Tersandung Korupsi Dana Hibah Ketua & Sekretaris KONI Pangkal Pinang Dijebloskan Ke Sel Rutan Tuatunu

Foto: Salah satu tersangka kasus dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkal Pinang, FT (ketua KONI) saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan khusus Kejari Pangkal Pinang. (TNI)

TJI,BANGKABELITUNG – FT seorang karyawan PT Timah akhirnya harus menanggung perbuatan yang telah dilakukanya. Pasalnya, ia kini diduga terjerat pidana dugaan kasus tindak pidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah senilai Rp 10 milyar bersumber dana APBD tahun anggaran 2023.

Dalam kasus Tipikor ini FT diketahui selaku ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkal Pinang. Tak cuma FT bahkan FR rekannya pun turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran FR merupakan Sekretaris KONI Kota Pangkal Pinang.

Foto: Seorang anggota TNI turut mengawal dua tersangka kasus Tipikor dana hibah KONI Kota Pangkal Pinang. (TJI)

Oleh karenanya, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkal Pinang terkait dugaan Tipikor dana hibah KONI ini, Kamis (22/10/2026) siang FT & FR langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Tuatunu Pangkal Pinang usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Pangkal Pinang.

Pantauan tim media ini di lapangan, siang itu tampak kedua tersangka itu (FT & FR) keluar dari gedung Kejari Pangkal Pinang menggunakan rompi orange digiring ke dalam mobil khusus tahanan dan dikawal ketat petugas kejaksaan termasuk anggota TNI pun terlihat turut mengawal penggiringan dua tersangka hingga ke rutan Tuatunu.

Foto: Kasi Intelijen Kejari Pangkal Pinang, Oslan Pardede SH MH saat memberikan keterangan pers di gedung Kejari Pangkal Pinang. (TJI)

Kepala Kejari Pangkal Pinang, Rindang Onasis SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Wawan Kurniawan SH MH menerangkan singkat seputar perkembangan penanganan perkara Tipikor tersebut.

Tegasnya, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Porprov Bangka Barat 2023.

Lanjutnya, tersangka FT menjabat Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sedangkan tersangka FR berstatus PNS di intansi Bakuda Kota Pangkal Pinang selaku Sekretaris Umum KONI diduga turut terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan.

Rilis tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh FR diduga dilakukan atas arahan FT dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

*Kerugian Negara Rp 351,8 Juta

Kerugian Negara Ditaksir Rp 351,8 Juta
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam rilis, dengan mengacu pada perhitungan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 351.856.430 atau senilai Rp 351 juta lebih.

Nilai tersebut merupakan bagian dari perkara yang berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2023.

Menurut Oslan, tim penyidik Pidsus Kejari Pangkal Pinang juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meminta keterangan terkait alat bukti surat dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Berdasarkan rilis tersebut, penahanan dilakukan di rutan Tuatunu Pangkal Pinang.

Penyidik menyebut langkah penahanan itu dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) dan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam rilis.

Kejari Pangkal Pinang sampai saat ini tegas Oslan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

*Sosok Tersangka FT

Informasi berhasil dirangkum tim media ini dari sejumlah sumber maupun rekam jejak digital menyebutkan jika FT sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk dua periode berturut-turut, yaitu periode 2017-2020 dan periode 2020-2023.

Tak cuma itu, FT dikenal cukup aktif di lingkungan perusahaan tempat ia bekerja. Bahkan FT aktif mewakili aspirasi dan hak-hak karyawan serta menjalin hubungan industrial dengan manajemen PT Timah Tbk. Namun sayang dirinya kini tersandung dalam perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI Kota Pangkal Pinang. (TJI/tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *