Saksi Sebut Kerusakan MOT Akibat Korsleting Listrik
TJI,BANGKABELITUNG– Marshal selaku pihak dari penyedia barang/jasa (Redosco) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dirinya meyakini jika peralatan kesehatan (alkes) berupa Mobile Operating Theatre (MOT) mengalami kerusakan dikarenakan akibat kejadian korsleting listrik atau rentetan dari kejadian genangan air di lantai rumah sakit.
Hal itu pun baru diketahuinya usai dilakukan pengecekan atau berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“Kami melihat alat tersebut sudah dalam keadaan mati dan hasil pengecekan tim kami menyatakan alat tersebut rusak akibat konsleting listrik yang diakibatkan kucuran air bahkan kucuran air itu menyebabkan genangan air di lantai tersebut, tetesan air itu berasal dari gedung atas tepatnya di atas alat MOT,” ungkap Marshal dalam kesaksiannya sebagai saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa atau keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (16/9/2026).

Dalam sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) soal pengadaan alat kesehatan alkes MOT di RSUP Babel kuasa hukum terdakwa (Hangga Oktafandany SH & Dr Wari Kartika SH) asal Firma Hukum Hangga OF menghadirkan pula seorang saksi lainnya, Gian (Pengawas Redosco).
Serupa pula pernyataan Gian dengan Marshal. Bahkan di hadapan majelis hakim ia mengaku selaku pengawas penginstalan alkes MOT menegaskan jika alat MOT yang dipasang merupakan barang asli atau original.
“Saya bisa pastikan MOT itu asli bukan KW alias abal-abal dikarenakan saya sendiri yang menginstall alat itu dan menyalakan alat tersebut sampai selesai, hingga penyerahan alat itu ke pihak rumah sakit,” sebut Gian.
Selain itu, dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH pihak Firma Hukum Hangga OF menghadirkan pula aksi lainnya Fierman dari pihak RSUD Babel dan Yadi merupakan rekan dari Hendra.
Dalam sidang kali ini selaku pihak termohon yakni penyidik Pidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya dalam kesaksian Marshal, ia menyebutkan jika peralatan MOT tersebut dipesan langsung dari negara Perancis menggunakan ekspedisi laut, tiba di Jakarta, kemudian dikirim ke Bangka dan langsung dipasang di ruangan yang telah disediakan pihak rumah sakit (RSUD Babel).
“Saya ikut mengantar barang, membantu menginstal barang tersebut dan saya juga melakukan check list sesuai spek, walaupun tidak selesai dan dipastikan barang tersebut dalam keadaan bagus atau hidup,” ucap Marshall di persidangan.
Dalam kesempatan sama, saksi Yadi yang merupakan teman Hendra memberikan keterangan terkait pinjaman uang. Menurut Yadi, Hendi sempat menghubunginya untuk meminjam uang sebesar Rp 300 juta untuk keperluan RJ. Ia mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud RJ tersebut, dan hanya berhasil mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta.
“Uang sitaan Rp 200 juta dikabarkan oleh pihak kepolisian sebagai uang hasil korupsi dibantah oleh adiknya Hendi, uang sebesar 200 juta dan dipastikan uang tersebut merupakan uang pribadi adiknya Hendi” ucap Yadi.
Yadi juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif. Ia menilai Hendi merupakan sosok yang baik dan profesional, bahkan pernah melakukan penjualan alat MOT hingga ke luar negeri termasuk Nepal.
“Saya meminta kepada ibu Hakim untuk dapat mempertimbangkan dengan benar kasus perkara korupsi ini dikarenakan pak Hendi itu orangnya baik dan profesional dalam bekerja bahkan sempat menjual alat MOT ke luar negeri bahkan sampai ke Nepal dan baru pertama kali ini mengalami kerusakan alat kesehatan MOT dan dijadikan tersangka,” harapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Hendi, Hangga menyatakan kerusakan pada alat kesehatan MOT itu merupakan murni Human Error dikarenakan kerusakan itu disebabkan oleh tetesan air dari lantai atas yang mengarah tepat ke alat MOT itu sehingga menyebabkan konsleting pada modulnya.
“Diibaratkan kita beli HP baru di counter dan kita memakainya selama setahun lebih kemudian HP itu jatuh kedalam ember berisikan air, sehingga menyebabkan konsleting pada HP itu dan tidak bisa dipakai lagi,pertanyaannya apakah counter itu bisa disalahkan atas kerusakan pada HP itu.
Selain itu, menurut Hangga aemua saksi dihadirkan pihaknya adalah saksi fakta yang telah di BAP Penyidik, dalam keterangannya para saksi menjelaskan mereka tidak pernah diperiksa terkait masalah apa yang dikorupsi oleh Hendy.
“Tidak ada bahasan peran Hendy melakukan korupsi, tapi kenapa alat bukti saksi menjadi dasar tersangka-kan Hendy pelaku korupsi. Untuk memperkuat ini kita masih perlu keterangan Hendy untuk menjelaskan apa dirinya pernah diperiksa BAP seputar peran korupsi dirinya?.
Nah, lanjut Hangga jika alat bukti saksi dan BAP tersangka sendiri tidak diperiksa terkait peran korupsi merugikan keuangan negara, lantas menurutnya apa dasar penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Sebenarnya ada tidaknya kerugian negara melalui pemeriksaan BPK kemudian rekomendasi pidananya diserahkan ke Penyidik. Nah laporan BPK nya ini masih misteri ada atau tidak ada?. Kalau tidak ada maka semakin lemah lagi penetapan tersangka terhadap Hendy,” tegas pengacara dikenal vokal ini.
(TJI/tim)


