Foto: Aktifitas tambang ilegal di DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat tedapat dua kubu yang mengkoordinir. Di sebelah lokasi tambang darat ini terdapat aktifitas tambang ilegal lainnya justru terlihat jelas beroperasi di kawasan DAS setempat. (TJI)
TJI,BANGKABELITUNG – Tak cuma Al yang membantah soal isu yang menyebutkan keterlibatanya dalam pusara tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) jalan Laut-Nelayan I, Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung.
Namun Ap warga Simpalet lingkungan Kuday, Kelurahan Kuday, Sungailiat pun turut membantah pula soal tudingan miring jika dirinya disebut-sebut sebagai salah satu ‘koordinator’ tambang ilegal yang beroperasi di aliran DAS setempat.
“Saya bkn bka tambang di das jl laut,” kata Ap melalui pesan singkat Whatsapp (WA) diterima tim media, Minggu (20/9/2026) siang. Bahkan dirinya meminta agar tim media ini dapat melakukan pengecekan kembali ke lokasi terkait aktifitas tambang ilegal di lokasi DAS setempat.
Ap sempat mengatakan jika aktifitas tambang timah ilegal menurutnya tak saja terdapat di kawasan Sungailiat namun hampir menyeluruh keberadaanya di pulau Bangka. “Seatau aku tambah 80 % di bangka ilegal,” katanya.
Namun kembali disinggung soal perolehan angka 80% diperoleh darimana sebagaimana dikatakanya jika di Bangka menurutnya tersebar aktifitas tambang ilegal, namun Ap malah tak dapat menjawab detil terkait estimasinya tersebut. Sebaliknya, ia malah melontarkan jawaban terkesan tak sinkron dengan pertanyaan.
“Dimane tambang di bangka ini yg bener2 ilega. Hanya 20,” jawabnya singkat.
Kendati begitu informasi yang berhasil dihimpun sekaligus upaya penelusuran di lapangan oleh tim media ini menyebutkan jika tambang ilegal di kawasan DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat itu terdapat sedikitnya dua kubu atau kelompok. Kelompok AK warga Kuday dan kelompok Al warga Kuday.
Dari penelusuran pun menyebutkan kelompok AK ini beroperasi di alur atau bulur air DAS perbatasan jalan Laut-Nelayan I. Sedangkan Ap sendiri diduga berperan sebagai ‘tangan kanan’ AK yang bertugas mengkoordinir sejumlah unit ponton tambang ilegal jenis rajuk beroperasi di kawasan DAS setempat.
Hal ini pun berdasarkan pantauan tim media ini di lapangan belum lama ini, dan di lokasi itu terdapat pula sejumlah unit ponton rajuk sedang melakukan aktifitas tambang ilegal tepatnya beroperasi di alur DAS diduga dikoordinir oleh Ap. Keberadaan tambang rajuk itu diperkirakan sekitar tak lebih dari 50 meter dengan jarak lokasi yang dikoordinir oleh Al.
Beda halnya dengan kubu Al, aktifitas tambang yang dijalankanya terpantau beroperasi di darat dengan ragam jenis tambang rajuk dan sebu-sebu. Dalam aksinya Al diduga berkolaborasi dengan oknum warga jalan Laut, Ag lantaran Ag diduga memiliki hak atas tanah atau lahan yang digarap secara bersama.
Meski begitu, Al justru membantah jika dirinya dituding terlibat dan diduga sebagai salah satu koordinator dalam aktifitas tambang ilegal di sekitar kawasan DAS tersebut. Sebaliknya dalam klarifikasi di media ini sebelumnya ia justru sama sekali mengaku sangat menolak adanya aktifitas tambang ilegal di kawasan DAS setempat.
“Saya tidak ada di sana (keterlibatan dalam aktifitas tambang ilegal jalan Laut-Nelayan I,”kata Al saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Sabtu (19/9/2026) malam.
* Siapa Sosok AK?
Dalam pusara tambang ilegal di kawasan jalan Laut-Nelayan I Sungailiat muncul salah satu nama berinisial AK. Tim media ini pun berhasil menelusuri seputar sosok oknum warga berinisial AK ini.
Pasalnya, namanya mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga membekingi aktifitas tambang ilegal di kawasan DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat. Dalam aksinya AK menggunakan orang kepercayaanya yakni Ap diduga ditugaskan sebagai koordinator di lapangan.
Hasil penelusuran di lapangan pun menyebutkan jika AK merupakan warga asal lingkungan Kuday, Sungailiat dan yang bersangkutan dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus pemain timah.
Rekam jejak digital terkait sosok AK ini antara lain AK sempat terjerat dalam kasus besar penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan lindung/produksi Kepulauan Bangka Belitung hingga ia pun terseret hingga ke persidangan meja hijau.
Kasus ini pun telah selesai disidangkan dengan vonis hukum yang inkrah pada pertengahan tahun 2020 lalu. Meski begitu, AK pun sebelumnya sempat dikonfirmasi terkait soal kabar miring menyebut dirinya terlibat aktifitas tambang ilegal rajuk di kawasan DAS jalan Laut, Sungailiat, namun saat itu AK justru membantah tudingan itu, sebaliknya ia mengaku sama sekali tak ada keterlibatan dalam tambang ilegal di lokasi setempat. (TJI/tim)


