TJI,BANGKABELITUNG – Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka (Hendy) asal Firma Hukum Hangga OF menyangsikan proses penetapan status tersangka terhadap kliennya (Hendy) oleh pihak penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Bangka Belitung (Babel) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) Mobile Operating Theatre (MOT) di RSUD Ir Soekarno Provinsi Babel senilai Rp 4,6 Milyar lebih.
Pernyataan atau kesangsian ini pun sempat disampaikan oleh salah satu pengacara tersangka (Hangga Oktafandany SH) selaku pemohon di hadapan hakim tunggal saat sidang Praperadilan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (16/9/2026).
Namun dalam sidang lanjutan yang digelar kembali, Kamis (17/9/2026) di gedung Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dengan agenda mendengarkan keterangan seorang saksi dari penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kep Babel pihak penyidik (selaku termohon) justru meyakini jika proses penetapan status tersangka terhadap Hendy sudah sesuai prosedural dan tahapan yang telah ditentukan aturan, bahkan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan mendalam.
“Dalam kasus ini awal penyelidikan ada 6 laporan yang masuk. Selain itu ada hasil audit keuangan dari BPKP,” ucap seorang saksi dari penyidik, AKP Reza dalam persidangan lanjutan.
Pengakuan saksi (AKP Reza) dalam persidangan dipimpin hakim tinggal Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH menjelaskan jika seputar tahapan awal proses penyelidikan hingga terjadinya penetapan status tersangka terhadap Hendy justru diyakini telah melalui seluruh tahapan dan prosedural.
“Tanggal 10 Agustus 2024 awal tahap penyelidikan selanjutnya pada tanggal 10 September 2025 penetapan tersangka,” terang saksi.
Selain itu menurut saksi dalam penanganan perkara Tipikor Alkes MOT di RSUD Babel penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi selain hasil audit pihak BPKP yang menjadi alasan dalam penetapan Hendy sebagai tersangka.
Pernyataan saksi tersebut menuai pertanyaan dari advokat Hangga, saat itu Hangga menanyakan soal apakah saksi pernah menanyakan detil soal berapa angka kerugian negara kepada pihak intansi BPKP.
“Apakah saksi (AKP Reza – red) pernah bertanya kepada pihak BPK soal kerugian negara terkait perkara Tipikor alkes MOT ini?,” tanya Hangga didampingi rekannya, dr Wari Kartika SH MH.
Namun spontan pertanyaan Hangga pun disanggah langsung oleh tim penyidik lantaran pertanyaan Hangga dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Sebaliknya, saksi pun kembali menegaskan bahwa penanganan perkara Tipikor Alkes MOT RSUD Babel bukanlah dari temuan mandiri tapi dilakukan dari sebuah penyelidikan tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kep Babel.
Dalam kesempatan itu pun, Hangga kembali menyinggung soal penanganan perkara/kasus Tipikor Alkes MOT tanpa laporan dengan dibandingkanya kasus proyek Jembatan Emas yang dibangun di perbatasan wilayah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka namun sampai saat ini mengalami permasalahan mangkrak buka-tutup.
“Kasus MOT tanpa audit dan laporan BPK dapat diproses hukum oleh Polda Babel dengan adanya laporan Informasi dari masyarakat. Lantas bisakah kasus mangkrak buka tutup Jembatan Emas untuk masyarakat itu dilaporkan ke penyidik (Ditreskrimsus Polda Kep Babel – red) agar diproses hukum tanpa adanya laporan dari BPK?,” singgung Hangga.
Namun saat itu saksi lebih memilih tidak menjawab dan sebaliknya memberikan keterangan persoalan lainnya yang tak relevan. Hangga pun menekankan pertanyaan lain yakni soal penanganan perkara ini apakah penyidik fokus pada permasalahan kerusakan alat MOT atau dugaan tindak korupsinya.
“Bukankah penyelidikan menemukan petunjuk ada kerusakan alat MOT?. Lantas kenapa tidak dikenakan pidana umum atau kasus pengerusakan terhadap Hendy?, namun ini malah diterapkan pasal korupsi,” singgung Hangga.
Dalam kasus ini menurut Hangga, diterangkanya kronologis singkat awal mulai kasus dugaan Tipikor Alkes MOT RSUD Babel ini adanya; Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/35/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, Tanggal 10 September  2024.
Kemudian, terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/10/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, Tanggal 2 Februari 2026.
“Bahwa terbinya Sprindik double diatas dalam perkara LaporanPolisi Nomor : LP/A/22/IX/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 5 September 2024 tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan denganPutusan Mahkamah Konstitusi yakni Putusan MK No.42/PUU-XV/2017, yang mensyaratkan penerbitanSprindik baru atas suatu perkara yang substansinyasama harus ada pencabutan atau pembatalanSprindik yang lama,” terang Hangga.
Dalam hal ini pemohon (Hendy) disangkakan korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHPidana, Bahwa Pasal603 KUHPidana berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Tegas Bangga, jika Hendy (Pemohon) selaku pedagang MOT tunduk pada ketentuan Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka Termohon berkewajiban melimpahkan berkas perkara kepada Instansi berwenang dalam lingkup tugas perdagangan bukan kepada penyidik Tipikor sebagaimana Ketentuan Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berbunyi:
Ayat (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintahdan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangandiberi wewenang khusus sebagai penyidikpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksuddalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuaidengan Undang-Undang ini.
Bahwa Hendy dikenakan Pasal 603 KUHPidana dan jo. Pasal 20 dan 21 KUHPidana (turut serta), maka peran Hendy berdasarkan pasal yang ditetapkan mestinya satu LP dengan tersangka lainnya, bukan diterbitkan LP baru dengan perbuatan tidak mandiri atau sebatas turut serta.
“Pasal 20, 21 KUHP (turut serta) seharusnya turut mentersangkakan peran serta Perusahaan ILTHIA FRANCE SARL sebagai pabrikan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerimaan pajak, LPSE sebagai penerbit dokumen lelang, karena mereka semua turut serta menggunakan uang negara dalam proyek MOT yang dituduh korupsi,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (3), berbunyi : Ayat (3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsurpidana, BPK melaporkan hal tersebut kepadainstansi yang berwenang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
“Sebagaimana ketentuan dimaksud BPK yang harus lebih dulu memeriksa proyek yang merugikan negara kemudian dilaporkan ke Penyidik berwenang, bukan penyidik memeriksa tanpa ada laporan BPK diawal,”pungkas Hangga. (TJI/Ryn)


