Di Balik Perkara Korupsi Lahan Kota Waringin, Lantas Siapa Salah & Patut Dihukum?

PERIHAL tindak pidana korupsi (Tipikor) secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi termasuk termasuk mengenai sanksi yang berlaku bagi pelaku. 

Bagi pelaku yang nilai kerugianya kurang dari Rp 5.000.000,00 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 

Bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 

Kasus Kota Waringin merupakan salah satu kasus yang mencuat ke khalayak umum dengan penuh teka teki. Keterkaitan korporat dan pemerintah.

Kawasan Kota Waringin yang seharusnya menjadi penjaga kelestarian alam, malah dirusak oleh korporat yang tidak bertanggung jawab dan malah menjadi pusat perhatian karena dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan terdapat dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang ada didalamnya.

Menjadi sebuah tanda tanya yang besar siapakah yang bersalah dan layak untuk dihukum dalam kasus ini?
Bahwa menyikapi persoalan ini, Dalam penuturannya Dr. Andi Kusuma S.H.,MKn.CTL yakin harusnya Pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah tentunya piawai dan mahir serta tidak terlibat dalam konspirasi kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu menyikapi persoalan ini Kepala Dinas yang membuat analisa untuk disampaikan ke Kepala Daerah selaku pemangku kebijakan, adalah hanya lah berdasar pada suatu perintah jabatan saja.

Mungkin pun ada selaku Kepala Dinas harus tidak ikut campur atau tidak terlibat karena dalam hal ini Kepala Dinas adalah selaku Ketua Tim yang mana membuat telaah yang diajukan kepada Gubernur ataupun Kepala Daerah.

Namun apapun bentuknya, hal tersebut menjadi perintah pimpinan yang memegang kuasa tertinggi sebagai Gubernur/ Kepala Daerah. Sebagai Kepala Dinas tentunya berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur apabila tidak menjalankan perintah atasan maka akan di pecat. Hal ini tentunya berlaku di instansi maupun Lembaga manapun.

Penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bidang Pidana Khusus (Pidsus) pastinya masih akan bergulir. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai kelembagaan terhormat yang saat ini masih memegang predikat terbaik dalam menangani perkara di Provinsi Bangka Belitung, memastikan bahwa perkara ini masih akan terus bergulir. Sekalipun langit akan runtuh, hukum akan tetap di tegakkan.

Berdasarkan pandangan hukum dari Dr. Andi Kusuma S.H.,MKn.CTL terhadap perkara ini menyatakan sebagai berikut: Bahwa apabila perkara ini bergulir, pasti akan ada penetapan tersangka, terdakwa bahkan terpidana. Siapakah mereka?. Pastilah pengambilan kebijakan, Gubernur maupun Kepala Daerah.

Begitu pula terhadap pelaku kejahatan yang menggarap lokasi tersebut, mulai dari penjual lokasi maupun pembeli lokasi, yang mana jelas-jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, yang mana terkait pengurusan perizinan adalah menjadi kewenangan dari kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Apalagi dalam hal ini terkait kawasan hutan produksi ini telah di perjualbelikan, maka sempurna lah unsur perbuatan pidana (actus reus) serta unsur kesalahan (mens rea) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kemudian dalam kesimpulannya Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn menyatakan bahwa terhadap perkara tersebut diatas, mudah-mudahan Perusahaan-Perusahaan yang diduga melakukan kerusakan hutan dan merugikan negara, seperti PT PAL, PT SHML, PT.BAB,

PT MKI bisa segera menyelesaikan kerugian negara sehingga bisa menghilangkan aspek yuridis dan mendapatkan pengampunan dalam pertimbangan hakim sebagai mengambil Keputusan.

Penulis : Pengamat hukum
Dr Andi Kusuma, SH, MKn., CTL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *