Foto: Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri Jakarta, Senin (15/9/2025) terkait dugaan kepemilikan ijazah atau gelas sarjana hukum palsu.
Hellyana pun dikabarkan pula menjalani pemeriksaan dari siang hingga menjelang sore. Hal ini pun disampaikan langsung oleh penasihat hukum Hellyana, Zainul SH kepada wartawan.
Menurut Zainul, kliennya (Hellyana) saat diperiksa dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta.
“Kurang lebih 20 pertanyaan. Pertanyaanya pun hanya mengulang seperti di Polda Bangka Belitung,” sebut Zainul kepada wartawan.
Meski begitu Zainul menjelaskan jika pemeriksaan Hellyana ini merupakan kasus yang sama yang sebelumnya diproses oleh Polda Babel namun kini diambil alih oleh pihak Bareskrim.
Terkait pemeriksaan Bereskrim ini, kliennya (Hellyana) pun menurutnya telah menyerahkan bukti asli kepemilikan ijazah asli sarjana (SH). Mulai dari penunjukan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyerahkan foto wisuda, bukti skripsi hingga dosen pemimbing. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Hellyana juga telah menjelaskan adanya perbedaan data Kemendikti Saintek dengan Universitas Azzahra.
Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek salah mengunggah dokumen. Ia memastikan Wagub Babel Hellyana lulus Tahun 2012.
Namun Zainul keberatan jika kliennya (Hellyana) dituding miring lantaran memiliki ijazah sarjana palsu, tudingan yang ditujukan kepada kliennya menurutnya sangat sarat akan muatan politis. Sebaliknya, Zainul memastikan pihaknya akan melaporkan balik pihak-pihak yang memfitnah kliennya.
“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan ijazah palsu, pada Senin (21/7/2025).
Laporan dilayangkan oleh mahasiswa asal Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik dengan didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara SH.
Selanjutnya, laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
“Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu,” ungkap Herdika kepada wartawan dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta.
Terkait laporan itu, Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan ini lantaran adanya dugaan kejanggalan atau ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra, Jakarta.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian lantaran Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (RMN/TJI/tim)
Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Soal Ijazah Palsu – Zainul SH : Dicecar 20 Pertanyaan


