Foto: Kondisi area konservasi sekaligus lokasi pembibitan bakau & reklamasi dikelola Yayasan IKEBANA sebelum dihajar tambang. (ist)
TJI,BANGKABELITUNG – Pohon bakau atau mangrove sesungguhnya memiliki fungsi yang sangat penting bagi lingkungan pesisir dan ekosistem laut, termasuk kehidupan manusia. Lalu, apa jadinya jika manusia tak lagi memperhatikan kondisi kelestarian lingkungan sekitar.
Untuk diketahui fungsi mangrove antara lain mencegah abrasi dan erosi: Sistem akar pohon bakau yang kuat, saling menyimpul, dan kusut mampu menahan hempasan gelombang air laut serta arus pasang surut, sehingga melindungi daratan dari pengikisan.
Selain itu, mangrove berfungsi sebagai penahan badai dan bencana: Hutan bakau bertindak sebagai zona penyangga yang meredam kekuatan angin, badai, banjir rob, hingga tsunami. Termasuk mencegah intrusi air laut: Akar bakau membantu mengendapkan lumpur, yang menjaga batas air tawar di daratan agar tidak terkontaminasi rembesan air asin.
Kemudian berfungsi menjaga habitat biota laut: Area akar bakau yang rindang menjadi tempat pemijahan, pencarian makan, serta perlindungan bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan kerang.
Sebaliknya, sekelompok oknum tertentu termasuk pejabat corperate justru terkesan memanfaatkan sesuatu potensi sumber daya alam demi mencari keuntungan dan tanpa peduli dampak lingkungan sekitarnya. Padahal kegiatan di sektor pertambangan wajib peduli dan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Sebab, bagaimana pun bentuk kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali justru akan menimbulkan kerusakan ekologis hingga dapat merugikan masyarakat setempat. Wacana dugaan kerusakan lingkungan pun tergambar secara tak sengaja ditemukan dalam kegiatan tambang biji timah di kawasan antara perairan Pantai Indah Rebo dengan Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung.

Foto: Kegiatan penanaman bibit pohon bakau oleh warga di lokasi konservasi Yayasan IKEBANA. (ist)
Dari pantauan tim media baru-baru ini di lapangan kegiatan penambangan timah di lokasi setempat terlihat nenggunakan sarana sejumlah peralatan ponton isap produksi (PIP). Kondisinya pun sangat dekat dengan sepadan bibir pantai setempat atau tak lebih 50 meter.
Tampak di sekitar lokasi itu terdapat sisa tanaman bibit pohon bakau berukuran kecil, namun dengan jumlah tak terlalu banyak. Di lokasi ini pun tampak berdiri sejumlah pondok kayu yang dimanfaatkan sebagai tempat para pekerja tambang beristirahat. Sementara raungan suara mesin tambang terdengar sangat jelas dari sepadan bibir pantai.

Foto: Sejumlah pelajar melakukan giat penanaman bibit bakau bersama PT Timah dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Jumat (26/7/2024) di Kawasan Revitalisasi Mengrove Yayasan Ikebana, Sungailiat. (rri.co)
Informasi berhasil dihimpun tim media di lapangan menyebutkan aktifitas tambang di lokasi ini saat ini dikerjakan oleh perusahaan mitra PT Timah atau CV Pelangi Berkah (PB) dan telah berjalan sekitar lebih dari 6 bulan dan hingga sekarang masih terus berlangsung.
Sebelumnya, lokasi pembibitan bakau sekaligus area reklamasi IKEBANA seluas 25 hektar lebih ini pun dikabarkan sejak pertengahan tahun 2025 hingga Pebruari 2026 pernah ditambang oleh perusahaan mitra PT Timah lainnya yakni CV Tiga Saudara (TS) .
Padahal jika dihitung tak sedikit anggaran dikeluarkan oleh pihak PT Timah dalam melaksanakan kegiatan penanaman ribuan bibit bakau & reklamasi di lokasi setempat, bahkan rutin hampir tiap tahun dilakukan hingga melibatkan pihak IKEBANA termasuk para pelajar SDN 24 Sungailiat.
Bahkan pihak PT Timah pun dikabarkan beberapa tahun lalu sempat mengundang pejabat pusat Kementrian Kelautan & Perikanan (2023) guna menghadiri acara penebaran bibit kepiting bakau sekaligus penanaman bibit bakau di lokasi setempat.
Mirisnya kegiatan penambangan timah di lokasi setempat dikabarkan atau diduga atas terbitnya surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah. Bahkan parahnya lagi, aktifitas penambangan bisa berjalan di lokasi area pembibitan bibit bakau & reklamasi diduga adanya rekomendasi dari pihak IKEBANA.
“Ada surat rekomendasi dikeluarkan oleh pihak IKEBANA terkait kegiatan tambang di lokasi pembibitan bakau dan area reklamasi di lokasi itu. Sebab mana mungkin perusahaan berani nambang di situ. Buktinya kenapa sampai saat ini pengurus IKEBANA tak bersuara ada tambang menghajar kawasan tanaman bibit bakau atau area reklamasi dikelola mereka itu (dikelola IKEBANA – red)?,” sebut sumber yang minta identitas dirinya dirahasiakan alasan demi keselamatan.

Foto: Tangkapan layar surat rekomendasi Yayasan IKEBANA. (ist)
Menurut sumber ini, meski disebut-sebut lokasi tersebut masih masuk dalam wilayah ijin usaha penambangan (IUP) PT Timah namun logikanya tak berarti suatu corporate milik negara terkesan telah mengabaikan kepentingan lingkungan.
Lalu, bagaimana dengan anggaran yang telah dikeluarkan pihak corporate setiap tahunnya meski berdalih sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan maupun alasan komitmen rehabilitasi wilayah pesisir dan lingkar tambang.
Terlebih kondisi lingkungan di kawasan setempat kini rusak tak menutup kemungkinan kegiatan tambang dikerjakan CV PB saat ini dianggap dapat menimbulkan kerugian negara. Sebab, kerusakan ditimbulkan tambang legal/ilegal merupakan residu yang dapat menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan. Lantas dalam kasus ini pihak mana patut disalahkan, IKEBANA, PT Timah atau perusahan mitra?
* Ketua Yayasan IKEBANA Seorang Pejabat PNS
Terkait kasus tambang timah di lokasi penanaman bibit bakau & reklamasi IKEBANA di Desa Rebo ini, tim media berhasil menelusuri sosok ketua Yayasan IKEBANA yakni seorang PNS Provinsi Bangka Belitung, Ervawi (54) golongan pangkat tinggi berdomisili di lingkungan Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.

Foto: DR Ervawi. (net)
Ervawi dikabarkan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dan kini berdinas di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Tak cuma itu, Er pun dikabarkan belum lama ini pernah ikut dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangka namun tak lolos.
Terkait kegiatan penambangan timah di lokasi pembibitan bakau & reklamasi di area konservasi IKEBANA Desa Rebo jika sebelumnya dikerjakan CV TS namun kini kegiatan dilanjutkan CV PB, hal ini diduga berawal dari surat rekomendasi tertulis pernah dikeluarkan IKEBANA dan ditandatangani Er selaku ketua yayasan IKEBANA.
Namun Ervawi justru menjawab datar, menurutnya lokasi tambang dikerjakan pihak CV PB saat ini merupakan wilayah IUP PT Timah meski diketahui lokasi setempat merupakan area konservasi dikelola Yayasan IKEBANA.
“Itu kawasan IUP PT Timah, kami Ikebana waktu itu nanem (nanam – red) bakau bae (bakau saja -red), teryata itu lahan mereka (lUP PT Timah – red). trm ksh,” jawab Ervawi melalui pesan Whatsapp (WA) diterima, Kamis (8/10/2026).
Kembali disinggung terkait info yang menyebutkan pihak Yayasan IKEBANA pernah memberi rekomendasi untuk kegiatan tambang d lokasi tersebut agar bisa berjalan. Padahal diketahui selama ini IKEBANA bersama PT Timah rutin melakukan kegiatan penanaman bibit bakau & kegiatan reklamasi di area setempat lantaran dianggap lahan kritis sehingga kegiatan selama ini dilakukan terkesan jadi mubazir. “Apakah abang Erfawi rela ribuan bibit bakau hancur dihajar tambang?,” tanya media ini.
Namun lagi-lagi Ervawi berkilah jika hal itu merupakan kewenangan pihak PT Timah selaku pemilik IUP di lokasi setempat.
“Itu kewenangan PT Timah dan utk lebih jelas silakan konfirmasi dg PT.Timah Pak trm ksh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin, Tanaim tak banyak ber komentar terkait aktifitas tambang di kawaasan konservasi IKEBANA. Sebaliknya kata Tanaim kasus tambang di lokasi itu sebelumnya seringkali masuk dalam pemberitaan di media massa.
“Lokasi tersebut sudah beberapa kali berita online menaikkan muncul di media mungkin lebih dari 5 kali dengan media online yang berbeda. Atas perintah pimpinan kami melakukan cek lapangan mulai dari KPH lakukan dengan Polhut,” kata Tanaim kepada tim media, Kamis (8/10/2026).

Foto: Tanaim SH MH. (akun WA)
Selanjutnya, pihak KPHP Sigambir-Kotawaringin pun berkoordinasi bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung dan terakhir tim gakum kehutanan sempat turun ke lokasi tersebut.
“Jadi lokasi tersebut di luar kawasan hutan terkait dengan aktivitas tambang di sana silakan dikonfirmasi ke PT Timah,” terangnya.
Di lain pihak, perwakilan CV PB, Akhian disebut-sebut sebagai koordinator lapangan tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait kegiatan tambang di lokasi konservasi pembibitan bakau & reklamasi Yayasan IKEBANA.
“Maaf PK ..Tyakan ke PT tima PK y,” jawabnya singkat melalui pesan WA, Kamis (8/10/2026).
Meski begitu, tim media pun berhasil menelusuri rekam jejak Akhian. Yang bersangkutan diketahui memiliki peran dalam kegiatan tambang oleh CV TS di lokasi serupa pada tahun 2025 lalu dan sampai saat ini Akhian masihlah mengkoordinir kegiatan tambang di lokasi area konservasi yayasan IKEBANA.
Begitu pula ketika sebelumnya tim media mencoba mengkonfirmasi ke Pengawas Tambang (Wastam) PIP PT Timah wilayah Rebo, Windi justru berkilah jika kegiatan tambang mitranya (CV PB) bekerja dalam area konservasi Yayasan IKEBANA.
“Kegiatan yg di kerjakan skrg memang betul berada di dalam IUP PT Timah dan di luar blok yayasan ikebana bg,” jawab Windi dalam pesan WA. Lantas pertanyaan yang mendasar bagaimana dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Yayasan IKEBANA terkait pemberian rekom agar kegiatan tambang CV TS bisa berjalan di lahan konservasi sampai saat ini masih ditambang CV PB?. Jangan sampai PT Timah sebagai corperate dicap publik sebagai pelopor ‘perusak alam’.
(TJI/tim)


