Tuntut Hak Plasma Masyarakat Rp 1,7 T AK Law Firm Somasi PT GML

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL & Budiyono SH. (TJI)

TJI,BANGKABELITUNG – Sejumlah masyarakat asal 6 (enam) desa di 2 (dua) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka (Puding Besar & Bakam), Kabupaten Bangka saat ini menuntut hak mereka terkait hak plasma sebesar 20 % (persen) dari perusahaan PT Gunung Maras Lestari (GML).

Oleh karenanya, Kamis (19/9/2024) siang tim advokat masyarakat asal kantor hukum AK Law Firm & Partners mendatangi kantor Divisi 5 PT GML yang terletak di kawasan Desa Air Duren, Kecamatan Pemali guna mengantar langsung surat somasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit ini (PT GML).

Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku ketua tim advokat AK Law Firm didampingi rekannya Budiyono SH mengatakan jika surat somasi sebanyak 1 (satu) bundel yang telah disampaikan pihaknya yakni somasi yang pertama dan terakhir.

Foto : Dr Andi Kusuma SH MKn CTL (kemeja hitam) didampingi rekannya Budiyono SH saat menyerahkan surat somasi kedua kepada karyawan PT GML. (TJI)

“Surat somasi yang kami berikan ini merupakan surat tagihan yang sudah jatuh tempo untuk ditagihkan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML – red),” kata Andi ditemui di sela-sela kunjungannya ke kantor PT GML siang itu.

Diterangkan Andi, luas areal perkebunan kelapa sawit milik PT GML mencapai sekitar 12.000 hektar are (ha). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) RI Pasal 11 (ayat 1) Nomor : 26 tahun 2007 untuk hak plasma masyarakat mendapat 20 persen.

Foto : Budiyono SH saat meninjau kawasan perkebunan sawit PT GML. (TJI)

Selain itu diatur pula mengenai pembagian hasil plasma sebesar 20% kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Namun sebaliknya, jika PT GML kata Andi diduga secara tendensius dan hanya menguntungkan kepentingan korporat saja.

Begitu pula, diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 yang menyebutkan bahwa :
“Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”.

Termasuk di atur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 58 yang menyebutkan bahwa :
“Perusahaan Perkebunan yang mendapat Perizinan Berusaha untuk Budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari luar Hak Guna Usaha atau kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut”.

Permentan Nomor : 98 tahun 2013 Pasal 15 (ayat 1) pembaruan untuk hak plasma sebesar 20 persen. Kembali Andi menegaskan jika upaya advokasi yang dilakukan pihaknya (AK Law Firm) tak lain semata-mata demi memperjuangkan hak masyarakat yang tersebar di 6 desa dan 2 kecamatan, Kabupaten Bangka.

“Jadi total tagihan melalui surat somasi yang telah kami sampaikan tadi merupakan hal plasma masyarakat kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,7 triliun. Angka itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim kami,” terang Andi.

Sebelumya diakui Andi, jika pihak AK Law Firm telah melayangkan surat somasi pertama tertanggal 6 September 2024 lalu, namu hal itu tak diperhatikan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit (PT GML) hingga pihaknya melayangkan somasi untuk kali kedua dan terakhir.

Meski begitu, Andi menegaskan jika hasil audit terkait hak plasma masyarakat tersebut jika terdapat selisih yang berbeda namun pihaknya menawarkan akan melakukan perhitungan secara bersama dengan pihak PT GML.

*Budiyono SH : Hak Terealisasi Masyarakat Sejahtera dan Kaya Raya

Di kesempatan sama, rekannya Budiyono mengatakan angka senilai Rp 1,7 T tentunya bukanlah nilai uang yang sedikit. Sebaliknya menurutnya, jika tuntutan hak plasma masyarakat tersebut dapat direalisasikan maka masyarakat di sejumlah desa di dua kecamatan tersebut (Bakam & Puding) sudah pasti kaya raya dan sejahtera bahkan tak menutup kemungkinan bisa membantu keterpurukan anggaran pihak pemerintah daerah (Pemkab) Bangka saat ini sedang mengalami defisit anggaran.

“Bagaimana tidak mungkin, angka Rp 1,7 T itu tidak sedikit. Saya rasa masyarakat di dua kecamatan itu (Bakam & Puding Besar – red) pasti sejahtera dan kaya raya dan malah bisa bantu Pemkab Bangka saat ini sedang krisis keuangan,” sebut Budiyono.

Terpisah, Yuli (56) warga Desa Air Layang, Kecamatan Bakam membenarkan jika sebagian besar masyarakat di desanya sangat berharap agar hak plasma masyarakat segera direalisasikan oleh pihak PT GML. Tak cuma warga di Kecamatan Bakam, bahkan menurutnya pula sejumlah warga asal Kecamatan lainnya pun (Puding Besar) pun mengharapkan hal serupa.

“Kami memang sudah lama berharap agar hak plasma masyarakat segera dibayar,” ucap Yuli ditemui di kediamannya, Kamis (19/9/2024) siang.

Terkait surat somasi berisi tagihan hak plasma masyarakat diduga mencapai angka senilai Rp 1,7 T melalui surat yang telah dilayangkan pihak AK tersebut, tim media siang itu sempat mencoba untuk konfirmasi ke pejabat perusahaan PT GML, siang itu sayangnya tak ada di tempat.

Namun menurut keterangan seorang petugas keamanan (security) yang sedang bertugas di kantor setempat mengatakan jika para pejabat tak ada di kantor Divisi 5 PT GML melainkan di kantor utama PT GML yang terletak di kawasan Desa Mabat, Kecamatan Bakam. (RMN/TJ team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *