Tanpa Dihadiri Terlapor, Hangga Of Anggap MDP Gelar ‘Sidang Sesat’



TJI,BANGKABELITUNG – Penasihat hukum terdakwa (dr Ratna) asal kantor hukum Hangga Of, Hangga Oktafandany SH menyesalkan sikap pihak Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI, Jakarta dinilainya justru tak menjalankan tugas & fungsi dengan baik.

Pasalnya, pihak MDP mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung berencana guna menggelar sidang pemeriksaan, Senin (20/4/2026) buntut pengaduan Yanto perihal kematian anaknya, Aldo Ramdani pada saat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Desember 2024 silam.

Sidang ini rencananya bakal digelar selama dua hari dari tanggal 20 hingga 21 April 2026. Pemeriksaan pun telah berjalan dengan pelapor Yanto dan selaku pihak terperiksa dr Kuncoro Bayu bersama dr Della (mantan Direktur RSUD Depati Hamzah).

Selain nama-nama itu diketahui terdapat beberapa nama dokter lainnya sebagai terperiksa namun belum nampak kehadirannya di persidangan oleh MDP kali ini.

Sementara itu, menurut sumber salah satu dokter terperiksa adalah dr Ratna yang sempat melayani Aldo di RSUD Depati Hamzah. Sebagai informasi dr Ratna saat ini sedang menjalani gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan sidang pidana pokok di PN Pangkalpinang.

Penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany ketika dikonfirmasi ketidak hadirannya di persidangan ini menjelaskan, kami tidak ada surat relas panggilan , tidak tahu kalau ada persidangan MDP hari ini.

“Iya ada info melalui akun TikTok katanya akan digelar sidang oleh MDP untuk menyidangkan dr Ratna dkk, tapi menurut dr Ratna justru ia belum terima surat panggilan sidang ini dari MDP,” sebut Hangga disampaikan dalam siaran pers kepada tim media ini, Senin (20/4/2026).

Hangga berpendapat sidang pengaduan digelar tanpa menghadirkan prinsipal teradu sesungguhnya tidak patut atau lazim. Sebab menurutnya hal ini adalah suatu kebocoran prosedur yang harus dapat tindakan pengawasan langsung dari pemerintah.

“Bagaimana kita mau periksa orang kalau tidak dihadirkan, hadirkan orangnya dikonfrontir apa kesalahannya, kasih kesempatan membela diri, baru bisa diputus. Kalau sidangnya diam-diam tanpa sepengetahuan terlapor ya tidak sah. Itu sesat,” sindir Hangga.

Terkait hal ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait termasuk pihak MDP dan Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung guna perimbangan berita yang ditayangkan ini.
(RMN/TJI/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *