Foto : Ilustrasi praktik Money Politics. (net)
TJI,PANGKALPINANG – Meski terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka periode 2024-2029 saat mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, namun tak berarti memberikan kebahagiaan bagi keempat oknum calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan, Rizal Mustakim dan Eri Gustian termasuk Rustamsyah dan Imam Wahyudi.
Pasalnya, keempat oknum caleg ini diduga kini tersandung dalam pusara kasus sengketa politik, bahkan mereka dituding melakukan pelanggaran tindak pidana dalam Pileg 2024 (14 Februari 2024) momen pemilihan DPRD Kabupaten Bangka & DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kasus politik ini Rizal Mustakim bersama seorang oknum caleg asal partai sama Rustamsyah (calon DPRD Provinsi Bangka Belitung) diduga melakukan praktik ‘Money Politics‘ dengan cara tandem (bersama-sama).
Aksi kecurangan ini diduga dengan modus membagi-bagikan sejumlah uang kepada para pemilih senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kejadian tindak pelanggaran Pileg 2024 ini akhirnya terbongkar dari kesaksian atau pengakuan dari sejumlah eks atau mantan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Sungailiat.

Para mantan petugas Pileg 2024 ini masing-masing diketahui bernama Dimas Putra Ramadhan Akil selaku PPK Sungailiat dan Elvalina selaku PPS Kelurahan Kenanga.
Selain itu, Eka Efika diketahui selaku PKD Kelurahan Kenanga dan Erdian Amriansyah selaku PKD Kelurahan Kenanga serta Yudhi Arifin selaku PKD Kelurahan Sinar Baru.
Kesaksian dan pengakuan para mantan petugas Pileg 2024 ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Sungailiat, namun diduga laporan tak ditindaklanjuti hingga kasus ini akhirnya disampaikan ke pihak AK Law Firm & Partner, Kamis (1/8/2024) hingga kasus ini berujung laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten.

Foto : Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. (net)
“Kita minta usut tuntas kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu Legislatif ini. Kebenaran harus ditegakan,” ucap Budiyono SH kuasa hukum caleg Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Rabu (7/8/2024).
Tak saja caleg Rizal Mustakim dan Rustamsyah dituding telah melakukan.praktik ‘Money Politics‘, namun dua orang oknum caleg asal PDI-Perjuangan lainnya diduga turut melakukan pelanggaran serupa dalam Pileg 2024.
Dia oknum caleg lainnya itu, masing-masing Eri Gustian (calon DPRD kabupaten Bangka) dan Imam Wahyudi (caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung) dituding melakukan praktik ‘Money Politic‘ dengan nilai paket sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Terkait aksi kejahatan politik diduga diramu dalam konspirasi pelanggaran dalam Pileg 2024 ini pun Rustamsyah diduga berhasil melakukan penggelembungan suara sebanyak 136 suara sedangkan Imam Wahyudi mendapatkan suara sebanyak 832.
Selanjutnya, total hasil perolehan suara (hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka) keempat masing-masing para caleg asal.PDI-Perjuangan ini Eri Gustian berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.879, sedangkan Rizal Mustakim mendapatkan suara sebanyak 1.954. Selain itu Rustamsyah memperoleh suara sebanyak 5.813 dan Imam Wahyudi meraih suara sebanyak 9.850.

Foto : Imam Wahyudi. (net)
*Caleg Imam Wahyudi ‘Bungkam’
Terkait kasus dugaan pelanggaran Pileg 2024 ini, tim The Journal Indonesia sempat mencoba menghubungi salah seorang oknum caleg (DPRD Provinsi Bangka Belitung) asal PDI-Perjuangan, Imam Wahyudi melalui pesan Whats App (WA) terkait kesaksian mantan PPK menyebutkan jika dirinya telah melakukan praktik ‘money politic’, namun sayangnya tak ada jawaban dari yang bersangkutan meski diketahui pesan WA dikirim terbaca.
Lain lagi Eri Gustian, caleg terpilih (DPRD kabupaten Bangka) ini sebelumnya sempat dikonfirmas tim The Journal Indonesia terkait kasus serupa ia justru mengaku bingung, bahkan dirinya mengaku sama sekali tak mengetahui hal tersebut.

Foto : Eri Gustian. (net)
“Saya tidak tahu cerita ini. Kok seperti ini mereka (para exs petugas Pemilu Legislatif 2024 – red) memberikan peryataan?,” jawab Heri dalam pesan Whats App (WA) diterima, Jumat (1/8/2024) siang.
Bahkan dirinya pun menyangsikan terkait perolehan suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 lalu khususnya di lingkungan Nelayan Kota Sungailiat.
“Saya juga heran di Nelayan (kampung Nelayan Sungailiat – red) suara kite dak begitu ade sekali liat peryataan mereka seperti ini?,” keluh Heri kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka.

Foto : Rizal Mustakim. (net)
Sedangkan Rizal Mustakim justru dirinya tak banyak berkomentar, sebaliknya ia membantah tudingan miring yang ditujukan kepada dirinya.
“Saya sendiri pernah dengar isu itu namun saya tegaskan ini tidak benar,” kilah mantan anggota Polri ini saat ditelepon, Kamis (1/8/2024) malam.

Foto : Rustamsyah. (net)
*Tudingan Money Politics Rustam Anggap Hoax
Sementara caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih Rustamsyah justru membantah tudingan miring yang menyebutkan jika dirinya melakukan praktik Money Politics saat Pileg 2024 atau membagi-bagikan uang senilai Rp 250.000.
“Tidak ada itu (tidak ada Money Politics – red) itu hoax dan fitnah,” bantah Rustam saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kamis (8/8/2024) siang.
*Ketua KPU Blokir Nomor HP Jurnalis
Dalam kasus dugaan tindak pelanggaran pidana Pemilu kali ini turut pula menyeret-nyeret nama ketua KPU Kabupaten Bangka kini dijabat Sinarto, sebagaimana kesaksian sekaligus pernyataan disampaikan oleh mantan petugas Pemilu 2024.
Sinarto diduga nekat ‘bermain’ hingga memberikan arahan kepada anggota PPS agar mencoblos salah satu oknum caleg asal PDI-Perjuangan, Imam Wahyudi.
Terkait kasus ini pula tim The Journal Indonesia sempat mencoba menghubungi Sinarto melalui kiriman What App (WA) namun tak ada jawaban. Begitu pula saat tim kembali menghubungi nomor ponsel yang bersangkutan (Sinarto) namun nomor ponsel tim The Journal Indonesia diduga telah diblokir.
*Sanksi Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”***
(RMN/TJI team)