TJI,BANGKABELITUNG – Penanganan perkara kasus dugaan tindak kejahatan penyelundupan pasir timah lintas negara di wilayah Kabupaten Bangka Barat dengan para tersangka masing-masing berinisial F.M., V.A., A.I., dan H sampai saat ini terus berlanjut.
Baru-baru ini pihak Polres Bangka Barat, Polda Kep Bangka Belitung dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara (tahap II) berikut tersangka dan barang bukti (BB) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, Rabu (29/4/2025) dalam siaran pers.
Kapolres menegaskan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satpolairud.
Lanjutnya, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni sejak Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya berinisial H.A. turut dilimpahkan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat hendak menuju Malaysia.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, termasuk pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.
Selain itu, dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya.
*Kronologis Pengungkapan Kasus Penyelundupan
Sebagaiman berita pernah dilansir sebelumnya disebutkan Kapolres jika pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku oleh tim Satpolair Polres Bangka Barat di Pantai Enjel, Air Putih, Mentok, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB atau pukul 1 dini hari.
Saat itu, petugas menangkap tiga pelaku yang sudah selesai melakukan pengangkutan bijih timah dari darat ke “kapal hantu” (sebutan kapal ilegal dengan mesin sangat besar kecepatan tinggi) yang sudah menunggu di tengah laut dengan tujuan ke Johor Malaysia.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah IW (47) warga Mentok (berperan sebagai sopir truk), AL (34) domisili Desa Rambat, Simpang Teritip (buruh pikul dan sopir perahu), HR (50) domisili di Air Samak, Mentok (sopir truk), AM (50) domisili di Pangkalpinang (koordinator) dan AH (35) warga Skip Pal-2, Mentok (pemilik bijih timah sekaligus pengatur mobilisasi kegiatan).
Berdasarkan informasi para pelaku, kata dia, aktivitas penyelundupan yang mereka lakukan dua kali, pertama pada 15 Februari 2026 total bijih timah seberat 4,8 ton (senilai sekitar Rp1,58 miliar) dan pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton (senilai Rp2,11 miliar).
“Kegiatan ini sudah dilakukan dua kali dengan total 11,2 ton bijih timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujarnya.
Menurut dia, praktik ilegal yang dilakukan para pelaku, yaitu menampung bijih timah, mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian mengemas dalam kantong plastik dan karung untuk kemudian diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel, Mentok.
Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor, Malaysia.
“Tindakan ini jelas berdampak merugikan negara dan merusak tata kelola penambangan yang sah,” katanya.
Lima orang tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita petugas, antara lain dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit kapal cepat, peralatan pengolahan pasir timah, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen kuat untuk terus mendalami jaringan dan alur distribusi pasir timah ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” pungkasnya.
(RMN/TJI/tim)
- Goverment,
- Hot News
- Ilegal Mining,
- Investigation
- Kejari Bangka Barat,
- Law & Crime
- Mining,
- Polres Bangka Barat,
Gagal Selundupkan Timah Ke Malaysia 4 Pelaku Tertangkap * Polisi Limpahkan Perkara Ke Kejaksaan


