolong setempat usai dikumpul oleh oknum kolektor selanjutnya timah tersebut diduga langsung disetor atau dijual ke salah satu perusahaan besar peleburan biji timah atau semelter besar yang terdapat di kawasan industri Jelitik,Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sekedar diketahui, lokasi kawasan kolong Mebruk-Kenari termasuk Pungguk saat ini sebelumnya merupakan eks wilayah ijin usaha penambangan (WIUP) PT Koba Tin namun kini telah menjadi kewenangan IUP perusahaan plat merah, PT Timah. Bahhkan IUP telah mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif (DPRD Provinsi Bangka Belitung).
Hanya saja, PT Timah saat ini belumlah dapat melakukan aktifitas penambangan biji timah lantaran ijin eksplorasi tambang saat ini masih menunggu persetujuan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di pusat, Jakarta.
Sebaliknya jika perijinan tersebut lama diterbitkan pihak Kementrian ESDM maka kondisi ini pun akan memberikan peluang ruang bagi oknum pelaku kejahatan di sektor tambang timah ilegal guna memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan aktifitas penambangan biji timah ilegal di kawasan kolong Merbuk-Kenari dan Pungguk.
Kasus tambang ilegal di lokasi ini pun sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pihak APH di wilayah setempat, sebab jika tak dilakukan tindakan tegas maka dapat menimbulkan suatu polemik di kalangan masyarakat daerah setempat termasuk tipisnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Tak cuma itu jika memang niat pimpinan aparat penegak hukum memang serius dalam menyikapi persoalan tambang ilegal di wilayah setempat dengan bijak dan tegas tentunya tak perlu cemas adanya intervensi dari oknum penguasa, namun sejatinya tetap berkiblat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (RMN/TJI team)