TJI,BANGKABELITUNG – Raibnya 300 ton timah balok di lokasi di semelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) berlokasi di jalan raya Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut-sebut merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sampai saat ini belumlah terungkap siapa dalang di balik modus kejahatan ini?.
Terhitung hampir setahun pekerjaan rumah kepolisian dalam menyelidiki kasus ini belumlah terungkap siapa aktor atau dalang dibalik raibnya ratusan ton timah balok tersebut. Terlebih 300 ton timah balok itu diketahui merupakan barang bukti atas perkara kasus tipikor tata niaga timah ditangani pihak Kejagung RI.
Muncul Nama-Nama Dalam Pusara Raibnya 300 Ton Timah Balok
Berdasarkan investigasi tim media serta keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan jika terkait kasus raibnya 300 ton timah balok ini muncul sederet nama-nama yang disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam dugaan pengangkutan dan penampungan balok timah tersebut.
Satu diantara nama-nama tersebut yakni Ahap (63) seorang pengusaha ekpedisi diduga berperan sebagai penyokong dana dengan nilai Rp 1,7 Milyar.
Kemudian terdapat nama Jopeng, warga Pasir Putih yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas ppengangkutan Nama Sumin, pemilik usaha meja goyang di kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang juga disebut dalam informasi yang beredar sebagai salah satu pihak diduga penampung balok timah.
Selain itu, muncul seorang pria berinisial A yang disebut sebagai perantara transaksi dan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Mengapa 300 Ton Bisa Hilang?
Pertanyaan terbesar yang kini muncul adalah bagaimana barang bukti dalam jumlah sangat besar dapat diduga berpindah dari lokasi penyimpanan.
Jika benar sekitar 300 ton balok timah diangkut menggunakan kendaraan dan peralatan berat, aktivitas tersebut tentunya membutuhkan mobilisasi, waktu, serta jalur pengangkutan yang relatif mudah terlihat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap barang bukti yang berada dalam penguasaan atau pengamanan aparat.
Apalagi, apabila status penyegelan dan pengamanan terhadap barang tersebut masih berlaku, setiap perpindahan tanpa dasar hukum yang sah tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Dugaan Penjarahan Aset Sitaan Kembali Terjadi
Persoalan ini kembali mencuat setelah pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, terjadi dugaan upaya pengambilan barang dari area smelter yang disebut masuk dalam daftar aset sitaan. Informasi dari lapangan menyebutkan adanya belasan orang yang diduga berada di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan benturan fisik.
Empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku sempat diamankan oleh petugas keamanan sebelum dibawa menggunakan kendaraan Satgas. Namun, perkembangan hukum terhadap mereka hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan dapat membuka peluang terjadinya pengambilan atau pemindahan barang tanpa kewenangan.
Ujian Ditreskrimum Polda Babel
Sorotan kini mengarah kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung di bawah pimpinan Kombes Pol Adam Erwindi.
Kasus dugaan hilangnya 300 ton timah tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum, terutama karena perkara ini disebut telah dilaporkan sejak 22 Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/195/XII/2025/SPKT/Polda Babel. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan, termasuk pihak keamanan lapangan, pengusaha serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui adanya penetapan tersangka terkait dugaan raibnya ratusan ton timah tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa perkara yang menyangkut barang bukti dalam jumlah sangat besar belum juga menemukan aktor yang bertanggung jawab?
Publik Menunggu Ketegasan
Masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara transparan.
Jika memang ditemukan bukti adanya pengambilan atau pemindahan barang sitaan tanpa kewenangan, publik berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga berada di baliknya, dapat diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai raibnya 300 ton timah tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, aparat dan pihak-pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.
Pertanyaan besarnya kini sederhana:Â ke mana 300 ton timah tersebut pergi, siapa yang mengangkutnya, siapa yang menerima atau menampungnya, dan mengapa pengawasan terhadap aset sitaan negara diduga bisa ditembus?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting bukan hanya untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset negara dan barang bukti perkara korupsi benar-benar terlindungi.
Catatan:Â Redaksi menempatkan seluruh informasi mengenai keterlibatan individu maupun perusahaan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut tetap diperlukan sebelum tuduhan tersebut dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. (*/red)
300 Ton Timah Balok Sitaan Negara Raib, PR Polisi Belum Tuntas Ungkap Sosok Dalang


