Tanam Bibit Bakau Cuma ‘Pencitraan’ Tambang Di Area Bakau Rebo Ancam Memperparah Kerusakan Lingkungan

Foto: Kawasan revitalisasi & konservasi bakau Ikebana Rebo kini kondisinya semakin parah sejak keberadaan aktifitas tambang timah. (net)

TJI,BANGKABELITUNG – Terhitung sejak memasuki pertengahan tahun 2025 atau di tiap akhir pekan tak lagi terlihat warga mengunjungi kawasan konservasi Yayasan Ikebana yang terletak di sepadan perairan Pantau Indah Rebo dan Takari, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung.

Hal ini lantaran pada tahun itu kondisi kawasan konservasi dikelola yayasan Ikatan Keluarga Besar Kenanga (Ikebana) mulai menggeliat kegiatan tambang biji timah di lokasi/area setempat. Penambangan di lokasi itu dilakukan PT Timah melalui mitranya, CV Tiga Saudara (TS).

Seiring berjalan waktu kegiatan tambang menggunakan sarana sejumlah ponton isap produksi (PIP) di lokasi ini pun dikabarkan sempat terhenti lantaran bos perusahaan CV TS terjerat dalam kasus kecelakaan tambang di daerah Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Bangka.

Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono didampingi Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin saat meninjau program Revitalisasi Mangrove PT Timah Tbk bersama Yayasan Ikebana tahun 2023 lalu. (timah.com)

Meski begitu, memasuki sekitar bulan kedua tahun 2026, lokasi setempat (kawasan konservasi Ikebana) kembali dijajal aktifitas tambang perusahaan mitra PT Timah lainnya, CV Pelangi Berkah (PB), giat penambangan pun sampai saat ini masih berlangsung.

“Dulu paling ramai di tiap akhir pekan. Bahkan banyak warga dari berbagai tempat datang ke kawasan konservasi Ikebana. Warga datang ke situ (kawasan konservasi Ikebana – red) untuk mencari kepiting, lokan (sejenis kerang ukuran besar – red) remis termasuk mancing ikan kakap putih,” ucap warga Rebo kepada tim media ini, Jumat (9/10/2026).

Foto: Beginilah kondisi kawasan bakau Ikebana saat belum dimasuki aktifitas tambang timah oleh perusahaan mitra PT Timah. Kawasan setempat terlihat tertata rapi. (net)

Menurut warga ini, kawasan revitalisasi & konservasi Ikebana dulunya atau pasca saat dimulainya kegiatan penanaman bibit bakau terlihat masih bagus meski kondisi awal gersang. Bahkan pasca penanaman pun tertata rapi sebelum dimasuki aktifitas tambang timah meski tanaman pohon bakau di kawasan ini terbilang belum begitu besar.

Alasan kegiatan penanaman puluhan ribu barang bibit bakau di lokasi ini secara rutin tiap tahun tak lain lantaran kawasan tersebut kondisinya sangat kritis dan perlu direvitalisasi.

Foto: Gubernur Babel, Erzaldi R Djohan didampingi ketua Ikebana H Ervawi (paling kanan) saat hadir giat penanaman ribuan bibit bakau di lahan revitalisasi & konservasi mangrove Ikebana Desa Rebo, September 2019 lalu. (antaranews.com)

“Tapi sekarang sangat jauh berbeda kondisinya. Malah kini semakin parah saja. Bagaimana mungkin habitat dan ekosistem setempat bisa terawat dengan baik sementara ceceran limbah terserbar ke mana-mana,” sesal warga Rebo ini.

Tak cuma itu, menurut warga ini pun di sekitar lokasi konservasi Ikebana Desa Rebo dulu terdapat dua keping papan plang yang menyatakan kawasan tersebut area revitalisasi & konservasi Ikebana. Namun kenyataan atau fakta di lapangan saat ini dua papan plang tersebut sudah tidak terlihat lagi.

Foto: Papan plang bertuliskan Kawasan Mangrove Terpadu dulu sempat terpasang jelas di kawasan konservasi Ikebana namun kini tak terlihat lagi di kawasan setempat. (net)

“Sebagian masyarakat sudah tahu apa maksudnya papan plang yang terpasang di lokasi revitalisasi & konservasi Ikebana kini hilang. Itu namanya akal-akalan saja biar tidak terlihat vulgar ada kegiatan tambang di kawasan bakau itu,” sindir warga ini.

Kendati begitu, justru yang menjadi sorotan sejumlah warga lainnya yakni soal pengurus yayasan Ikebana saat ini terkesan ‘bungkam’ alias tak ada reaksi atau kontra terhadap aktifitas tambang yang melulu-lantakan kawasan konservasi bakau yang dikelola mereka (Ikebana).

Foto: Dulu di lokasi ini pun sempat terpasang pula papan pengumuman Kawasan Revitalisasi Mangrove Ikebana Kenanga. Kini papan tersebut lenyap tak terlihat, (net)

“Nah ini patut ditelusuri, ya kemungkinan ada sesuatu dibalik diamnya Ikebana terkait kegiatan tambang di lokasi mereka saat ini. Bila perlu intansi terkait dan aparat penegak hukum turun ke lapangan dan selidiki kasus ini,” sebut warga.

Penambangan dilakukan dua perusahaan mitra PT Timah itu (CV TS & PB) di kawasan konservasi & revitalisasi Ikebana sekaligus area tempat pembibitan pohon mangrove (bakau) tak lain diduga berawal adanya rekomendasi dari yayasan Ikebana meski ketua Ikebana H Ervawi berkilah terkait kabar menyebutkan pihak Ikebana tahun 2025 pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepentingan kegiatan tambang timah di lokasi itu.

Foto: Tak cuma sepadan bibir pantai ludes tergerus akibat maraknya tambang di kawasan revitalisasi & konservasi Ikebana namun sebagian titik DAS pun diduga turut hancur. (net)

Mirisnya lagi, dalam kegiatan penanaman bibit pohon bakau di kawasan revitalisasi & konservasi Ikebana pun sempat melibatkan sejumlah pejabat intansi terkait termasuk TNI Polri maupun DPRD Kabupaten Bangka.

Bahkan PT Timah sendiri diketahui rutin dari tahun ke tahun menggadangkan aksi penghijauan bersama Ikebana lantaran kawasan setempat diketahui masuk wilayah Ijin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah selain exs lokasi tambang.

Giat penanaman bibit bakau di lokasi tersebut (perairan Pantai Indah Rebo-Takari) telah dilakukan sekitar tahun 2018 lalu hingga terakhir pada tahun 2024, dan kegiatan penanaman pun sempat melibatkan sejumlah pihak ternasuk KPHP Sigambir-Kotawaringin. Memasuki tahun 2025 hingga 2026 kegiatan penanaman bibit pohon bakau tak lagi dilakukan oleh pihak Ikebana sejak aktifitas tambang masuk ke kawasan setempat.

Tak cuma itu, bahkan dulunya di kawasan ini sempat pula dilakukan kegiatan penebaran bibit kepiting namun kini tinggal kenangan. Parahnya lagi, sejumlah titik daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan setempat kini terlihat semakin rusak diduga sejak dimasuki aktifitas tambang oleh mitra PT Timah.


* Kawasan Konservasi Dilarang Dirusak

Sekedar untuk diketahui, kawasan konservasi merupakan wilayah yang memiliki nilai penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Kawasan ini ditetapkan dan dikelola untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, baik flora maupun fauna, serta habitat alaminya.

Kawasan konservasi tidak boleh dirusak karena dilindungi oleh undang-undang dan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem serta penyangga kehidupan.

Foto: Tangkapan layar surat rekomendasi yang dikeluarkan Ikebana tahun 2025 lalu saat pihak CV TS mulai melakukan kegiatan tambang timah di kawasan konservasi & revitalisasi mangrove Ikebana. (ist)


Dasar Hukum Larangan Merusak Kawasan Konservasi yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Perbuatan yang dilarang yang dimaksud meliputi: mengurangi luas kawasan, menghilangkan/menurunkan fungsi kawasan, melakukan pembakaran, mengubah bentang alam, serta mengambil atau memindahkan benda hidup maupun mati secara ilegal di dalam kawasan.

Sanksi bagi Pelanggar: Pelaku perusakan kawasan konservasi, baik perorangan maupun korporasi, diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda berat, serta kewajiban tambahan berupa pembayaran ganti rugi dan biaya pemulihan ekosistem.

Selain itu sanksi pidana lainnya, berupa ancaman pidana penjara antara 1 hingga 15 tahun serta denda berkisar Rp1 miliar hingga Rp 15 miliar bagi pihak yang melanggar baku mutu atau melakukan perusakan tanpa izin.

Terkait kasus tambang di kawasan konservasi & revitalisasi Mangrove Ikebana Desa Rebo jika memang perusahaan mitra bekerja secara resmi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, perusahaan pemegang izin (PT Timah) tetap memikul tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan maupun legalitas wilayah tersebut.

Sebaliknya, jika perusahaan mitra atau penambang melanggar aturan dan beroperasi secara ilegal maka PT Timah bersama Satgas akan melakukan verifikasi dan penindakan.

sebagaimana berita pernah dilansir sebelumnya para pihak terkait khususnya pihak CV PB (Akhian) termasuk KPHP Sigambir-Kotawaringin enggan berkomentar lebih jauh dan mengaku seolah-olah tak ada kewenangan untuk menjawab detil.

Sebaliknya, kedua pihak ini terkesan melemparkan jawaban bahwa PT Timah yang berwenang untuk menjawab saat dikonfirmasi. Bahkan kepala KPHP Sigambir-Kotawaringin, Tanaim mengaku jika kawasan konservasi mangrove Ikebana bukan kawasan pengawasan pihaknya.

Begitu pula saat tim media ini mengkonfirmasi kasus tambang beroperasi masuk dalam kawasan konservasi mangrove Ikebana justru pihak PT Timah melalui Wastam PIP PT Timah wilayah perairan Rebo, Windi membantah. Sebaliknya, kata Windi kegiatan tambang di luar blok kawasan mangrove.

Ironisnya ketua Ikebana, H Ervawi terkesan ‘ngeles’ ketika ditanya soal surat rekomendasi kegiatan tambang di kawasan konservasi & revitalisasi mangrove Ikebana Rebo. Ia malah menyarankan tim media menanyakan ke pihak PT Timah dengan alasan kawasan setempat masuk IUP.

Lantas siapa pihak-pihak yang melakukan tindakan perusakan lingkungan di kawasan konservasi & revitalisasi mangrove Ikebana dan harus bertanggung jawab, siluman?. “Wallahu a’lam bishawab! (Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)”. Terpenting tanamkan tekad lestarikan alam dan mari jaga Babel dari kehancuran. (TJI/tim)









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *