TJI,BANGKABELITUNG – Aktifitas tambang timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) lingkungan jalan Laut-Nelayan I Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung sampai saat ini terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, aktifitas tambang ilegal di sekitar lingkungan setempat terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal, aktifitas sejumlah tambang timah jenis ponton rajuk di lokasi diduga telah berlangsung relatif lama bahkan terkesan aktifitas ilegal itu diindikasi kuat terkoordinir cukup rapi.
Tim media ini pun kembali menelusuri lebih jauh pasca penayangan berita sebelumnya dalam kasus serupa terkait siapa-siapa para ‘pemain’ tambang ilegal di lokasi setempat.
Sementara informasi dihimpun tim di lapangan menyebutkan jika lokasi tambang ilegal ini dalam satu kawasan atau hamparan namun terdapat beberapa kelompok pelaku tambang.
Sebelumnya, Kamis (16/9/2026) siang tim media ini sempat meninjau lokasi tambang ilegal di kawasan DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat. Saat itu terpantau terdapat belasan unit tambang jenis ponton rajuk dan jenis sebu-sebu. Namun hanya sebagian terlihat sedang beroperasi.
*Mencuat Inisial Ap & AK Dalam Pusara Tambang Di DAS Jalan Laut – Nelayan I
Dalam area tersebut terdapat kegiatan tambang darat dan tambang yang bekerja di sepadan aliran DAS setempat. Untuk kegiatan tambang darat diduga dikoordinir oknum warga Sungailiat yakni Al warga Kuday dan Ag warga lingkungan jalan Laut, sedangkan aktifitas tambang yang beroperasi di sepadan DAS setempat diduga dikoordinir oleh Ap dan AK warga Kuday Sungailiat.
“Ap ini berperan mengkoordinir tambang (lokasi bulur aliran sungai – red) di lapangan dan di belakangnya si AK,” jelas sumber yang minta dirahasiakan identitas dirinya.

Terkait aktifitas tambang ilegal di kawasan DAS ini, tim sempat mencoba mengkonfirmasi salah satu pihak diduga koordinator tambang, Al melalui pesan elektronik Whatsapp (WA), Sabtu (19/9/2026) siang namun belum ada respon dari yang bersangkutan.
Sementara pihak kepolisian di daerah masih diupayakan konfirmasi termasuk pjhak-pihak terkait dan oknum warga disebut-sebut selalu koordinator tambang ilegal di kawasan DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat.
Untuk diketahui, tindak pidana perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia sesungguhnya diatur secara tegas dalam beberapa undang-undang utama terkait perlindungan lingkungan hidup, sumber daya air, dan kehutanan.
*Sanksi Pidana Merusak DAS
Sebagaimana aturan hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH:
Pasal 98 (Sengaja): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 (Kelalaian) berbunyi: Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pasal 104 (Dumping Limbah): Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah/bahan ke media lingkungan hidup (termasuk sungai/DAS) tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kasus tambang ilegal di kawasan setempat tak bisa dibiarkan begitu saja, sebaliknya perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pasalnya, aktifitas tersebut jika dibiarkan sangatlah berpotensi memperparah kondisi lingkungan sekitar khususnya kawasan DAS setempat.
Oleh karenanya publik berharap aktifitas tambang ilegal di kawasan DAS jalan Laut-Nelayan I Sungailiat segera ditertibkan oleh aparat sebelum kondisi DAS dan lingkungan sekitar rusak semakin parah.
(TJI/tim)


