Foto : Wakil Bupati Bateng, Era Susanto bersama penjabat dari unsur Forkopimda Bateng pose bersama di sela-sela kegiatan pengantaran warga Dusun Tanjung Berikat, Desa Beriga diduga merupakan korban perkusi. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Wakil Bupati Bangka Tengah (Wabup Bateng), Era Susanto akhirnya angkat bicara buntut dari pernyataan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlevi Sahrum terkait statemen Pemerintah Daerah Kabupaten Tengah dinilai melebihi batas kewenangan terkait penambangan di laut Batu Beriga, Kecamatan Lubuk, Bangka Tengah.
“Kami melakukan hal tersebut terkait buntut dari persekusi terhadap beberapa warga di Dusun Tanjung Berikat, yang mana kami sebagai pemerintah daerah ingin menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami,” ungkap Era kepada jejaring RMN belum lama ini.
Sebaliknya tegas Eraz jika hal ini disampaikanya lantaran pihaknya tak lain merupakan bagian dari pemerintah daerah termasuk Forkopimda mempunyai kewajiban untuk mediasi persoalan yang ada, agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa di masa mendatang.
Foto : Wakil Bupati Bateng, Era Susanto menghadiri kegiatan RDP bersama pejabat dari unsur Forkopimda Bateng belum lama ini. (ist)
“Setelah kejadian itu kami Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena ini bagian dari warga kami, bukan masalah penambangan atau berpihak ke yang masyarakat kontra atau yang pro, ini terkait masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti termuat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Era.
Alasan lainnya kata pihaknya baru-baru ini telah memulangkan masyarakat dusun tersebut diduga menjadi korban pengusiran. Oleh karenanya lanjut Era pihaknya akhirnya memanggil perangkat desa dan perwakilan masyarakatnya, untuk menjelaskan bahwa perbuatan ini tidak boleh dilakukan.
“Karena ada penindakan hukum terhadap adanya aksi persekusi sesuai dengan KUHP yg berlaku, lebih tepatnya pada buku II tentang kejahatan dengan menggunakan beberapa pasal yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pada pasal 351 KUHP sampai dengan pasal 358 KUHP tentang penganiayaan,” terangnya.
Foto : Wakil Bupati Bateng, Era Susanto saat menyampaikan sambutan di hadapan warga. (ist)
Lanjutnya, pada saat pertemuan sebelumnya kepala desa Beriga justru meminta difasilitasi kepada Forkompinda guna menyampaikan aspirasi masyarakat saat di Tanjung Berikat sehingga adanya pertemuan di pendopo Wakil Bupati Bangka tengah,” tegasnya lagi.
Era menambahkan, dari pertemuan tersebut perwakilan masyarakat meminta untuk difasilatasi agar bisa bertemu dengan pihak PT timah tbk untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Hasil dari pertemuan tersebut masyarakat menanyakan terkait legalitas penambangan di laut Bariga, sehingga pertemuan hari senin (11/11/2024) bertempat di ruang vip Bupati Bangka tengah atas permintaan masyarakat itu sendiri, bukan kita melebihi batas kewenangan, hanya sebatas memfasilitasi, agar masyarakat bisa mendengar langsung penjelasan PT timah tbk ” sebut Era
Sebaliknya justru menurut Era, posisi Forkopimda hanya sebatas memediasi agar masyarakat bisa melihat legalitas terkait masalah penambangan di laut Batu Beriga, Lubuk Besar, Bangka Tengah.
“Kami pun menjelaskan sesuai dengan kewenangan kami, karena kami paham dengan apa apa yang menjadi kewenangan kami sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa FORKOPIMDA merupakan forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, bukan seperti yang disampaikan oleh Pahlevi,” singgung Era.
Oleh karenanya itu Era pun meminta kepada Pahlevi untuk tidak mengeluarkan narasi-narasi yang tidak benar, karena bisa menimbulkan presepsi yang kurang tepat.
“Kita minta sebelum mengeluarkan statemen atau pernyataan harus tahu dulu akar masalahnya, jangan langsung statemen dan cobalah untuk belajar mendengar dulu apa akar masalahnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” tutup Era. (RMN/Ad)