Foto : Richi warga lingkungan Yos Sudarso Kota Sungailiat mencoba mengukur tingkat kebisingan suara mesin penggilingan daging bersumber dari kios Sri beroperasi di lingkungan Pasar Kite. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Keberadaan sebuah kios usaha jasa penggiling daging di lingkungan pasar tradisional ‘Pasar Kkte’ Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menuai protes sejumlah warga lingkungan sekitar.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang warga, Richi (35) kepada tim media ini, Sabtu (4/10/2025) siang di Sungailiat. Menurut Richi, keberadaan sebuah kios penggiling daging milik Sri warga lingkungan Nelayan I Sungailiat meski baru dua hari beroperasi di lingkungan Pasar Kite justru dikeluhkan dirinya termasuk warga lainnya.
“Suara mesin penggiling itu cukup keras bunyinya bahkan kios itu beroperasi dari subuh. Apalagi rumah saya sangat dekat dengan kios itu. Jelas ini sangat menggangu kenyamanan warga sekitar termasuk saya,” kata Richi.
Tak cuma itu, saat mesin mulai beroperasi menurut Richi otomatis mengeluarkan kepulan asap sehingga asap tersebut menebar ke sejumlah kediaman warga sekitar dan menimbulkan polisi udara. Bahkan Richi mengaku jika ia sendiri sempat mencoba menguji tingkat polusi kebisingan tingkat ketinggian suara mesin penggilingan daging milik Sri dan ternyata menurutnya mencapai 74,8.
“Saya sempat melihat mesinnya menggunakan jenis Dongeng. Mesin berukuran besar hampir setinggi 1 meter lebih,” ungkap Richi.
Keluhan warga ini pun menurut Richi sebelumnya sempat disampaikan ke anggota DPRD Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu, bahkan sejumlah kios penggiling daging lainya sebelum hadirnya kios Yusri alias Sri beroperasi di lingkungan Pasar Kite, Sungailiat telah dihimbaukan agar mesin penggiling daging tersebut menggunakan alat peredam suara namun sampai saat ini suara mesin itu dianggapnya masih mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Mirisnya, kepala lingkungan Yos Sudarso Sungailiat, Moek Kiong (48) dinilai Richi tak tegas dalam menyikapi persoalan keluhan warga terkait polusi kebisingan suara yang bersumber dari mesin penggiling daging di kios Sri.
Sementara pihak Disperindag Kabupaten Bangka melalui Kepala UPT Pasar Sungailiat, Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2025) melalui sambungan telepon seluler dirinya tak menampik telah menerima keluhan warga lingkungan Yos Sudarso terlihat aktivitas kios penggilingan daging milik Sri yang menimbulkan kebisingan.
Terkait keluhan warga tersebut, Agung berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu dengan melibatkan sejumlah pihak-pihak terkait termasuk warga lingkungan setempat. “Senin (6/10/2025 – red) saya akan mencoba menyelesaikan masalah itu,” kata Agung.
Begitu pula Kepala Lingkungan (Kaling) Yos Sudarso, Moek Kiong pun mengaku jika dirinya memang telah mengetahui adanya keluhan warga di lingkungannya yang mengeluh terkait keberadaan kios milik Sri namun dianggap warga mengganggu kenyamanan.
Akan tetapi dirinya menegaskan jika ia saat ini mengaku tak dapat berbuat banyak lantaran dirinya hanya sebatas sebagai Kaling dan tak punya mempunyai kewenangan menutup usaha masyarakat.
“Orang mau berusaha tidak bisa kita larang. Di Pasar Kite ada 3 kios penggilingan daging dan punya kewenangan menyelesaikan masalah itu yakni kepala UPT Pasar Sungailiat,” terangnya.
Di lain pihak, Sri selaku pemilik kios penggilingan daging di Pasar Kite saat dikonfirmasi dirinya menyangkal jika sejumlah warga yang mengeluhkan suara keras yang berasal dari mesin penggilingan daging miliknya. Sebaliknya, justru menurutnya hanya satu keluarga saya yang mengeluhkan suara mesin penggilingan daging miliknya.
“Warga sekitar tidak ada yang mengeluhkan suara mesin dari kios kami tapi cuma satu keluarga saja malah yang mengeluhkan suara mesin di kios kami,” kilahnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (7/10/2025)
Bahkan Sri mengaku jika mesin penggilingan daging miliknya telah dipasang dengan alat peredam suara namun dirinya merasa heran dan bingung lantaran masih ada warga sekitar yang protes.
Tak cuma itu Sri mengaku jika ia mematuhi aturan bila hendak mengoperasikan mesin penggilingan daging di kiosnya seusai adzan subuh.
Namun Ia sendiri mengaku telah mengetahui jika ada seorang warga bernama Richi memang sempat mengeluhkan hal itu, hanya saja sangat disayangkan ia yang bersangkutan (Richi) justru tak pernah menemui dirinya kalau memang Richi merasa terganggu tekait suara mesin penggilingan daging miliknya.
“Lantas kenapa dia (Richi – red) tak pernah menemui saya langsung jika memang merasa terganggu. Ini malah melapor ke Kaling dan Kepala UPT Pasar. Kan bisa kita selesaikan dengan musyawarah jika memang merasa terganggu karena kebisingan suara mesin penggilingan daging di kios kami,” pungkas Sri.
Sekedar untuk diketahui, persoalan kebisingan suara mesin sesuai aturanya sebagai termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan : Mengatur batas ambang kebisingan sesuai zona peruntukan: Permukiman: maks. 55 dBA, Perkantoran: maks. 65 dBA, dan untuk Industri: maks. 70 dBA sedangkan untuk Area hijau: maks. 50 dBA. Terkait peraturan ini dalam Permen LH ini adalah para pelaku usaha wajib menyesuaikan tingkat kebisingan sesuai zona lokasi kegiatan. (RMN/TNI/tim)


