Foto : Kawasan atau area konservasi mangrove Desa Rebo sebagian kini ludes dihajar tambang timah. (net)
TJI,BANGKABELITUNG – Hancurnya kawasan konservasi mangrove (bakau) di sepadan pantai antara Pantai Indah Rebo & Pantai Takari di wilayah Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung diduga akibat maraknya aktifitas tambang timah mitra PT Timah kini menuai sorotan dari intansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.
Kepala DLH Kabupaten Bangka, Boy Yandra dalam keteranganya menegaskan terkait aktivitas pertambangan timah di lokasi setempat tentunya perlu dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif .
“Hal ini untuk memastikan kondisi di lapangan, kesesuaian kegiatan dengan perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” kata Boy kepada tim media ini, Rabu (14/10/2026).
Terlebih menurut Boy, pihaknya sendiri selaku intansi terkait di wilayah Kabupaten Bangka sangatlah mengetahui secara persis bagaimana kondisi kawasan mangrove di Desa Rebo, Sungailiat.
Bahkan pihaknya merasa empati atas keprihatinan masyarakat terkait kondisi kawasan mangrove Rebo kini diduga sebagian telah luluh-lantak dihajar tambang timah dan saat ini di lokasi setempat diduga masih dikerjakan PT Timah melalui mitranya CV Pelangi Berkah (PB).
“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap pemberitaan mengenai kondisi kawasan mangrove di Desa Rebo,” singgungnya.

Foto: Surat rekomendasi diduga dikeluarkan pihak Yayasan Ikebana Kenanga untuk kepentingan kegiatan tambang timah. (ist)
Kendati begitu, Boy kembali menegaskan jika kawasan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota perairan. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga bersama.
“Pada prinsipnya kami dari DLH Bangka menegaskan kegiatan usaha dan pelestarian lingkungan harus berjalan seimbang,” tegas Boy.

Foto: Boy Yandra. (net)
Menurut Boy adanya izin usaha bukan berarti aspek perlindungan lingkungan dapat diabaikan. Sebaliknya ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
“Termasuk komitmennya untuk menjaga dan memulihkan lingkungan apabila ditemukan kerusakan,” harapnya.
Meski begitu, Boy menegaskan dalam kasus ini pihak DLH Kabupaten Bangka mengapresiasi kepedulian masyarakat dan media dalam mengawal kelestarian lingkungan.
“Harapan kita bersama, persoalan ini dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta masyarakat,” pesannya.

Foto : Papan pengumuman kawasan mangrove kini tak lagi terlihat di lokasi. (net)
Sebagaimana berita pernah dilansir media ini sebelumnya disebutkan jika aktifitas tambang di lokasi kawasan konservasi & revitalisasi mangrove Rebo diduga berawal adanya surat rekomendasi dari Yayasan Ikebana Kenanga kepada CV Tiga Saudara (TS) pada tahun 2025 lalu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua Yayasan Ikebana Kenanga, H Ervawi (PNS Pemprov Babel). Namun memasuki awal tahun 2026 CV TS tak lagi beroperasi di lokasi kawasan mangrove setempat lantaran bos CV TS ini tersandung kasus laka tambang di Desa Pemali, Bangka.
Selanjutnya, sekitar bulan Pebruari 2026 di lokasi setempat masuklah mitra PT Timah lainnya, CV PB melakukan kegiatan penambangan timah diduga bekerja di lokasi yang sama dengan menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP).
“Kegiatan yg di kerjakan skrg memang betul berada di dalam IUP PT Timah dan di luar blok yayasan Ikebana,” kata Pengawas Tambang (Wastam) PIP PT Timah wilayah perairan Rebo, Windi terkesan berkilah.
Padahal di lokasi setempat tampak jelas ribuan bibit pohon bakau ludes tenggelam bersama air laut termasuk sejumlah titik daerah aliran sungai (DAS) diduga porak-poranda dihajar tambang.
Dulu,di lokasi setempat kerap kali dilakukan kegiatan penamanan bibit pohon bakau (mangrove) oleh pihak PT Timah sendiri dengan melibatkan masyarakat termasuk Yayasan Ikebana Kenanga. (TJI/Tim)


