Foto: Gedung Kejari Pangkal Pinang terletak di lingkungan Perkantoran Pemkot Pangkal Pinang, Kecamatan Bukit Intan. (net)
* Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
TJI,BANGKABELITUNG – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkal Pinang kini statusnya naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Rindang Onasis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Oslan Pardede SH MH dalam konferensi pers digelar, Jumat (16/10/2026) sore di gedung Kejari Pangkal Pinang.
Dijelaskan Oslan, dalam kasus Tipikor ini diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang tahun anggaran 2024-2025 dalam kegiatan termasuk pengadaan barang & jasa ini hingga diduga terjadi kerugian negara mencapai angka sebesar Rp 300 juta.
Dalam kasus ini diterangkan detail oleh Oslan jika sebelumnya pihak Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerima dana hibah sebesar Rp 3.664.656.000 atau sebesar Rp 3,6 milyar lebih (TA 2024) dan Rp 5.172.612.000 (TA 2025) atau Rp 5,1 milyar lebih.
“Jadi total dana hibah yang menjadi bagian dari penelusuran perkara selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp8.837.268.000 atau sekitar Rp 8,83 milyar,” jelas Oslan kepada wartawan.

Foto: Kasi Intelijen Kejari Pangkal Pinang, Oslan Pardede SH MH (kiri baju batik) saat jumpa pers di gedung Kejari Pangkal Pinang. (TJI)
Oleh karenanya ada dugaan kerugian keuangan negara berhasil diungkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Pangkal Pinang yakni mencapai sekitar Rp300 juta. Hanya saja angka dugaan kerugian negara tersebut tegas Oslan masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman perkara serta proses penghitungan kerugian negara lebih lanjut.
Selain itu alasan Oslan, besarnya anggaran yang dikelola Bawaslu Kota Pangkal Pinang hingga munculnya dugaan kerugian negara membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian. Bahkan tim penyidik Pidsus dituntut mengurai secara terang bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan.
Kendati begitu tim penyidik Pidsus Kejari Pangkal Pinang bekerja keras dan terus melakukan upaya pendalaman penanganan perkara Tipikor dana hibah Bawaslu ini., bahkan terhitung sedikitnya 17 orang saksi dari unsur intansi terkait telah diperiksa tim PidsusPidsus termasuk Komisioner Bawaslu Kota Pangkal Pinang 2023-2028 turut terperiksa.
Tegas Oslan, terkait pemeriksaan terhadap seseorang sesungguhnya tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.
Selain itu, penyidik pun perlu menguji kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, realisasi pekerjaan atau barang, pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. (TJI/tim)


